Selasa, 10 Desember 2013

Pungut Administrasi Kependudukan, Petugas Dipidana 2 Tahun



Jakarta, kba.ajiinews
Seluruh kegiatan administrasi kependudukan di daerah akan ditanggung oleh APBN sehingga pemda tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pembuatan KTP, KK, dan surat kematian.

Bagi aparat pemerintah yang meminta biaya kepada masyarakat terhadap pelayanan tersebut, maka bisa diancam dengan pidana kurungan dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta.( sumber Suara Pembaruan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar