Senin, 11 Juni 2012

Proyek Break Water Tirtamaya Indramayu Hancur


Kontraktor  KKN Dengan Kepala  BBWSC Cisanggarung :
 Pekerjaan Pembangunan Pemecah Gelombang   Tirtamaya Hancur,,,,,,,,,,,,?


Cirebon, : kba-kantor berita ajiinews"

Tujuan pemerintah pusat dalam hal mengucurkan anggaran terutama dalam penanganan abrasi di sepanjang pantai cukup baik,karena melihat kondisi bibir pantai terutama di pantai Tirtamaya dari tahun ke tahun semakin kritis.Sehingga perlu adanya perbaikan pembangunan  break water penahan gelombang.Guna mengantisipasi merambah tingkat abrasi  area pantai Tirtamaya .

Berdasarkan hasil pemantoan tim kba dan  Rakyat Oposisi di lokasi, terlihat dua Kontraktor ternama di Indramayu ,kondisi pekerjaan hancur lebur,selayaknya penahan gelombang itu harus kuat sebagai penahan pemecah gelombang,malahan hasil pekerjaannya hancur lebur.Siapa yang bertanggung jawab dalam hal  diduga rendahnya kualitas  pelaksanaan pekerjaan Break Water  tersebut ? Hal tersebut  diduga kontraktor  KKN dengan melibatkan oknum BBWSC Cisanggarung Cirebon.

Pekerjaan pembangunan pemecah gelombang di Pantai Tirtamaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu Jawa Barat, sumber dana mencapat Rp 7,9 Miliar Sumber Dana APBN pusat ,dikerjakan dua Kontraktor   PT Delima Agung Utama, PT Polly Jasa Persada.Kuncuran dana tersebut melalaui institusi Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung , di Cirebon Jabar.aberkali-kali tim Rakyat Oposisi menghubungi  Pengusaha PT Poly Jasa grup MM Indramayu, tidak bersedia memberikan keterangan bahkan jawaban melalui telepon selulernya lagi sibuk di jalan tegasnya.

Menurut Sekretaris Jenderal LSM Aliansi Pemantau Korupsi “ APK “  Morassdi pada tim Wartawan kaba dan Rakyat Oposisi, diteggarai tentang hasil pekerjaan yang dilaksanakan ke dua Kontraktor tersebut kualitasnya dipertanyakan.  Bahwa pekerjaan tersebut  dilaksanakan tahun anggaran 2011,kini kondisi pekerjaan di lapangan hancur berantakan, sejauh mana tim konsultan pengawas dan  direksi terhadap hasil pemeriksaan kontraktor tersebut bisa lolos dari pemeriksaan.

Hal ini cukup ironis disuga melibatkan sejumlah oknum baik Kepala BBWSC Cisanggarung Ir Priyo Sambodo  maupun Satker  Nana Supriyatna ,dengan kjontraktor tersebut.Karena sampai saat ini belum ada perbaikan di lapangan,karena tanggung jawab pemeliharaan selayaknya kontrakror harus bertanggung jawab,untuk memperbaiki pekerjaan di lapangan.

Terkait tentang UU Nomor 16 Tahun 1999 tentang jasa kontruksi, bahwa  bagian ke tiga tanggung jawab profesional pasal 11,ayat 1 badan usaha sebagaimana dalam pasal 8 dan orang perorangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.Sedangkan pasal 2 tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan ,kepatutan dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya denga tetap mengutamakan kepentinga numum.

Sedangkan pasal 16 ayat 1 penyedia jasa sebagaimana yang dimaksud pada pasal 14 hurup b terdiri dari  pelaksana,perencana dan pengawas kontruksi.Sedangkan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksankan oleh kontraktor di lapangan diduga melahai aturan kontruksi,sehingga proyek penahan pemecah gelombang di Pantai tirtamya dinilai gagal.

Secara terpisah dihubungi Kepala BBWSC Cisanggarung Ir Priyo Sambodo beserta Satker Nana Supriyatna di kantor BBWSC Cisanggarung Cirebon tidak mau menemui sejumlah wartawan,sehingga berita ini diturunkan kondisi dan pertanggung jawaban paket pekerjaan  penahan gelombang pantai Tirtamaya Indramayu hancur total.Padahal tujuan Rakyat Oposisi untuk mengkonfirmsikan kasus kehancuran mega proyek ini siapa yang harus tanggung jawab.Karena semuanya dibiayai oleh beban APBN .( is/ras)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar