Kasus Penganiayaan Wartawan
Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Rabu, 27 September 2006 | 18:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi melimpahkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kameramen RCTI, Anton Heri Laksana ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini. Anton dianiaya saat meliput penutupan galian liar di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis Depok pada 1 Agustus lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum kejaksaan, Budi H Panjaitan, berkas dengan tersangka Justian Tampubolon, tersangka pada kasus penganiayaan itu sudah diterima kejaksaan. “Tapi masih diproses oleh tim yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum mereka,” kata Budi kepada wartawan di kantornya hari ini.
Gatot Irianto, jaksa yang akan menjadi penuntut umum pada kasus ini membenarkan pernyataan Budi. Saat ini, berkas pelimpahan tersebut masih diperiksa kelengkapannya
termasuk pasal-pasal yang akan menjerat tersangka.
Jaksa masih merekomendasikan beberapa hal untuk dilengkapi oleh penyidik Polrestro Depok diantaranya adalah pasal 170 mengenai pengeroyokan. Unsur pengeroyokan pada kasus itu masih meraba-raba. Sebabnya, tersangka yang melakukan pengeroyokan hanya satu orang.
Gatot melanjutkan, korban sendiri juga mengatakan pengeroyokan dan pemukulan dilakukan oleh beberapa orang. Tapi, menurut pengakuan korban ternyata waktunya tidak bersamaan. Sedangkan pengeroyokan yang dimaksudkan dalam pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatakan, pengeroyokan dilakukan bersama-sama dan dalam waktu yang bersamaan.
Untuk itu, tim JPU saat ini sedang mencari dakwaan alternatif lain setelah pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan yang menjadi dakwaan penyerta pasal 170 dinilai samar. Pasal alternatif ini adalah pasal 352, yaitu akibat yang ditimbulkan dari penganiayaan
tersebut.
Menurut rencana, rekomendasi kelengkapan berkas limpahan perkara tersangka Justian Tampubolon oleh tim jaksa akan dikembalikan kepada penyidik polisi dalam waktu dekat. Sehingga jaksa dapat menyusun dakwaan terhadap tersangka dan proses hukum tersangka dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri sebelum hari raya Idul Fitri. Pasalnya masa tahanan tersangka akan berakhir pada 30 September mendatang.
Anton melaporkan pengeroyokan dan pemukulan ke polisi setelah meliput penutupan galian di Harjamukti. Dalam berita acara pemeriksaan tersangka melakukan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak satu kali ke arah muka korban. Pukulan tersebut ternyata terkena pipi sebelah kiri dekat dengan mata. Oleh sebab itu, mata kiri korban
memar/memerah.
Justian melakukan hal tersebut karena kesal terhadap korban yang dilarang meliput penutupan itu namun masih saja meliput.
ENDANG PURWANTI
Topik :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar