COLD STROGE Karangsong Indramayu Rugikan Bakul Nelayan
Biaya Penyusutan
10 Persen............................
?
Indramayu-"kba-kantor berita ajiinews "
Belakangan ini para pengusaha bakul nelayan
Karangsong Kabupaten Indramayu Jabar, direshkan dalam hal sistem pelayanan jasa
penitipan ikan-ikan di gudang Cold Stroge Karangsong semakin tidak jelas.Karena
pemotongan dan kehilangan barang-barang ikan yang dititipkan semakin misterius
dengan potongan baiaya beban penyusutan
mencapai 10 persen terlalu tinggi.
Hal ini akan menjadi bumerang bagi bakul nelayan Indramayu ketika menitipkan ikan di
cold stroge milik pemerintah
tersebut.Menurut sumber " kaba dan Rakyat Oposisi "seperti kejadian yang pernah di alami
oleh salah satu pedagang baukul ikan Karangsong, berinisial “ AS – Dar “
cukup kaget karena pernah menitipkan barang barang ikan basah jenis ikan
tenggiri, sekitar 11 April lalu total 2.428 kg berselang beberapa hari diambil
sebagaian dengan hasil timbangan
pengambilan 981,8 kg, sisa 1.446,2 kg, potongan kehilangan penyusutan ikan di
cold stroge 216,8 kg terhitung 14 Aprol 2012.
Dari hasil
penimbangan yang dilaksanakan petugas cold strroge sisa barang ikan 1.229,4
kg poyongan 793,6 terhitung per 15 April
2012 sisa 435, 8 kg.Keluhan pedagang bakul ikan potongan jasa penitipan barang
di cold stroge cukup tinggi,sehingga para bakul ikan di peras olreh oknum
petugas cold strreoge Krangsong Indramayu.Dengan kehilangan potongan barang
jasa penitipan ikan dari nilai cukup besar.
Bahkan tidk jelas
aturan jasa penitipan barang-barang di
cold stroge tersebut jelas AS-Dar pada
Rakyat Oposisi, sebagai perbandingan pedagang baukl lainnya pernah menyimpan
barang puluhan ton ikan basah hanya potongan dua puluh kilo gram sedangakan
saya menitipkan barang-barang ikan 2.428 kg potongan cukup tinggi mencapai
216,8 kg, dengan harga beli ikan tenggiri Rp 29.000 per kg, berarti pedagang
baku dirugikan mencapai Rp 6,2
juta,prakte semacam ini jelas memeras para pedagang bakul ikan tegas
sumber kba dan Rakyat Oposisi.
Sedangkan Kepala
Cold Stroge Karangsong Sri Supriatinih Spi, pada wartawan menjelaskan hal ini
sudah menjadi aturan tentang biaya penyusutan mencapai 10 persen tegasnya.
Ketika Rakyat Oposisi meminta ketentuan biaya penyusutan 10 persen itu aturan
dan undang-undang sebagai payung hukum
tidak bisa menjelaskan.Juga mengakui bahwa ketika para pedagang bakul ikan
menitip barang juga diperiksa dan ditimbang oleh petugas cold stroge.
Asdapun tim cold
stroge Karangsong Indramyau menurut pemantoan Rakyat Oposisi,Bahtiar Rosadi Pj
Pengolahan, Irwanto Pj Mesin Pendingin, Utep Rohadiat Pj Sapras .Secaea
terpisah pengamat dari Sekjen Aliansi
Pemantau Korupsi, Morassdi menjelaskan pada Rakyat Oposisi,tindakan yang tidak jelas ditetapkan oleh oknum petuga
s Cold Stroge Karangsong harus ditelusuri,karena ini menjadi beban
Bagi
pedagang ikan basah di Karangsong Indramayu.Untuk itu kerugian bakul nelayan ini
menjadi barometer bagi Pemkab.Indramayu,juga pihak DPRD Indramayu segera memperhatikan keluhan rakyat dari pedagang
bakul ikan Karangsong Indramayu,guna mengantisipasi jangan sempat terjadi
korban-korban pedagang ikan lainnya,aplagi Cold Stroge Karangsong Ini milik
PemerintahDSinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Kjawa Barat
.Untuk itu
selayaknya pemerintah harus tegas dan lakkukan sosialisasi tentang aturan dan
ketentuan potongan biaya penyusutan di cold stroge tersebut harus jelas.Bila
perlu dibuat surat edaran melalui intansi terkait atau pada Pengurus KPL Mina
Sumtra yang menangani bidang hasil tangkapan ikan nelayan Indramayu,tegas
Morassdi. ( is/ras).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar