KPK KURANG
TANGGAP BUBARKAN SAJA…?
Indramayu-kba-“kantor
berita ajiinews”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 22/05
mengundang beberapa LSM di Kotamadya Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten
Indramayu di Hotel Santika Cirebon.
Sebagai pembicara dari KPK Abdullah Hehamahua
mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi,
banyak hal yang dibicarakan mengenai keberhasilan KPK dalam pemberantasan
korupsi, pada kesempatan pembicaraannya mengajak peserta dari berbagai LSM untuk
menyampaikan masalah-masalah korupsi dan terjadinya tindak pidana korupsi
didaerahnya masing-masing.
Salah seorang peserta dari Kabupaten
Indramayu Subiyanto Ketua LSM Solid (Solidaritas Independen Untuk Indramayu)
menyampaikan, bahwa dirinya merasa sudah tidak membutuhkan lagi KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi), karena sejak tahun 2003 Subiyanto kerap melaporkan
kepada KPK masalah korupsi di Indramayu, yang paling tragis menurut Subiyanto
pada tanggal 08, Desember 2008,hampir 9 tahun telah melaporkan kepada
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan
nomor : 808/solid/Im/XII/2008, Lampiran : 1 (satu) berkas, Perihal : Laporan
Tindak Pidana Korupsi Fee/Gratifikasi Proyek Breakwater APBD TA 2008 Kab.
Indramayu se-besar Rp. 460.000.000,00.
Dalam suratnya sebagaimana dalam UU RI No.
28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, Bab. VI
Peran Serta Masyarakat, pasal 8 ayat (1) & (2) dan pasal 9 ayat (1) &
(2).
Subiyanto, menyampaikan laporan dugaan
terjadinya TPK dalam bentuk Gratifikasi/Fee atas proyek Breakwater dengan mata
anggaran TA 2008 sebesar Rp. 10,2 Miliar dalam pembagian atas lima paket
(zona). Hal ini menurut Ketua SOLID Jika KPK
kurang tanggap laporan atas peran serta masyarakat hampir Sembilan tahun
tidak ditanggapi untuk itu lebih baik dibubarkan saja….||
Subiyanto mengatakan dalam laporannya
sebagaimana ketentuan UU No. 31 tahun1999 Jo pengganti UU No. 20 tahun 2001
Tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 12 sub (B), tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh oknum mantan Kapolres
Indramayu AKBP Drs. Syamsudin Djanieb selaku penyelenggara Negara telah dengan
sengaja menerima fee/gratifikasi sebesar Rp. 460.000.000,00 (Empat ratus enam
puluh juta rupiah),
Ketua LSM Solid menambahkan, sangatlah
tragis laporan yang disampaikan kepada KPK pada tanggal 8, Desember 2008, saat
itu dari pihak kepolisian Polda Jabar ataupun Mabes Polri menuduh balik bahwa
Subiyanto telah melakukan tindak pidana korupsi kasus Pasar Bangkir.
Sebenarnya PN Indramayu telah mengadili 1.
Menyatakan Terdakwa SUBIYANTO BIN SUTARA terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah telah melakukan tindak pidana “PENIPUAN”.
2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa
tersebut selama 3 (tiga) bulan.
3. Menetapkan bahwa pidana penjara
tersebut tidak perlu dijalani, Subiyanto mengajukan banding di Tingkat
Pengadilan Tinggi Bandung, terhadap perkara Subiyanto Bin Sutara dengan penjara
selama 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun tidak
menjalani hukuman penjara, demikian putusan banding dari Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Senin,
17 Mei 2004 sebenarnya dalam kasus Pasar Bangkir Suniyanto sudah divonis dengan
tuduhan penipuan, namun pada bulan Desember 2003 dilaporkan kembali dengan
tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam kasus yang sama, obyek yang sama, dan
barang bukti yang sama.
Sangatlah ironis dalam kasus yang sama Pasar Bangkir,
yang pertama adalah penipuan dan laporan adalah penyalahgunaan wewenang, pihak
aparat penegak hukum di Indramayu secara sewenang-wenang pada tanggal 03, Maret
2009, Subiyanto dijemput oleh polisi dan
langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan Indramayu atas perintah Jaksa yang
sudah P21, menurut Subiyanto bahwa pihak Kejaksaan telah sewenang-
wenang dan memaksakan kehendak, sebagaimana pasal 74 KUHP
adalah Nebis in idem.
Dalam acara seminar KPK Subiyanto mengatakan untuk
meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, menindak lanjuti surat yang dikirim
kepada LSM Solid pada tanggal 22, April 2009, dengan Nomor :
R-1512/40-43/04/2009, , Hal : Tanggapan atas pengaduan masyarakat, isi surat
adalah Sehubungan dengan surat pengaduan
Saudara nomor 808/solid/Im/XII/2008 tanggal 8 Desember
2008 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat kami informasikan bahwa
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK melalui Nota
Dinas nomor : ND-276/40-43/03/2009 tanggal 31 Maret 2009 telah menyampaikan
pengaduan dimaksud kepada Deputi Bidang Penindakan KPK sebagai tahan supervise
atas penanganan kasus dimaksud.
Surat ditanda tangani Handoyo Sudrajat, Pimpinan Deputi
Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Dari pihak KPK menjanjikan akan memperhatikan
permasalahan yang dialami oleh Ketua LSM Solid. (Subiyanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar