Minggu, 29 September 2013

PANWAS MITRA KERJA PENYELENGGARA PEMILU ANTARA PEMERINTAH DAN MASYRAKAT






 


Searah jarum jam nomor dua, Ketua Devisi SDM Panwaslu Kab.Indramayu Supandi Spdi, Camat Kota Indramayu Drs Sugeng Haryanto Msi, Kapolsek Kota, AKP Juharini dan Ketua Panwascam, Raskhanna S Depari ( poto : is/ras)


PPL Siap Mampu Sanggup Awasi Cermati Dan Laporkan

PKPU Harus Dipahami Semua Penyelenggara Pemilu

Indramayu,kba.ajiinews

Kepala Wilayah Kecamatan Kota Indramayu Drs Sugeng Heryanto Msi,bersama muspika  turut serta menghadiri pelaksanaan Pelantikan Pengawas Pemilu Lapangan untuk 18 Desa dan Kelurahan se Kecamatan Indramayu Jawa Barat.Pelaksanaan pelantikan 26 September 2013 di aula kecamatan kota Indramayu.

Disampaikan Ketua Devisi SDM Pawaslu Kabupaten Indramayu, Supandi Spdi,diharapkan agar seluruh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dapat menjalankan tugas di lapangan,dengan catatan harus memiliki intergritas tinggi dalam menghadapi sebuah emuan mapun laporan dari masyarakat.

Acuan kinerja untuk PPL cukup sederhana yaiti bersikap ACL artinya Awasi,Cermati dan Laporkan berupa temuan maupun laporan,pada devisi Panwascam  agar nantinya Komisioner Panwascam melakukan pleno dalam menykipai baik temuan maupun laporan apakah pelanggaran admnistrasi atau pelanggaran pidana pemilu ,hal ini PPL  disikapi secara independen tegas Supandi.

Selain itu disampaikan Camat Kota Indramayu,Drs Sugeng Hariyanto Msi,regulasi peyelenggara Pemilu dari tahun ke tahun ada perubahan baik ketentuan undang-undang maupun terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pusat secara Nasional.Untuk itu diharapkan agar masing-masing penyelenggara pemilu baik dari KPUD,Bawaslu.Panwaslu,Partai Politik, para Calon Anggota 

DPR,DPRD,DPD beserta tim sukses masing masing parpol dan Calon Legeslatif memahami terhadap ketentuan perundang undang dan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah agar para PPK,KPS di tingkat Kecamatan dan Desa Kelurahan mengaplikasikan ketentuan tersebut.

Pemilu mendatang kita harus dapat mensosialisasikan agar masyarakat dapat memahami betapa pentingnya pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali.Pemberian motivasi pada hak-hak pemilih untuk datang pada saat pencoblosan.Sehingga pada saat pesta demokrasi mendatang tingkat kehadiran masyarakat naik prosentasinya,ini merupakan tanggung jawab kita bersama menyampaikan pada masyarakat tegas Sugeng Hariyanto.

PKPU Harus Dipahami Semua Penyelenggara Pemilu
Pelantikan Pengawas Pemilu Lapangan dilaksanakan oleh Ketua Panwascam Indramayu, Raskhanna S Depari,menjelaskan pada Rakyat Oposisi, sejumlah 8 Kelurahan dan10 Desa jumlah PPL yang dilantik 40 orang PPL.Terdiri dari 24 Orang laki-Laki dan 14 orang perempuan,hampir 70 persen latar belakang pendidkan strata S1 dari berbagai displin ilmu.

Ketika seluruh PPL mengucapkan sumpah yang dibacakan oleh  Susi Lianawati SPd,di ikuti 40 orang PPL Desa/Kelurahan sebagai bukti kesiapan dan menjalankan tugas bersikap independen.Tugas dan pungsi PPL adalah mitra kerja antara penyelenggara pemilu,Pemerintah dan masyarakat, agar nantinya semua tentang undang undang dan peraturan PKPU Harus Dipahami Semua Penyelenggara Pemilu 

ditekankan Ketua Panwas Raskhanna S Depari,seluruh PPL dalam menjalankan tugas sederhana SMS,yaitu Siap menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan fakta intergritas secara independen,Mampu melakukan pemantoan di lapangan serta membuat laporan baik temuan mapun laporan secara aktif, Sanggup menjalakan kinerja dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang  

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012,tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPRD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), kemudian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011,Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, ditambah dengan PKPU Nomor1 Tahun 2013,dan PKPU Nomor 2 Tahun 2013 yang kini telah dirubah menjadi PKPU Nomor 5 Tahun 2013 tentangPerubahan  ke empat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang tahapan,program,dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR,DPRD,DPRD Ttahun 2014.

Sedangkan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1Tahun 2013 ,Tentang  Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR,DPD,DPRD di Kabupaten Indramayu.(is/ras)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar