Searah jarum jam nomor dua, Ketua Devisi SDM Panwaslu
Kab.Indramayu Supandi Spdi, Camat Kota Indramayu Drs Sugeng Haryanto Msi,
Kapolsek Kota, AKP Juharini dan Ketua Panwascam, Raskhanna S Depari ( poto :
is/ras)
PPL Siap
Mampu Sanggup Awasi Cermati Dan Laporkan
PKPU Harus
Dipahami Semua Penyelenggara Pemilu
Indramayu,kba.ajiinews
Kepala
Wilayah Kecamatan Kota Indramayu Drs Sugeng Heryanto Msi,bersama muspika turut serta menghadiri pelaksanaan Pelantikan
Pengawas Pemilu Lapangan untuk 18 Desa dan Kelurahan se Kecamatan Indramayu
Jawa Barat.Pelaksanaan pelantikan 26 September 2013 di aula kecamatan kota
Indramayu.
Disampaikan
Ketua Devisi SDM Pawaslu Kabupaten Indramayu, Supandi Spdi,diharapkan agar
seluruh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dapat menjalankan tugas di
lapangan,dengan catatan harus memiliki intergritas tinggi dalam menghadapi
sebuah emuan mapun laporan dari masyarakat.
Acuan
kinerja untuk PPL cukup sederhana yaiti bersikap ACL artinya Awasi,Cermati dan
Laporkan berupa temuan maupun laporan,pada devisi Panwascam agar nantinya Komisioner Panwascam melakukan
pleno dalam menykipai baik temuan maupun laporan apakah pelanggaran admnistrasi
atau pelanggaran pidana pemilu ,hal ini PPL disikapi secara independen tegas Supandi.
Selain itu disampaikan
Camat Kota Indramayu,Drs Sugeng Hariyanto Msi,regulasi peyelenggara Pemilu dari
tahun ke tahun ada perubahan baik ketentuan undang-undang maupun terhadap
peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pusat secara
Nasional.Untuk itu diharapkan agar masing-masing penyelenggara pemilu baik dari
KPUD,Bawaslu.Panwaslu,Partai Politik, para Calon Anggota
DPR,DPRD,DPD beserta
tim sukses masing masing parpol dan Calon Legeslatif memahami terhadap
ketentuan perundang undang dan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah agar
para PPK,KPS di tingkat Kecamatan dan Desa Kelurahan mengaplikasikan ketentuan
tersebut.
Pemilu mendatang kita harus dapat mensosialisasikan agar masyarakat
dapat memahami betapa pentingnya pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali.Pemberian
motivasi pada hak-hak pemilih untuk datang pada saat pencoblosan.Sehingga pada
saat pesta demokrasi mendatang tingkat kehadiran masyarakat naik prosentasinya,ini
merupakan tanggung jawab kita bersama menyampaikan pada masyarakat tegas Sugeng
Hariyanto.
PKPU Harus
Dipahami Semua Penyelenggara Pemilu
Pelantikan
Pengawas Pemilu Lapangan dilaksanakan oleh Ketua Panwascam Indramayu, Raskhanna
S Depari,menjelaskan pada Rakyat Oposisi, sejumlah 8 Kelurahan dan10 Desa
jumlah PPL yang dilantik 40 orang PPL.Terdiri dari 24 Orang laki-Laki dan 14
orang perempuan,hampir 70 persen latar belakang pendidkan strata S1 dari
berbagai displin ilmu.
Ketika
seluruh PPL mengucapkan sumpah yang dibacakan oleh Susi Lianawati SPd,di ikuti 40 orang PPL
Desa/Kelurahan sebagai bukti kesiapan dan menjalankan tugas bersikap
independen.Tugas dan pungsi PPL adalah mitra kerja antara penyelenggara
pemilu,Pemerintah dan masyarakat, agar nantinya semua tentang undang undang dan
peraturan PKPU Harus Dipahami Semua Penyelenggara Pemilu
ditekankan Ketua
Panwas Raskhanna S Depari,seluruh PPL dalam menjalankan tugas sederhana
SMS,yaitu Siap menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan fakta intergritas
secara independen,Mampu melakukan pemantoan di lapangan serta membuat laporan
baik temuan mapun laporan secara aktif, Sanggup menjalakan kinerja dengan baik sesuai
dengan ketentuan undang-undang
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012,tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR,DPRD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), kemudian Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011,Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, ditambah dengan
PKPU Nomor1 Tahun 2013,dan PKPU Nomor 2 Tahun 2013 yang kini telah dirubah
menjadi PKPU Nomor 5 Tahun 2013 tentangPerubahan ke empat atas Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang tahapan,program,dan jadwal penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota DPR,DPRD,DPRD Ttahun 2014.
Sedangkan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1Tahun
2013 ,Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota
DPR,DPD,DPRD di Kabupaten Indramayu.(is/ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar