Kontraktor KKN Dengan Kepala BBWSC Cisanggarung :
Pekerjaan Pembangunan Pemecah Gelombang Tirtamaya Hancur,,,,,,,,,,,,?
Cirebon, : kba-kantor berita ajiinews"
Tujuan pemerintah
pusat dalam hal mengucurkan anggaran terutama dalam penanganan abrasi di
sepanjang pantai cukup baik,karena melihat kondisi bibir pantai terutama di
pantai Tirtamaya dari tahun ke tahun semakin kritis.Sehingga perlu adanya
perbaikan pembangunan break water penahan
gelombang.Guna mengantisipasi merambah tingkat abrasi area pantai Tirtamaya .
Berdasarkan hasil
pemantoan tim kba dan Rakyat Oposisi di lokasi, terlihat dua Kontraktor ternama di
Indramayu ,kondisi pekerjaan hancur lebur,selayaknya penahan gelombang itu
harus kuat sebagai penahan pemecah gelombang,malahan hasil pekerjaannya hancur
lebur.Siapa yang bertanggung jawab dalam hal
diduga rendahnya kualitas pelaksanaan pekerjaan Break Water tersebut ? Hal tersebut diduga kontraktor KKN dengan melibatkan oknum BBWSC
Cisanggarung Cirebon.
Pekerjaan
pembangunan pemecah gelombang di Pantai Tirtamaya Kecamatan Juntinyuat
Kabupaten Indramayu Jawa Barat, sumber dana mencapat Rp 7,9 Miliar Sumber Dana
APBN pusat ,dikerjakan dua Kontraktor PT Delima Agung Utama, PT Polly Jasa
Persada.Kuncuran dana tersebut melalaui institusi Balai Besar Wilayah Cimanuk
Cisanggarung , di Cirebon Jabar.aberkali-kali tim Rakyat Oposisi
menghubungi Pengusaha PT Poly Jasa grup
MM Indramayu, tidak bersedia memberikan keterangan bahkan jawaban melalui
telepon selulernya lagi sibuk di jalan tegasnya.
Menurut
Sekretaris Jenderal LSM Aliansi Pemantau Korupsi “ APK “ Morassdi pada tim Wartawan kaba dan Rakyat Oposisi,
diteggarai tentang hasil pekerjaan yang dilaksanakan ke dua Kontraktor tersebut
kualitasnya dipertanyakan. Bahwa
pekerjaan tersebut dilaksanakan tahun
anggaran 2011,kini kondisi pekerjaan di lapangan hancur berantakan, sejauh mana
tim konsultan pengawas dan direksi
terhadap hasil pemeriksaan kontraktor tersebut bisa lolos dari pemeriksaan.
Hal
ini cukup ironis disuga melibatkan sejumlah oknum baik Kepala BBWSC
Cisanggarung Ir Priyo Sambodo maupun
Satker Nana Supriyatna ,dengan
kjontraktor tersebut.Karena sampai saat ini belum ada perbaikan di lapangan,karena
tanggung jawab pemeliharaan selayaknya kontrakror harus bertanggung jawab,untuk
memperbaiki pekerjaan di lapangan.
Terkait tentang
UU Nomor 16 Tahun 1999 tentang jasa kontruksi, bahwa bagian ke tiga tanggung jawab profesional
pasal 11,ayat 1 badan usaha sebagaimana dalam pasal 8 dan orang perorangan
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil
pekerjaannya.Sedangkan pasal 2 tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan ,kepatutan dan
kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya denga tetap mengutamakan
kepentinga numum.
Sedangkan pasal
16 ayat 1 penyedia jasa sebagaimana yang dimaksud pada pasal 14 hurup b terdiri
dari pelaksana,perencana dan pengawas
kontruksi.Sedangkan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksankan oleh
kontraktor di lapangan diduga melahai aturan kontruksi,sehingga proyek penahan
pemecah gelombang di Pantai tirtamya dinilai gagal.
Secara terpisah
dihubungi Kepala BBWSC Cisanggarung Ir Priyo Sambodo beserta Satker Nana
Supriyatna di kantor BBWSC Cisanggarung Cirebon tidak mau menemui sejumlah
wartawan,sehingga berita ini diturunkan kondisi dan pertanggung jawaban paket
pekerjaan penahan gelombang pantai
Tirtamaya Indramayu hancur total.Padahal tujuan Rakyat Oposisi untuk
mengkonfirmsikan kasus kehancuran mega proyek ini siapa yang harus tanggung
jawab.Karena semuanya dibiayai oleh beban APBN .( is/ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar