Kemenkumham RI Serahkan Bangunan Eks Lapas ke Pemkab Indramayu
Indramayu-kba
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Kanwil Kemenkumham Jawa Barat
menyerahkan hibah barang milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu
berupa eks bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Jalan R.A.
Kartini Indramayu.
Penandatanganan Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dilakukan oleh
Bupati Indramayu H. Supendi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B
Indramayu, Sulistiyadi, Jum’at sore (10/05/2019) di Pendopo Indramayu.
Kepala Divisi
Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Ceno Hersusetiokartiko menjelaskan,
proses hibah ini diawali dengan adanya surat permohonan dari Bupati Indramayu
tentang tukar guling atau tukar hibah dengan nomor surat 032/311.a/DKD tanggal
29 Februari 2016. Atas dasar surat tersebut, selanjutnya Kemenkumham Kanwil
Jawa Barat melalui Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melakukan survai
lapangan untuk melihat langsung objek barang yang dimaksud.
Akhirnya setelah
melalui proses panjang selama 3 tahun, Kemenkumham RI melalui Kementerian
Keuangan selaku pengelola barang menyetujui hibah tersebut dengan keluarnya
surat persetujuan nomor S-91/MK.6/KN.5/2019 tanggal 04 Maret 2019.
Barang dari
Kemenkumham RI yang diserahkan ke Pemkab Indramayu yakni tanah bangunan kantor
dengan luas 3.880 M2, bangunan gedung LP kelas II dengan luas 500 M2, dan
asrama semi permanen seluas 100 M2.
Sementara itu barang
milik Pemkab Indramayu yang diserahterimakan yakni tanah yang digunakan oleh
kantor Rupbasan 9.900 M2 yang telah dipinjampakaikan sejak tahun 2003, tanah
sawah seluas 6.425 M2 yang telah dipinjampakaikan untuk pembinaan warga binaan
lapas sejak tahun 2007, dan gedung serba guna seluas 502,47 M2.
Bupati Indramayu H.
Supendi mengatakan, dengan adanya serah terima barang milik negara tersebut
maka Pemkab Indramayu punya kewenangan dalam memfungsikan bangunan gedung eks
lapas yang sudah berdiri sejak lama.
Diakui Supendi,
keberadaan bangunan eks lapas posisinya berada di tengah kota Indramayu dan
tidak difungsikan sebagimana mestinya. Selama ini Pemkab Indramayu tidak punya
kewenangan untuk melakukan rehabilitasi dan pemeliharaan karena gedung tersebut
merupakan aset Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia.
“Dengan adanya hibah
ini kita sekarang punya kewenangan untuk melakukan rehabilitasi dan
pemeliharaan gedung itu. Nanti kita akan bahas penggunaannya apakah masuk
heritage ataukah bisa dipergunakan untuk fungsi lain,” kata Supendi.
Sementara terkait
dengan hibah aset pemerintah daerah kepada Kemenkumham yang ada di Indramayu
diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan instansi tersebut kepada
masyarakat Indramayu.
Turut hadir pada kesempatan itu jajaran Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI, Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat, Sekretaris Daerah
Rinto Waluyo, dan Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Indramayu. (ras/yusup)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar