Rabu, 08 November 2017

Saber Pungli Kepala Dinas PU PR Indramayu


Pegawai Negeri Penerima Gratifikasi Pidana Penjara Jalan Lingkungan   Rusak

Pekerjaan jalan lingkungan Didi Supriyadi.

Indramayu -kba

Kinerja  tim satgas saber pungli Kabuapten Indramayu 84 personil terdiri dari Polri 50 orang,Kejaksaan Indrmayu 15 orang ,Pemkab Indramayu 16 orang mPom TNI 2 orang dan Akademika 1 orang,terbentuk bulan November 2016. Selama delapan bulan hasil kinerja tim saber pungli dipertanyakan,tidak ada yang hasil diseret tim saber pungli.

Sedangkan  pelaku oknum pejabat pada Dinas PU PR operasi tangkap tangan ( OTT) hanya kelas teri pelaku tagihan restribusi pasar bangkir kelas kakap diabaikan ini adalah patut dipertayakan  atas kinerja saber pungli padahal anggaran saber pungli beban APBD Indramayu.Sedangkan Dinas PU PR rentan terhadap aliran dana gratifikasi dan pungutan liar terhadap pemenang paket lelang prroyek dinas tersebut.

Terkait tentang pelaksanaan Unit Lelang Pengadaan LPSE Pemkab Indramayu yang sudah terlaksana tahun anggaran 2017 menjadi sorotan penyedia jasamterlihat hasil kinerja pantia lelang yang ditunjuk untuk mengmankan paket pekerjaan pada dinas teknis terutama Dinas PU PR Kab Indramayu sejumlah temuan terindikasi unsur permainan Keala Dinas mengatur panitia lelang.Karena hasil akhir kinerja ketua panitia lelang dan anggotang melalui LPSE Indramayu bernuansa indikasi persekongkolan guna menetapkan calon pemenang lelang pada setiap pekerjaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua  Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia AJII ,Morassdi di kantornya Jln Sudirman Siapen 1 Kota Indramayu pada kba  dan Buana Minggu dari hasil temuan dan fakta Ketua AJII bongkar Saber Pungli Kepala Dinas PU PR Indramayu tentang lelang ada  unsur dugaan peyimpangan pihak Kepala Dinas dan KPA aliran dana gratifikasi dari sejumlah

penyedia jasa kontraktor,terbukti hasil calon pemenang lelang cukup signifikan dri pagu dan HPS setelah ditetapkan calon pemenang hanya penrurun ada yang 0,01 s/d 1 % ini perlu di curigai hasil kinerja tersebut.Padahal sudah diatur dalam UU No 20 tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa jenis Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara penerima gratifikasi ancaman pidana penjara deumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 jt paling banyak 1 miliar.

Ditemui Buana Minggu Didi Supriyadi di rumahnya menjelaskan sudah dilaksanakan sementara tentang kasus lelang dan pungli dinas pu pr dan kerusakan jalan lingkungan tidak mau menjelaskan.Berdasarkan narasumber Buana Minggu salah satu kontraktor di Indramayu kritisi
hasil pekerjaan pembangunan jalan lingungan Dinas Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2016 pada saat itu wewenang pengguna anggaran pekerjaan  Kadis Cipta Karya Didi Supriyadi sebagai pengguna anggaran.

Sekarang memegang jabatan Kepala Dinas PU-PR  Kabupaten Indramayu yang berkompeten bertanggungjawab dengan jajarannya .Dengan tidak dijawabnya konfirmasi dari tiem wartawan Buana Minggu  padahal tahun anggaran 2016 Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu sebagai owner melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan lingkungan pelaksanaannya diserahkan pada pihak ketiga .

Adapun spesipikasi pekerjaan  berdasarkan konfirmasi kami antara lain  luas hamparan pekerjaan tersebut masing-masing desa antara 800 m2 s/d 900 m2 .Adapun ketebalan /ketinggian HRS ditetapkan 2 cm dengan pembuktian uji laboratorium.Berdasarkan informasi yang kami terima bahan-bahan yang digunakan oleh rekanan   berupa HRS dan Shend sheet . Berdasarkan sumber Buana Minggu  ketinggian/ketebalan HRS yang dipakai tidakmencapai2cm,serta tonase HRS yang dipakai hanya sekitar 20 ton s/d 21 ton untuk masing-masing lokasi pekerjaan jalan lingkungan .

Dari  pantoan tim Wartawan Buana Minggu di beberapa lokasi pekerjaan pembangunan jalan lingkungan tersebut telah mengalami kerusakan pada jalan tersebut baru beberapa bulan dibangun dimana ,dimana dugaan kami untuk sementara ,ini peyebabnya adalah krena ketebalan HRS terpasang hanya berkisar 1 cm .Namun pihak terkait tetap menerima pekerjaan seolah-olah telah dilaksanakan sesuai RAB ( 100 % .)

Dengan berpegang pada uji laboratorium,padahal menurut Undang-Undang Nomor 18 tahu1999
tentang jasa kontruksi menyatakan
Jika terjadi kegagalan bangunan ataupun kegagalan kontruksi yang dapat
dimintpertanggungjawaban antara lain adalah penyedia jasa dan penerima jasa .Sedangkan piha
uji tidak dim,inta pertanggungjawaban hal ini dikarenakan yang di uji laboratorium tida
keseluruhan melainkan hanya beberapa titik pekerjaan .Untuk luas hamparan jalan 800 m2

dengan ketebalan 2 cm HRS maka volume HRS terpasang seharusnya adalah 800m2 x 0,02 m = 16 M3 HRS.Dari ilmu teklnik sipil untuk 1 m3  HRS beratnya adalah sekitar 2,58799 Ton.Namun dari penjelasan panitia lelang /pejabat pengadaan kepada kami ,perhitungannya adalah 1M3 HRS = 2,6 Ton.Oleh karena itu untuk luas jalan hamparannya 800 M2  seharusnya HRS  yang dipakai adalah : 16 x 2,6 Ton = 41,6 Ton.Berdasarkan informasi yang kami terima harga 1 Ton HRS dalam RAB/SPK adalah Rp 1.500.000.- belum termasuk biaya pemasangan jelas sumber Buana Minggu.

Lebih lanjut ditegaskan narasumber Buana Minggu dari uraian diatas dapat diperkirakan rata-rata terdapat kekuarangan pemakaian HRS sekitar 21 Ton untuk setiap lokasi pekerjaan pembangunan jalan lingkungan tahun anggaran 2016.Oleh karena itu seharusnya pekerjaan itu tidak di bayar 100 % melainkan di potong sebesar 21 Ton dan dipotong juga biaya pemasang kekurangan 21 Ton .

Dengan dibayarnya pekerjaan tersebut 100 % berarti terjadi perbuatan yang merugikan negara keuangan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Yo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi .adapun pengusutannya pihak Kejaksaan ,sedangkan kepentingan kami sebagai klarifikasi adalah berkaitan  dengan konrtrol sosial pemberitaan pada media cetak dan elektronik.(ras/sihabudin)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar