Rabu, 22 April 2015

PENEGAKAN PERDA PERIJINAN INDRAMAYU LEMAH



                                              CAMAT JATIBARANG SESALKAN SIKAP PT. KAI

Indramayu-kba ajiinews
Penegakan Perda perijinan oleh instansi terkait, tentang bangunan liar eks puskesmas Jatibarang, dinilai Aktivitas Jurnalistik Independent Indonesia (AJII) lemah.
Pasalnya, meski bangunan liar itu ramai diberitakan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada satu pun dinas terkait melakukan peneguran atau tindakan. Malah dinas terkait saling tuding tanggung jawab. Padahal, sudah jelas H. Maksudi sebagai pemilik bangunan belum mengurus perijinannya, dengan alasan sedang proses. Namun, ternyata pihak Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah (BPMPD) Indramayu melalui Kabid Perijinan Wibowo Kresnanto menerangkan, belum menerima berkas permohonan IMB milik H. Maksudi.

Morassdi Ketua AJII Indramayu, lebih lanjut mengatakan,hal ini merupakan bentuk ketidak becusan dinas terkait, terutama dinas yang mempunyai tupoksi mengawal penegakan perda. “Bila pemerintahnya sendiri saja tidak bisa menegakan perda yang nota bene merupakan produk hukum yang dilahirkan oleh pihak legislatif dan perlu di ingat untuk melahirkan satu peraturan daerah saja membutuhkan biaya tidak sedikit. Lantas bila produk hukum yang telah dilahirkan dengan biaya tidak sedikit itu tidak di tegakan maka sama saja melecehkan kedaulatan pemerintah itu sendiri. Selain itu ini sudah merupakan bentuk pelemahan perda”, ucapnya.

Lebih lanjut Morassdi mengucapkan, diharapkan penegakan perda ini tidak tebang pilih. Jangan hanya karena H. Maksudi ini dekat dengan orang nomer satu di Indramayu lantas mendapat perlakuan istemewa, karena semua warga negara di mata hukum kedudukannya sama.
CAMAT JATIBARANG SESALKAN SIKAP PT. KAI

Sementara itu Camat Jatibarang D. Darpadi menyesalkan sikap PT. KAI yang telah memberikan ijin pada pengusaha untuk membangun fasilitas setara pasar. Seharusnya PT. KAI menelaah kembali peruntukan bangunan tersebut, apalagi sang pengusaha belum pengurus ijin prinsipnya.
Selain itu, pengusaha pun seharusnya mengurus dulu perijinannya sebelum membangun, jangan melanggar dulu baru di urus. “ Saya kecewa dengan sikap PT. KAI, dulu seperti kita ketahui tempat itu merupakan Puskesmas, dimana untuk digunakan kepentingan masyarakat luas, kenapa sekarang di bangun tempat yang berorientasi bisnis belaka. Apa lagi dapat menimbulkan permasalahan baru di kecamatan Jatibarang”, ungkap Camat. (ras/fer)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar