Oknum PT BPR Mitra Harmoni Diduga Peras Nasabah.
Indramayu, kba ajiinews.
Keluhan nasabah PT
BPR Mitra Harmoni Cabang Lohbener Indramayu, Hj Taswiti Kelurahan Margadadi
Kecamatan dan Kab.Indramayu,menjelaskan pada wartawan "kantor berita
"ajiinews" Kamis (10/2) .Kecewa atas prilaku oknum pimpinan
cabang PT BPR MH Indramayu-Lohbener,karena
mau melunasi hutang pinjaman ternyata dibebankan menanggung biaya pinalti
menjerat leher nasabah.
Selain itu di
jelaskan oleh Hj Taswati ,ketika
mengajukan pinjaman ke PT BOPR MH Indramayu plapon Rp 200 Juta, setelah hampir
berjalan ke empat bulan ,mau melunasi pinjaman hutang tersebut.Ternyata Pihak
pimpinan PT BPR MH Indramayu, menjelaskan harus melunasi dengan kena bunga
pinalti ,dari Rp 187.499.999,- pokok
ditambah bunga yang harus dibayar nasabah Rp 56.250.600.-- jadfi total yang
harus dibayar naabah mencapai Rp 243.749.999,-
Padahal dalam setiap perjanjian akad kredit (pk) dengfan
nasabah todak ada tertera dalam kontrak, hanya berdasarkan ketentuan internal
antara direksi PT BPR MH, namun tidak mengikat pada nasabah.Hal ini cukup memberatkan
nasabah melebihi rentenir gaya baru di Indramayu,khusunya dunia perbangkan
status PT BPR.apakah hal ini tidak menyalah ketentuan uu perbangkan di
Indonesia.
Guna mengkompirmasikan hal inbi kepada Pimpinan PT BPR Mitra
HArmoni Lohbener Satori , atas saran dari Pimcam Indramayu wartawan kba ajiinews , dua kali datang ke
kantor tidak ada di tempat menurut stafnya sedang survai.mohon penjelasan dari
Dirut PT BPR Mitra Harmoni di Haurgeulis.tks atas jawabannya.
Indramayu, kba ajiinews.
Keluhan nasabah PT
BPR Mitra Harmoni Cabang Lohbener Indramayu, Hj Taswiti Kelurahan Margadadi
Kecamatan dan Kab.Indramayu,menjelaskan pada wartawan "kantor berita
"ajiinews" Kamis (10/2) .Kecewa atas prilaku oknum pimpinan
cabang PT BPR MH Indramayu-Lohbener,karena
mau melunasi hutang pinjaman ternyata dibebankan menanggung biaya pinalti
menjerat leher nasabah.
Selain itu di
jelaskan oleh Hj Taswati ,ketika
mengajukan pinjaman ke PT BOPR MH Indramayu plapon Rp 200 Juta, setelah hampir
berjalan ke empat bulan ,mau melunasi pinjaman hutang tersebut.Ternyata Pihak
pimpinan PT BPR MH Indramayu, menjelaskan harus melunasi dengan kena bunga
pinalti ,dari Rp 187.499.999,- pokok
ditambah bunga yang harus dibayar nasabah Rp 56.250.600.-- jadi total yang
harus dibayar naabah mencapai Rp 243.749.999,-
Padahal dalam setiap perjanjian akad kredit (pk) dengfan
nasabah todak ada tertera dalam kontrak, hanya berdasarkan ketentuan internal
antara direksi PT BPR MH, namun tidak mengikat pada nasabah.Hal ini cukup memberatkan
nasabah melebihi rentenir gaya baru di Indramayu,khusunya dunia perbangkan
status PT BPR.apakah hal ini tidak menyalah ketentuan uu perbangkan di
Indonesia.
Guna mengkompirmasikan hal inbi kepada Pimpinan PT BPR Mitra
HArmoni Lohbener Satori , atas saran dari Pimcam Indramayu wartawan kba ajiinews , dua kali datang ke
kantor tidak ada di tempat menurut stafnya sedang survai.mohon penjelasan dari
Dirut PT BPR Mitra Harmoni di Haurgeulis.
Sementara meneurut pengamatan Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Raskhanna S Depari menjelaskan, terkait tentang biaya pinalti yang dibebankan pihak PT BPR Mitra Harmoni pada nasabah itu jelas menyalahi aturan,karena dalam perjanjian kontrak itu tidak ada tertulis,kalau hanya peraturan internal PT BPR tidak mengikat pada nasabah.
Semuanya itu hanya kebijakan internal perusahaan,jika tetap diberlakukan pada nasabah yang di kenakan pinalti itu sama saja oknum PT BPR Mitra Harmoni diduga akan peras nasabah,hal itu menjadi perhatian dan masukan jajaran direksi PT BPR Mitra Harmoni tegas Raskhanna S Depari.//kba.ajiinews//galang//ck.01.kba//