Selasa, 13 Oktober 2009

AJII Gelar Acara HUT Ke-11



Nomor : 02 /HUT-AJII/X/IMD/2009

Lampiran : 1 (satu) berkas

Perihal : Proposal Bantuan Dana Sosial


Kepada Yth.

............................................

............................................

Di

Indramayu

Salam Jurnalistik ............!

Dengan hormat,

Panitia Kegiatan Bakti Sosial HUT ke 11, Tahun 2009 Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII), menyampaikan proposal bantuan dana sosial. Adapun bantuan dana tersebut akan kami gunakan untuk biaya penggandaan cetakan buku UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers Indonesia dan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acara kegiatan akan diselenggarakan pada :

Hari / tanggal : Selasa, 10 November 2009

Waktu : Pukul 07.00 wib s.d. selesai

Tempat : Gedung Dewan Kesenian Indramayu

Jl. RA. Kartini No. 1 – Indramayu

Sebagai mitra kerja antara pemerintah – pers dan masyarakat dalam penyampaian informasi pembangunan secara interactive, multimedia. Salah satu organisasi kesamaan profesi wartawan dalam hal ini AJII turut serta mendukung kegiatan pilar pembangunan daerah yang dinamis menuju : Indramayu REMAJA (Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera).

Besarnya dana untuk mendukung kegiatan bhakti sosial (proposal terlampir). Laporan kegiatan data pemasukkan maupun pengeluaran keuangan dari donatur, lembaga/instansi, masyarakat umum dapat diakses melalui http://ajiinews.blogspot.com. Atas permintaan identitas para donatur dapat kami rahasiakan.

Demikian kami sampaikan proposal bantuan dana sosial, atas perhatian dan dukungannya terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih.

Indramayu, 5 Oktober 2009

Panitia Kegiatan Bakti Sosial

HUT ke 11 Tahun 2009

YUYUD SUSILO, SE

Ketua

SUCIPTO

Sekretaris

VISI DAN MISI

VISI : KONTROL SOSIAL ANTARA PEMERINTAH,

PERS DAN MASYARAKAT

MISI : REFERENSI SARANA INFORMASI

PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM

RENCANA KEGIATAN

Bentuk dan Acara Kegiatan

:

Kerja Bakti Bersama Wartawan dengan acara Sosialisasi Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers Indonesia dan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap masyarakat umum, agar dapat dijadikan acuan kinerja pers dalam meyampaikan informasi. Tak ketinggalan juga bagi para pengguna jasa internet, blogger, facebook dapat menjadi bagian komunikasi dan informasi sebagai mitra kerja instansi pemerintahan sipil, TNI/POLRI, BUMN/BUMD, swasta dan masyarakat umum di Kabupaten Indramayu.

Maksud

:

Memeriahkan HUT AJII ke 11 Tahun 2009

Tema Kegiatan

:

Jurnalisitik sebagai pilar informasi pembangunan bangsa

Tujuan

:

Organisasi kesamaan profesi wartawan dapat membina anggota dan wartawan dalam melaksanakan tugas kontrol sosial antara Pers – Pemerintah dan Masyarakat lebih profesional.

Manfaat

:

Agar insan pers dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selalu didasari ketentuan undang-undang yang berlaku dengan tetap menjalin kemitraan antara Pemerintah dan Masyarakat secara berkesinambungan.

Target Distribusi

:

Instansi Pemerintahan Sipil, TNI/POLRI, BUMN/BUMD, Swasta, Tokoh masyarakat, Ormas, Parpol, LSM, Akademisi, Organisai Kesamaan Pers dan Wartawan di Kabupaten Indrmayu.

Hasil akhir

:

Dengan memahami ketentuan undang-undang tersebut, kedua belah pihak baik insan pers maupun narasumber/publik akan mengerti terhadap hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum. Peran serta organisasi profesi wartawan diharapkan lebih pro aktif membina anggotanya berjiwa nasionalis, independen dan berasaskan Pancasila. Selain itu insan pers diwajibkan untuk tetap menjaga nama baik citra Pers Indonesia.

SUSUNAN PANITIA

Dewan Kehormatan

Penanggung jawab

Ketua AJII

:

:

H. Judah bin Ramel, H. Dadang Juhata,

Jannes Nadapdap, BSc

Raskhanna S. Depari

Ketua Pelaksana

:

Yuyud Susilo, SE

Sekretaris

:

Sucipto

Bendahara

Humas

:

:

H. Wibowo

Suwarno Tarigan

Bidang Hukum

Bidang Kelembagaan

Bidang Publikasi

:

:

:

Pinlan Ketaren, Sm.Hk

Thamrin, Usman, Deswin Nazamudin

MN. Supriyadi, Yanto Effendi

Bidang Umum

:

Ferry Kaswari, Eddy Sady, Mustaba,

Bento Pakpahan, Bobby RS. Depari, Kusbana

Tokoh masyarakat, agama, pemuda

:

Nick Hardiansyah, Casmin, Rajudin, Tasiman

Kepanitiaan

:

Anggota AJII










Indramayu, 5 Oktober 2009

Panitia Kegiatan Bakti Sosial

HUT ke 11 Tahun 2009

YUYUD SUSILO, SE

Ketua

SUCIPTO

Sekretaris

RENCANA ANGGARAN BIAYA

Budget Biaya Penggandaan Cetakan

- UU Pers no. 40 thn. 1999

5.000 exp x @ Rp. 2.500..................... Rp. 12.500.000

- UU No. 11 Thn. 2008 tentang

Informasi Transaksi Elektronik

5.000 exp x @ Rp. 4.500...................... Rp. 22.500.000

Jumlah .............................................................................................. Rp. 35.000.000

Kas AJII ................................................................................................. Rp. 6.500.000

Budget Biaya Yang Dibutuhkan............................................................ Rp. 28.500.000

(Terbilang : Dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)

Indramayu, 5 Oktober 2009

Panitia Kegiatan Bakti Sosial

HUT ke 11 Tahun 2009

YUYUD SUSILO, SE

Ketua

SUCIPTO

Sekretaris

RENCANA PENGGADANAAN CETAKAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 1999

Tentang

PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berpertan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial:

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang pers;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;

Dst ...................

RENCANA PENGGANDAAN CETAKAN

UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap
terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat
nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat
dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi
yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan
kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentukbentuk
perbuatan hukum baru;

d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara,
dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi
kepentingan nasional;

e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting
dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

dst ...............

PARTNERSHIP

SALAM JURNALISTIK

PANITIA PELAKSANA KEGIATAN BAKTI SOSIAL BERSAMA WARTAWAN DAN ANGGOTA AJII

HUT AJII KE-11 TAHUN 2009

MENGUCAPKAN TERIMA KASIH

KEPADA:

SELURUH DONATUR YANG TELAH MEMBERIKAN SUMBANGSIHNYA.

SEBAGAI UNGKAPAN PERWUJUDAN RASA TERIMA KASIH

TERBUKA PELUANG BAGI PARA DONATUR

UNTUK MEMASANG PARIWARA USAHA

DENGAN MENCANTUMKAN PRODUK / LOGO PERUSAHAAN / LEMBAGA / INSTANSI, DLL.

PADA COVER BELAKANG BUKU UNDANG-UNDANG YANG AKAN DICETAK DAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA UMUM.

UKURAN BANNER YANG DIPILIH :

No.

UKURAN

HARGA

1


3/4 HALAMAN

Rp. 650.000,-





2


1/4 HALAMAN

Rp. 1.250.000,-





3


1/2 HALAMAN

Rp. 2.500.000.-





4


FULL 1 HALAMAN

Rp. 5.000.000,-

Ket. : Beri tanda √ pada kolom ukuran banner yang dipilih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar