Jadi Ajang Pungli KKN Oknum Kantor Pelabuhan Syahbandar Indramayu
Indramayu, AJII News
Masyarakat nelayan/pemilik kapal mengeluhkan tentang pelayanan serta tingginya biaya pembuatan surat-surat kapal diantaranya surat ukur, gros akte (pendaftaran kapal), pas tahunan, sertifikat kelaikan kapal. Berdasarakan hasil pemantauan AJII News di kantor Pelabuhan Indramayu Jabar, tentang proses pembuatan surat kapal biaya mencekik leher pengusaha kapal, karena biaya yang dikeluarkan cukup besar. Dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang dijadikan ajang bisnis KKN tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum pejabat kantor pelabuhan yang terkait tentang proses pembuatan surat-surat kapal yang dibutuhkan para pengusaha kapal di Indramayu. Biaya pembuatan surat-surat tersebut dikenakan tarif 1,5 juta sampai 2 juta, belum termasuk biaya yang lainnya, biaya pengukuran serta biaya pengecekan fisik oleh petugas syahbandar Indramayu.
Menurut salah satu warga masyarakat Karangsong juga pemilik kapal diminta dirahasiakan identitasnya menjelaskan, ketika pengurusan surat kapal di akui biaya cukup tinggi dan mencekik leher para nelayan. Sejumlah nelayan/pemilik kapal tidak pernah diberitahu penjelasan, prosedur ataupun mekanisme tentang sebenarnya proses pembuatan surat-surat tersebut, sehingga ketidak mengertian mereka, dimanfaatkan oleh oknum angota syahbandar dan proses pembuat surat-surat tersebut jadi ajang bisnis sehingga banyak pemilik kapal ataupun masyarakat nelayan yang dirugikan.
Berdasarkan permen No. 6 tahun 2009, tentang pendapatan negara bukan pajak, besarnya tarif penerimaan uang perkapalan (PUP) itu sudah ada ketentuannya. Tetapi selama ini banyak pemilik kapal yang membuat surat-surat kapal tersebut tidak pernah diberi kwitansi atau PUP yang sebenarnya. Hal ini terlihat cenderung tertutup sehingga masyarakat nelayan/pemilik kapal tidak tahu berapa tarif yang sebenarnya (resmi). Selama ini oknum angota syahbandar sudah melakukan kebohongan publik, serta pemanfaatan dari permen itu sendiri sehingga banyak masyarakat nelayan/pemilik kapal yang dirugikan.
Hasil temuan AJII News di lapangan tentang mekanisme proses pembuatan surat-surat tersebut tidak transparan, dan cederung direkayasa sehingga pemilik kapal dibuat supaya segala sesuatunya tidak bisa mengurus sendiri ataupun mendaftarkan kapal sendiri, harus melalui oknum syahbandar tersebut.
Dalam hal permohonan pendaftaran kapal, yang seharusnya adalah pemilik kapal, justru permohonan pendaftaran tersebut dari syahbandar, bukan pemilik kapal. Ini jelas tidak sesuai dengan prosedur atau sudah menyalahi aturan yang dilakukan oleh oknum anggota syahbandar.
Pemilik kapal dikondisikan untuk tidak mendaftarkan kapalnya sendiri, serta harus melalui oknum anggota syahbandar, maka dibuatkan surat kuasa guna untuk proses pendaftaran tersebut dan ditandatangani diatas materai oleh pemilik kapal, tetapi tidak dijelaskan siapa yang diberi kuasa, karena di surat kuasa tersebut masih belum tertulis siapa yang diberi kuasa.
Ditemui Kepala Kantor Pelabuhan Indramayu, Anggono Waluyo, SE menurut stafnya sedang rapat dinas tidak bisa diganggu, sedangkan penjelasan dari salah satu petugas kantor pelabuhan bernama Bambang ketika dikonfirmasikan tentang praktek pungutan liar tentang besarnya biaya pengurusan surat-surat kapal tidak mau menjawab.
Secara terpisah menurut pengamatan Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Raskhanna S. Depari menjelaskan pada AJII News secara kedepan selayaknya Kepala kantor Pelabuhan Indramayu serta instansi terkait secara transparansi harus lakukan sosialisasi kepada pengusaha kapal di Indramayu. Dalam hal tentang seluruh proses kepengurusan surat-surat kapal harus diketahui masyarakat secara umum berapa nilai yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah maupun peraturan daerah yang berlaku. Dalam hal ini masyarakat nelayan/pemilik kapal, berharap adanya keterbukaan transparansi, baik prosedur ataupun biaya-biaya proses pembuatan surat-surat kapal atau yang lainnya dari dinas terkait dalam hal ini Menteri Perhubungan Direktorat jenderal Perhubungan Laut, supaya kedepan Indramayu terbebas dari pungli/biaya-biaya yang tidak resmi. (Is/tim ajii)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar