Kosong Melompong. Begitulah kondisi di dalam ruangan Rumah Dinas (Rumdin) Ketua DPRD Indramayu di Jalan Olahraga Indramayu. Gambar diambil Selasa (13/10) sore.
Barang Inventaris Rumdin Raib
“Diboyong” Mantan Ketua DPRD Indramayu
INDRAMAYU – Rumah Dinas (Rumdin) Ketua DPRD Indramayu yang sebelumnya dilaporkan lengkap berisi perabotan rumah tangga dan alat kelengkapan dewan lainnya, sejak satu pekan kemarin kosong tanpa isi dan semua barang inventaris raib diboyong oleh oknum mantan Ketua DPRD Indramayu yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, hingga kini Rumdin tersebut dibiarkan kosong tanpa penghuni, karena pejabat Ketua DPRD Indramayu yang baru, H. A. Rozak Muslim belum bersedia menempatinya.
Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Kabupaten Indramayu, Raskhanna S. Depari mengaku prihatin atas raibnya barang inventaris Rumdin akibat diboyong oleh mantan Ketua DPRD Indramayu, Hasyim Djunaedi.
Menurutnya, perbuatan oknum mantan Ketua DPRD Indramayu tersebut, sudah dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum karena gegabah membawa barang inventaris Rumdin yang tak lain adalah barang milik negara.
“kami sangat prihatin atas kejadian ini. Sesuai yang kami lihat kondisi Rumdin ini kosong melompong tidak ada barang inventaris yang tersisa. Jangankan meja dan kursi, keset kain pun tidak ada. Mirisnya, AC yang menjadi bagian dari kelengkapan rumah dinas, juga diboyong entah raib kemana. Ini sudah perbuatan tidak terpuji dan merusak citra lembaga dewan. Masalah ini patut untuk ditindaklanjuti karena sudah melawan hukum,” terang Raskhanna.
Dikatakan Raskhanna, jika merujuk pada aturan yang ada, jika barang itu adalah milik negara, jika dimiliki secara pribadi harus melalui mekanisme sesuai aturan yang ada. Misalnya, barang tersebut diajukan lewat dipinjam pakai atau di dem. Selanjutnya, jika memungkinkan, barang itu juga bisa diajukan lelang secara terbuka. Jika prosedur itu tak ditempuh hilangnya barang inventaris Rumdin ini, bisa dikategorikan sebagai tindakan penggelapan yang layak untuk diproses secara hukum agar ke depan tidak terjadi lagi.
“Sekedar diketahui, saat penggantian kepemimpinan DPRD dari Iwan Hendrawan ke Hasyim Djunaedi dulu, kami tidak mendengar adanya barang inventaris di Rumdin yang diboyong Iwan, dan barang inventaris milik negara itu masih lengkap ada di Rumdin. Sekarang malah yang sama-sama politisi dari Partai Golkar, koq malah terkesan ada masalah serius, sehingga barang inventaris dikuras habis yang menyebabkan Rumdin ini juga masih belum dihuni Ketua DPRD baru, H. A. Rozak Muslim,” katanya.
Praktisi Hukum dan Politik Indramayu, Pinlan Kataren menegaskan, perbuatan yang menghilangkan barang milik negara itu sudah terindikasi perbuatan korupsi. Karena dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perbuatan Korupsi juga disebutkan, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan, maka perbuatannya bisa dijerat hukum karena melanggar UU korupsi.
“Hukumnya bisa seumur hidup. Jadi jangan main-main dengan barang milik negara jika tidak melalui prosedur yang benar. Berapa pun nilainya, perbuatan korupsi itu bisa dijerat karena sudah merugikan uang negara,” jelas Pinlan.
Menurut Pinlan, dalam hal ini, bukana hanya pihak yang memboyong atau membawa raib barang inventaris negara yang dijerat, melainkan raibnya barang inventaris Rumdin ini juga adalah tanggung jawab perlengkapan dewan. Karena dalam UU tentang Perbuatan Korupsi dijelaskan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan dengan sengaja membantu, membiarkan orang lain menghilangkan atau merusak atau membuat tidak dipakai barang milik negara, maka itu bisa dijerat karena sudah melanggar UU di atas. “jadi selain mantan Ketua DPRD Indramayu, Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Indramayu ini juga bisa diminta pertanggung jawabannya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Indramayu, H. A. Rozak Muslim dan Sekretaris DPRD Indramayu, Wawang Irawan SH yang dihubungi Inti Jaya secara terpisah tidak mau komentar soal raibnya barang inventaris Rumdin.
“Saya no coment dalam masalah itu. Yang jelas, sampai sekarang kami masih belum menempati Rumdin tersebut. Jadi kami tidak tahu soal itu,” terang Rozal singkat. (Cho/MS)***
Source : Inti Jaya Edisi 13-19 Oktober 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar