Minggu, 22 September 2013

Ketua Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan Indramayu


Ketua Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan Indramayu



Tegaskan  PKPU Parpol Harus Pahami

Indramayu, "kba. GALANG"

Komisioner Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Indramayu, Keta/merangkap Anggota ,Raskhanna S Depari, Anggota Yuyud Susilo, Anggota Hari Nuryani, menegaskan tentang  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar seluruh elemen penyelenggaran pemilu,baik Partai Politik (Parpol), Panitia Pemilihan Kecmatan (PPK), KPUD,dan para Calon anggota DPR,DPD,DPR Povinsi dan DPR Kabupaten/Kota  dapat memahami aturan dan ketentuan  PKPUtersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Panwas Kecamatan Indramayu Raskhanna S Depari,di dampingi anggota Komisioner,pada wartawan  kba.GALANG di Sekretaiat Jln Siapem 1 No 5 Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan dan Kab.Indramayu Jabar,  agar tidak terjadi silih paham dalam penyelenggaran pesta demokrasi tahun 2014 mendatang,mulai dari sekarang  kita harus mengerti tentang ketentuan undang-undang pemilu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012,tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPRD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), kemudian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011,Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, ditambah dengan PKPU Nomor1 Tahun 2013,dan PKPU Nomor 2 Tahun 2013 yang kini telah dirubah menjadi PKPU Nomor 5 Tahun 2013 tentangPerubahan  ke empat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang tahapan,program,dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR,DPRD,DPRD Ttahun 2014.

Sedangkan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1Tahun 2013 ,Tentang  Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR,DPD,DPRD  ini juga agar Pihak Kepala Wilayah Kecamatan Indramayu /Camat Kota Indramayu segera melakukan sosiaisasi PKPU tersebut secara institusi kepada Kepala Kelurahan atau Kepala Desa (KUWU) se Kecamatan Indramayu.

Netralitas harus dijaga oleh seluruh elemen aparatur pemerintahan Desa dan perangkatnya agar tercipta Pemilu pesta demokrasi rakyat jujur dan adil sesuai pilihan rakyat dengan hati nuraninya sendiri tanpa ada pengaruh dari pihak lain tegas Raskhanna S Depari.

Selain itu ditegaskan Ketua  Raskhanna S Depari,tentang PKPU Nomor 15 Tahun 2013 pada pasal 17 ayat 1 dan ayat 4 diubah sehingga pasal 17 berbunyi , sub 1 kampanye pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 hurup a diatur sebagai berikut.Alat  peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibdah,rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan,gedung milik pemerintah,lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) jalan-jalan protokol,jalan bebas hambatan,sarana dan prasarana publik,taman dan pepohonan.

Sub b, Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan , ayat 1 baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) Desa/Kelurahan atau sama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan /atau visi,misi,program,jargon,foto pengurus partai politik yang bukan calon Anggota DPR dan DPRD. Ayat 2 Calon Anggota DPD dapat memasang baliho  atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) Desa/Kelurahan atau nama lainnya.

Hal diatas tentan ketentua PKPU tersebut harus dipahami oleh para kandidat calon Anggota DPR,DPD,DPR Provinsi dan Kabupaten di Indramayu.Pemahaman itulah perlu disampaikan pada publik dan seluruh bagian penyelenggara pemilu legeslatif tegas Ketua  Raskhanna S Depari. (is/ras)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar