Kamis, 04 Maret 2010

Nelayan Akan Dapat Bantuan Kapal dari Pemerintah

PERIKANAN

Pembaruan Kapal Nelayan Rp 1,5 Triliun

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan merencanakan restrukturisasi atas 1.000 perahu tanpa motor milik nelayan pada tahun 2011.

Total anggaran yang diusulkan untuk restrukturisasi itu Rp 1,5 triliun. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin (1/3).

Restrukturisasi kapal akan memperluas daya jelajah nelayan. Hal itu diharapkan menekan praktik pencurian ikan di perairan Indonesia, khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI).

Pihaknya, ujar Fadel, akan mengajukan anggaran untuk restrukturisasi kapal dalam rancangan APBN 2011. ”Masih banyak kapal nelayan kita tidak bisa menjangkau laut lepas. Ini memicu pencuri dari negara lain untuk terus mengambil ikan kita,” ujar Fadel.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedy Sutisna mengemukakan, restrukturisasi kapal berupa penggantian perahu tanpa motor milik nelayan berbobot mati di bawah 30 gross ton (GT) menjadi kapal motor berbobot lebih dari 30 GT beserta alat tangkap ikan. Kapal itu dirancang berbahan baku kayu ataupun fiberglass.

Dedy mengatakan, sebanyak 45 persen dari total 425.000 armada kapal nelayan berupa perahu tanpa motor. Dengan peralatan seadanya itu, daya jangkau nelayan terbatas hanya pada pinggiran pantai hingga perairan berjarak kurang dari 12 mil.

Melalui restrukturisasi kapal, nelayan diharapkan mampu menjangkau tangkapan lebih dari 12 mil sampai ke laut lepas. Penyediaan kapal itu akan disalurkan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan.

Saat ini, ujar Dedy, pihaknya sedang melakukan pemetaan wilayah yang memerlukan restrukturisasi kapal nelayan. Beberapa daerah yang diprioritaskan adalah pantai utara dan pantai selatan Jawa, yang mengalami kemerosotan sumber daya ikan akibat penangkapan berlebih.

Fadel menambahkan, restrukturisasi kapal membutuhkan dukungan bahan baku. Misalnya, kayu untuk bahan baku pembuatan kapal. (LKT)***

Sumber : Kompas, Selasa, 2 Maret 2010 | 03:44 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar