Sugeng Aryanto
Atcjha Dan Nandang Nurdin Harus Tahan :
Indramayu,"kba.ajiinews"
Dalam proses pemanggilan
sejumlah oknum pejabat yang dilakukan Kejari Indramayu perlu dilakukan
pengawasan ketat oleh elemen masyarakat Indramayu, setelah dipanggil
mulai dari Kepala Dinas Pertanian Dan Peternakan Kab.Indramayu Sugeng Aryanto
Atcjha, dan PPTK Jalan Usaha Tani Nandang Nurdin tidak jelas area lokasi
pekerjaannya di lapangan
Selayaknya Kejaksaan Indramayu jeli lakukan
pemeriksaan ke lapangan karena sejumlah paket pekerjaan diduga
menyimpang dari RAB,untuk itu oknum pejabat selayaknya harus ditahan
karena dinas tersebut perpuruk dalam kasus korupsi .Selain itu Sekjen
APK “ Morassdi” mengamati karena selama terindikasi antara kadis
dan kontraktor pelaksana pekerjaan daksung Jitut / Jides 39 paket
diduga terjadi jual beli proyek di Indramayu.
Sehingga hasil pekerjaan
rekanan atau kontraktor anburadul juga diterima oleh pihak KPA/PPK maupun
PPTK kasrena merasa terima aliran dana gratifikasi dari
kontraktor.Apabila terjadi
perkembangan pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan pada public,apakah
oknum pejabat ataupun rekanan terbukti bersalah atau tidak ataupun terindikasi
pelangaggaran admnistrasi atau mengarah pada dugaan peyimpangan dapat rugikan
keuangan Negara .
Hasil pemeriksaan Kejaksaan segera di sampaikan pada
public untuk diketahui hasil pemeriksaan tersebut tegas Morasssdi. Lebih lanjut ditegaskan
“ MorasssdI “ bahwa Kepala Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Indramayu,
Ir Sugeng Aryanto Achja ,terindikasi kinerja yang dipimpin selama menjabat jadi
orang nomor satu pada intansi tersebut menuai berbabagi masalah,
Terbukti
dari setiap tahun anggaran tetap muncul public kasus dugaaan korupsi sejumlah
anggaran maupun bebrbagai paket pekerjaan.Dari anggaran Puso gagal Panen TA
2012, dan kasus JITUT/JIDES dan JUT PPTK Nandang Nurdin.Sejak Tahun Lalu Kasus
gagal panen alias puso oknum pejabat di intansi tersebut berhasil diseret
Kejaksaan Negeri Indramayu,diduga rugikan keuangan Negara miliaran
rupiah.
Adapun oknum pejabat diantaranya Mantan Camat Krangkeng Cusomo,UPTD
Dispertanak Krangkeng, Udin dan UPTD Dispertanak Cantigi Suwarni, langsung
ditahan.Ketiga tersangka telah
diputuskan Pengadilan Tipikor Bandung ,terbukti dalam amar putusan Pengadilan
Tipikor Bandung,menguhum terdakwa dalam kasus korupsi pungutan dana Puso
tahun lalu.
Kini kembali muncul kasus melibatkan sejumlah oknum Pejaqbat Dinas
Pertanian mulai dari Kepala Dinas ,PPK/KPA/ PPTK yang menangani paket pekerjaan
jitut/jides Tahun Anggaran 2012 lalu.Hal tersebut diungkapkan
oleh Sekretaris Jenderal Aliansi Pemantau Korupsi (APK) “ Morassdi : pada
Wartawan,setelah diperiksa Kejaksaan Negeri Indramayu , beberapa paket pekerjaan ,terlihat para rekanan dan oknum pejabat Dispertanak resah
.Karena tentang
pertanggungjawaban Paket pekerjaan jumlah 39 Jitut /Jides Paket TA
2012 lalu ,hasil pelaksanaan kontraktor di lapangan diduga
menyimpang dari aturan yang ada.Kejaksaan turun ke
lapangan, menururt Sekjen APK “ Morassdi “ karena setiap tahun anggaran dalam
Laporan Pertangggung Jawaban Bupati Indramayu HJ Anna Sophanah dari
masing-masing OPD dinyatakan oleh Pejabatnya ,bahwa anggaran telah
diserap sesuai dengan aturan.
Jika hal tersebut adanya temuan Kepala Kejaksaan
Negeri Indramayu , Sopran Telaumbanua SH melalui Kasi Pidsus Bohal P
Lubis,tentang kasus Korupsi Dinas Pertanak Kab.Indramayu baik
tentang Jitut/Jides dan jut ,terbukti menyimpang dari aturan yang ada oknum
pejabatnya atau pelaku korupsi di tangkap ,segera diproses sesuai aturan yang
ada.(is/ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar