Polres Indramayu belum tangkap terlapor
pencabulan anak tiri ,dalam proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Polres Indramayu Jabar,blum memproses dan tangkap terlapor tindak
pidana menyetubuhi anak dibawah umur.Peristiwa ini ditanggapai oleh keluarga
korban Junaedi Bin (Alm) Kasnawai Desa
Sukawera Kecamatan Kertasemaya Kabuptaen Indramayu Jabar,kemudian buat laporan di Polres Indramayu.Bukti Surat
Tanda Bukti Penerima Laporan (STBLP) Nomor :STBLP/B/13/I/2014/SPK II tanggal 5
Januari 2015 ,atas korban bernisial Atk ( 16) terlapor Warnoto Bin Talam (35)
sekarang tinggal di Desa Babadan Kertasemaya.
Dalam uraian STBLP
yang bersangkutan telah melaporkan mengenai peristiwa tindak pidana menyetubuhi
anak di bawah umur dan atau kekerasan dalamrumah tangga ,yang dilakukan oleh
terlapor terhadap korban.Awal mulakejadian pelapor mendapat keterangan dari sdr
saksi bahwa korban Atk sbuudah digauli oleh sdr terlapor semenjak tahun 2013.
Ketika ibu korban
menjadi TKW di Arab Saudi sampai Oktober 2014,setelah ditanya oleh pelapor
menurut keterangan korban terlapor sering meminta hubungan suami istri kepada korban dan hal tersebut dilakukan oleh
terlapor selama satu tahun lebih dan setiap melakukan hubungan suami istri
selalu rumah terlapor.
Sedangkan menurut
penjelasan Hj Bibi Korban dihubungi melalui seluler di Karawan menjelaskan
bahwa korban saat ini trauma dan timbul kekewatiran karena korban masih tinggal
satu rumah dengan terlapor di Desa Babadan Tenajar Kertasemaya.Untuk itu kami
atas nama keluarga korban hanya mengharapkan pihak Kepolisian Polres Indramayu
segera tangkap terlapor dan proseses sesuai dengan hukum yang berlaku
ujarnya
Hal tersebut ketika
di konfirmasikan tim Renas Rabu (22/4) di Polres Indramayu bagian Kanit PPA
Aiptu Hj S Dewi Hartati di ruangannya
menjelaskan bahwa kasus ini benar berkas kasus ini sudah ada ditangan Polres
.Menyatakan pelaku pencabulan bisa di jerat denganUU No 35 tahun 2014 pasal 81 tentang
perlindungan perempuan dan anak.Hukuman dan ancamannya 5s/d 15 tahun
penjara.Lebih lanjut dijelaskan Dewi Hartati pihak Kepolisian tidak pernah
menghentikannya dan tunggu saja kasus ini segera kami tindak lanjuti ujarnya
(ras/tar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar