WASPADAI PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI
:
Baitul Maal Wattawil El Amanah
Praktek Kejahatan Ekonomi Rugikan Nasabah
2 nasabah BMT El Amanah
Indramayu menanyakan tentang pembayaran tabungan dan tajaka pada
fasilitator
Ruhimat (Foto : Ras)
Indramayu,kba.ajiinews
Ketua
Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Morassdi meminta agar Polres
Indramayu segera mengusut tuntas terhadap megatasnamakan lembaga keuangan mikro
,menawarkan pada nasabah dengan berbagai produk investasi tabungan berjangka
dengan suku bunga tinggi.Hal ini diminta seluruh warga dan masyarakat Indramayu
khususnya untuk mewaspadai penipuan berkedok investasi ,dengan menjanjikan suku
bunga tinggi namun badan hukumnya juga
diragukan ,untuk itu agar warga lebih jeli jika meragukan segera laporkan pada
pihak berwajib yaitu Polres Indramayu.
Namun pada
prakteknya baru sekian tahun berdiri setelah leluasa rekrutmen tabungan nasabah
kini para pengurus melarikan diri dengan membawa tabungan nasabah mencapai
ratusan juta lebih.Praktek tersebut yang ditawarkan oleh Baitul Maal Wattawil El Amanah kantor pasar
ikan Jln Pasar Baru No 1 KompleksPasar Ikan Higienis Kecamatan dan Kabupaten
Indramayu Jawa Barat.
Mencuatnya
kasus dugaan tindak pidana penipuan dan
penggelapan pada nasabah BMT El Amanah ,ketika belasan nasabah yang telah jatuh
tempo dengan Sertipikat Tabungan
Tajaka,sudah jatuh
tempo ketika nasabah mau mengambil uang tabungan Tajaka
beserta janji suku bunga tidak dapat diambil karena para oknum pimpinan BMT El
Amanah Indramayu tidak dapat dihubungi.
Untuk itu
atas dasar penyampaian sejumlah nasabah BMT El Amanah pada Sekretariat AJII,
mengeluhkan atas tindakan Pimpinan BMT El Amanah ,Hendry Puspito tidak bisa
dihubungi dan jarang masuk kantor setelah nasabah mau mengambil baik tabungan
maupun Tajaka tidak dapat dicairkan.Hal tersebut jelas terjadi indikasi
kejahatan ekonomi untuk itu Ketua AJII ,
Diminta Polres Indramayu Usust Tuntas
dan meyeret pelaku pimpinana Baitul Maal Wattawil El Amanah Praktek
Kejahatan Ekonomi Rugikan Nasabah ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Mengaku Wartawan Tipu Nasabah...!
Ditegaskan
Ketua AJII, Morassdi sangat meyesalkan ketika para oknum-oknum mengaku wartawan
namun tindakan dan prilakunya adalah telah melanggar Kode Etik Jurnalitik dan
Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Indonesia.Peran dan pungsi Jurnalistik hanya
dijadikan landasan sehingga pada prakteknya usaha-usaha yang di bangun tidak
lain hanya kedok untuk melakukan modus opreandinya adalah tindak pidana
penipuan belaka.Untuk itu Ketua AJII secara tegas oknum yang mengaku wartawan
seperti ini harus diusut tuntas karena dapat mencemarkan nama propesi Wartawan Indonesia dimata publik.
Ketika
dikonfirmasikan “ Rakyat Oposisi “pada Kantor
BMT El Amanah salah satu stapnya menjelaskan pimpinan Hendry Puspito juga wartawan tegasnya dan sekarang jarang
masuk kantor ketika dihubungi melalui via selulernya tidak aktif sedangkan di
rumahnya BTN Gerbang Kencana menurut warga setempat sudah lama tidak ditempati
rumah kosong jelas warga setempat yang tidak bersedia disebut identitas
dirinya.
Sedangkan
penjelasan dari Ruhimat pada wartawan Rakyat Oposisi mengaku dari BMT Ikhlasul Amal Karang Ampel
Kecamatan Karang Ampel Kabupaten Indramayu Jabar.Guna penyelesaian dan
pertanggungjawaban keuangan nasabah saya Ruhimat hanya sebatas Fasilitator
untuk dapat menjebatani nasbah BMT EL Almanah
agar dapat dibayarkan sesuai dengan jumlah masing-masing pemegang
tabungan.
Lebih lanjut
dijelaskan Ruhimat pada Wartawan dan didepan belasan Nasabah tepatnya tgl 29 Agustus 2013 mengundang
sebagian nasbah BMT El Amanah dengan isi undangan sehubungan akan di
operalihkan dari BMT El Amanah Indramayu ke BMT Ikhlasul Amal Karang Ampel di
mohon kehadiran para nasabah untuk penjelasan lebih lanjut tentang meknisme
yang sudah ada supaya tidak ada kekeliruan setelah proses peralihan tersebut
insa Allah akan dilaksanakan Hari Kamis
,29-08-2013 Jam 16.00 Wib Kantor BMT El Amanah Indramayu.
Pertanggungjawaban
Ruhimat didepan belasan Nasabah BMT El Amanah meminta agar secepatnya dapat
mengembalikan tabungan dan Tajaka nasabah .sesuaidengan jumlah masing-masing
pemegang polis tersebut.Dalam halitu ditegaskan Ruhimat bahwa siap untuk
menyelesaikan seluruh tabungan nasabah dengan cara bertahap,misalnya tabungan Tajaka
dengan masa jangka waktu penyimpanan anatara 1 Bulan , 3 bln, 6 bln dan 1 tahun
dibayar secara bertahap.Dengan ketentuan dibawah tabungan Tajaka Rp 100 juta
akan dibayarkan terlebih dahulu sedangkan diatas Rp 100 juta lebih akan dibayar
tahap kedua jelas Ruhimat.
Lebih lanjut
dijelaskan Ruhimat untuk pembayaran tahap pertama adalah tabungan dan bertempat
di gedung kontrakan Baru di BTN Bumi Mekar Kelurahan Karang Anyer tegasnya.(MNS/RAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar