Sabtu, 16 Januari 2010

KSU Bimantara Adakan RAT Perdana Tahun Buku 2009

KATA PENGANTAR

Kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Suhanahu Wata’ala yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan laporan tahunan ini. Laporan tahunan ini berisikan perkembangan KSU BIMANTARA selama Tahun Pembukaan 2009, terutama perkembangan hasil usaha periode Januari – Desember 2009. Selain perkembangan hsil usaha, laporan tahunan ini mengungkapkan keberadaan anggota dan Rencana Kerja Tahun Pembukuan 2010.

Kepada semua anggota yang telah membantu pembuatan laporan tahunan ini baik langsung maupun tidak kami sampaikan terimakasih, karena atas bantuan anda kendala yang menghalang dapat kami atasi. Tak lupa pula kami minta maaf yang sebesar – besarnya kepada anggota KSU BIMANTARA barangkali dalam laporan tahunan ini terdapat kesalahan atau keganjilan – keganjilan, ini semua karena keterbatasan kemampuan kami penyebabya dan bukan karena di sengaja. S

Selanjutnya pengurus merasa sangat bangga jika semua anggota tidak membaca halaman tertentu saja tetapi mau membaca laporan tahunan ini dari awal sampai akhir, sehingga dapat memberikan saran atau pendapat yang cenderung untuk kemajuan KSU BIMANTARA yang kita cintai ini. Dari lubuk hati yang paling dalam, kami menghimbau kepada seluruh anggota agar selalu hadir pada RAT supaya tahu perkembangan usaha KSU BIMANTARA.

Indramayu,31 Desember 2009

Ketua KSU BIMANTARA

W A S T A, S.Pd.I

i

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………………

i

DAFTAR ISI ………………………………………………………………..

ii

SUSUNAN ACARA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN …………………..

1

TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KSU BIMANTARA

2

I.

Dasar ……………………………………………...…………………

2

II.

Waktu Dan Tempat …………………………………………………

2

III.

Peserta Rapat ………………………………………………………..

2

IV.

Biaya ………………………………………………………………...

2

V.

Materi Rapat Anggota Tahunan …………………………………….

2

VI.

Persidangan …………………………………………………………

2

VII.

Hak Bicara dan Suara ……………………………………………….

2

VIII.

Quorum ……………………………………………………………..

3

IX.

Keputusan …………………………………………………………..

3

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KSU BIMANTARA

TAHUN PEMBUKUAN 2009 …………………………………………….

4

I.

Bidang Organisasi ………………………………………………….

4

II.

Bidang Administrasi ………………………………………………..

8

III.

Bidang Keuangan dan Permodalan …………………………………

10

IV.

Bidang Usaha ……………………………………………………….

11

Perhitungan Rugi / Laba KSU Bimantara per 31 Desember 2009 ………….

13

Neraca Simpan Pinjam KSU Bimantara per 31 Desember 2009 …………...

14

Penjelasan Neraca Simpan Pinjam ………………………………………….

15

Sisa Hasil Usaha Tahun Pembukuan 2009 …………………………………..

17

Daftar Simpanan dan Sisa Piutang Anggota KSU Bimantara ………………

18

Daftar Simpanan Manasuka Anggota yang Dilayani ……………………….

19

Daftar Pembagian Jasa Simpanan dan Pinjaman …………………………...

20

Daftar Penerimaan Dana Sosial Tahun Pembukuan 2009 ………………….

21

Daftar Pengeluaran Dana Daerah Kerja Tahun Pembukuan 2009 ………….

22

Rincian Biaya Operasional Tahun Pembukuan 2009 ………………………..

23

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Tahun Permbukuan 2009 ….

24

ii

SUSUNAN ACARA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN

KSU BIMANTARA TAHUN PEMBUKUAN 2009

SUSUNAN ACARA :

1. Pembukaan

2. Gema Wahyu Illahi

3. Sambutan Ketua KSU Bimantara

4. Laporan Badab Pemeriksa KSU Bimantara

5. Sambutan Kepala Dinas Koperasi

6. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus

7. Pemandangan Umum, tanggapan dan jawaban pengurus

8. Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban

9. Rencana Kerja Tahun Pembukuan 2010

10. Do’a / Penutup

1

TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KSU BIMANTARA

I. DASAR

1. Undang Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

2. Anggaran Dasar KSU Bimantara Bab V Pasal 13 s/d 19

II. WAKTU DAN TEMPAT

Hari, tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan RAT ditentukan oleh Pengurus setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa

III. PESERTA RAT

1. Semua Anggota Tetap yang terdaftar dalam Buku Keanggotaan

2. Pengurus dan Badan Pemeriksa KSU Bimantara

3. Undangan

IV. BIAYA

Seluruh biaya pelaksanaan RAT dibebankan kepada anggaran pengeluaran KSU Bimantara

V. MATERI RAPAT ANGGOTA TAHUNAN

1. Laporan Tahunan / pertanggungjawaban Pengurus

2. Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan serta Anggaran Belanja Tahun Buku 2010.

VI. PERSIDANGAN

1. Rapat Anggota Tahunan bersifat terbuka

2. Pimpinan Rapat dapat diatur secara bergiliran diantara Pengurus

3. Pimpinan Rapat tertinggi dipegang oleh ketua

4. Pimpinan Rapat berkewajiban mengumumkan jumlah pesert rapat yang hadir

5. Selama rapat berlangsung, peserta rapat tidak diperkenankan meninggalkan ruangan rapat tanpa persetujuan pimpinan rapat

6. Peserta rapat wajib menjaga dan mengindahkan tata tertib agar RAT berjalan lancar.

VII. HAK BICARA DAN SUARA

1. Semua peserta rapat dan undangan yang hadir mempunyai hak bicara yang sama

2. Hak suara hanya ada pada anggota yang hadir

2

3. Dalam hal penggunaan hak bicara :

a. Peserta rapat ( anggota ) dapat menyampaikannya secara lisan yang obyektif dan jelas

b. Peserta rapat ( anggota ) dapat menyampaikannya secara tertulis kepada pimpinan rapat.

4. Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa berhak memberikan pandangan, saran atau penjelasan jika diperlukan

5. Pimpinan rapat wajib mengingatkan pembicara yang menyimpang dari pokok permasalahan yang sedang dibicarakan.

VIII. QUORUM

1. Rapat Anggota Tahunan dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah + 1 dari jumlah anggota KSU Bimantara

2. Apabila quorum tidak terpenuhi, pimpinan sidang menunda RAT hingga 7 hari kemudian

3. Apabila pada pelaksanaan rapat 7 hari kemudian peserta rapat tidak memenuhi quorum maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusan sah dan mengikat bagi semua anggota bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota.

IX. KEPUTUSAN

1. Pemandangan Umum dilaksanakan 3 babak/termin, tiap termin maksimal 4 pembicara

2. Keputusan rapat diambil secara musyawarah

3. Apabila dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan secara pemungutan suara

4. Suara terbanyak menjadi keputusan yang harus diakui dan harus dipatuhi oleh seluruh anggota.

X. Hal – hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh pimpinan rapat atas persetujuan peserta rapt.

Ditetapkan di : Indramayu

Pada Tanggal : 09 Januari 2010



Pimpinan Sidang

Ttd

W A S T A, S.Pd.I

3

LAPORAN

PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KSU BIMANTARA

TAHUN PEMBUKUAN 2009

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Illahi Robbi yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua, sehingga pada hari ini Sabtu tanggal 09 Januari 2010 kita dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Tahun Pembukuan 2009.

Anggota RAT yang kami hormati;

Sudah menjadi keharusan setiap akhir pembukuan kita melaksanakan RAT walaupun dengan waktu pelaksanaan tidak terjadwal. Maksud dan tujuan RAT ini, selainmerupakan ajang pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada para anggotanya, juga untuk mempererat silaturahmi.

Hadirin yang kami hormati;

Selama tahun 2009 pengurus telah melaksanakan kegiatan rutin melayani anggota, baik anggota tetap maupun anggota yang dilayani. Dan yang akan kami laporkan pada RAT sekarang ini yakni :

I. Bidang Organisasi

II. Bidang Administrasi

III. Bidang Keuangan, Permodalan dan Usaha.

I. BIDANG ORGANISASI

1.1. Keanggotaan

Selama tahun 2009 jumlah anggota tetap :

~ Pada awal tahun …………………………. : 24 orang

~ Anggota baru ……………………………. : 4 orang

J u m l a h ………………………………. : 28 orang

~ Anggota yang keluar …………………… : 3 orang

Jumlah anggota per 31 Desember 2009 .. : 25 orang

Nama – nama anggota baru dan anggota yang keluar :

· Anggota Baru : 1. Nurbandiah

2. Fakhrudin

3. Raskana S. Depari

4. Drs. Carnoto, M.Pd

· Anggota Yang keluar : 1. Sani

2. Casmita

3. Yudiyanto

Selama tahun 2009 anggota yang dilayani sebanyak 64 orang.

4

NAMA – NAMA ANGGOTA TETAP KSU BIMANTARA

s/d 31 DESEMBER 2009

No

N a m a

A l a m a t

Ket

1

EMIN

Jl. Pari III No. 124

2

HERRY WIBOWO

Jl. Pari VIII No. 121

3

HAERUL RONI

Jl. Pari III No. 121

4

KASANAH

Jl. Pari III No. 124

5

AYU SUCI INSANI

Jl. Pari XIII No. 199

6

BUSERI

Jl. Pari VIII No.119

7

KASWIN

Jl. Pari IX No. 093

8

GITA OCTORA

Jl. Jambal III No. 089

9

SUJATMA

Jl. Jambal II No. 117

10

YAYAH HERYATI

Jl. Pari V No. 165

11

SUKIRNO, S.Pd.

Jl. Cumi IX No. 122

12

MUNARDI

Jl. Tongkol IV No. 150

13

VERA IRAWATI

Jl. Pari VIII No. 118

14

SURLIH HENDRADY, B Sc.

Jl. Pari IX No. 091

15

WASTA, S.Pd.I.

Jl. Pari III No. 123

16

NINA INDRAYANTHI

Jl. Pari VIII No. 118

17

RATNA WIJAYA NINGSIH

Jl. Pari V No. 162

18

RUHIYAT HIDAYAT

Jl. Pari IV No. 131

19

NURBANDIAH

Jl. Pari VIII No. 120

20

DADANG SUHARJA

Jl. Pari I No. 047

21

CARNITA

Jl. Pari II No.

22

HIRMA SURYANI

Jl. Pari IX No. 091

23

RASKANA S. DEPARI

Jl. Pari IX No. 087

24

FAKHRUDIN

Jl. Sontong III No. 078

25

Drs. CARNOTO, M.Pd.

Jl. Pari IX No. 074

5

NAMA – NAMA ANGGOTA YANG DILAYANI

No

N a m a

A l a m a t

Ket

1

WARTANI

PABEAN UDIK

2

BAMBANG SUBIANTO, BA

BABADAN

3

TUTI MULYATI

MARGADADI

4

SITI RUSNA

PABEAN UDIK

5

SUMIATI A.

PABEAN UDIK

6

SAMINAH

PABEAN UDIK

7

TINA DWI FAJARYANI

MARGADADI

8

SUNARTI A.

PABEAN UDIK

9

UMAENAH

PABEAN UDIK

10

RUSJA

SINDANG

11

MUSLIKIN

PABEAN UDIK

12

CUGIONO

PAOMAN

13

NADROH

PABEAN UDIK

14

SUHERMAN B.

PABEAN UDIK

15

NINING DARSINIH

PABEAN UDIK

16

SANTIKA

LEMAHABANG

17

TATI KUSWANTI

MARGADADI

18

TIEN JUNIARSIH

LOHBENER

19

TRI WAGIATI

MARGADADI

20

SAYIDI

WIDASARI

21

NGATIYEM

PABEAN UDIK

22

KUSNADI

LEMAHABANG

23

UTIN DHAYANTI

PAOMAN

24

KURNIASIH

MARGADADI

25

DADI

LEMAHMEKAR

26

YUDIYANTO

LEMAHMEKAR

27

DATIANAH

SINGAJAYA

28

SUMIATI B.

PABEAN UDIK

29

ASEP TRIONO

PAOMAN

30

SRI AMPELI

PABEAN UDIK

31

HENNI SUPELI

LOHBENER

32

DEWI LARASATI

MARGADADI

33

SARTIK HAYANTI

PABEAN UDIK

34

TRISNAWATI

LEMAHMEKAR

35

DIANA FATMAWATI

KARANG SONG

36

NURSAMSIAH

SINDANG

6

NAMA – NAMA ANGGOTA YANG DILAYANI

No

N a m a

A l a m a t

Ket

37

YULIYANI

JL. TEMBAGA

38

MAKSUDI

LOHBENER

39

DEDE MINTARSIH

JL. TEMBAGA

40

ANI YANTI

BTN NELAYAN

41

ROKMAH

PABEAN UDIK

42

AFI’AH

PABEAN UDIK

43

SRI RONI SEHATI

PABEAN UDIK

44

SRI WAHYUNI B.

PABEAN UDIK

45

NANA SUWARNA

PABEAN UDIK

46

TARYUDI PERMANA

LEMAHABANG

47

EBOH JUBAEDAH

MARGADADI

48

KUMAENAH

MARGADADI

49

EKA RAHAYU N.

LEMAHABANG

50

DEI ROHYADI

LEMAHABANG

51

KARYANA

LEMAHABANG

52

WIRAHADI

LEMAHABANG

53

TATI HAYATI

PABEAN UDIK

54

MASDIRAH

PABEAN UDIK

55

MISDIARNIK

PABEAN UDIK

56

ENDANG GAWAT

PABEAN UDIK

57

SUPRIATIN

PAOMAN

58

RAHMAT HIDAYAT

BRONDONG

59

RIZAL ARDIAN MASRI

SINDANG

60

SUNARTI B.

MARGASARI

61

LINA SUNARYANI

MARGASARI

62

MULYANI

PENGANJANG

63

SULIYAH

PABEAN UDIK

64

65

7

1.2. Kepengurusan.

Susunan Pengurus dan Pembantu Pengurus KSU Bimantara masa bakti 2009 – 2014 tahun Pembukuan 2009 :

Pengurus :

1. Ketua : Wasta, S.Pd.I.

2. Sekretaris : Surlih Hendrady, B Sc.

3. Bendahara : Nina Indrayanthi

Pembantu Pengurus :

1. Juru Survey : Wartani

2. Juru Tagih : - Elly Juaheli

- Emin

1.3. Badan Pemeriksa :

Badan Pemeriksa Tahun Pembukuan 2009 :

1. Buseri ( Ketua )

2. Herry Wibowo ( Anggota )

3. Raskana S. Depari ( Anggota )

Selama Tahun Pembukuan 2009 Badan Pemeriksa telah melaksanakan tugasnya melakukan pemeriksaan pembukuan sebanyak 2 kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2009 dan hari Selasa tanggal 05 Januari 2010.

II. Bidang Administrasi.

Administrasi yang telah dikerjakan oleh pengurus selama tahun pembukuan 2009 mengacu pada rencana kerja tahun 2009, yaitu :

1. Melayani anggota baru, baik anggota tetap maupun anggota yang dilayani

2. Menetapkan Simpanan Wajib Rp. 10.000,00 per bulan mulai bulan Januari 2009

3. Menghimbau Simpanan Hari Raya

4. Menetapkan besarnya pinjaman pemula sebesar Rp. 1.000.000,00 dan lanjutan Rp. 3.000.000,00

5. Menetapkan bunga pinjaman sebesar 3%

6. Menetapkan jangka waktu pinjaman maksimal 20 bulan

7. Menetapkan pemberian transport kehadiran RAT 2010 sebesar Rp. 25.000,00

8. Menetapkan pemberian THR sebesar Rp. 50.000,00 menjelang Hari Raya 2009

9. Menetapkan Dana Sosial :

a. Menetapkan bantuan kelahiran bagi anggota/istri anggota sebesar Rp. 100.000,00

b. Menetapkan bantuan bagi yang dirawat di Rumah Sakit minimal 3 hari :

~ Anggota sebesar Rp. 100.000,00

~ Keluarga ( anak, istri, suami ) sebesar Rp. 100.000,00

c. Menetapkan bantuan yang meninggal dunia sebesar Rp. 100.000,00

10. Menetapkan pada bulan September dan Desember 2009 Koperasi melayani anggota apabila Kas memungkinkan

11. Membuat kalender 2010 bila anggaran memungkinkan ( tidak terlaksana )

12. Menetapkan Bapak Wartani sebagai Juru Survey dan Juru Tagih kemacetan

13. Menetapkan Honorarium Pengurus sebesar Rp. 400.000,00 ( 3 orang )

14. Menetapkan beban biaya juru tagih 2% dari jumlah tagihan

15. Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) :

8

a.

Dana Cadangan Koperasi

:

20%

b.

Untuk Anggota : 1) Jasa Simpanan

:

25%

2) Jasa Pinjaman

:

25%

c.

Dana Pendidikan Koperasi

:

5%

d.

Jasa Pengurus

:

10%

e.

Dana Pengawas

:

5%

f.

Dana Kesejahteraan Karyawan

:

5%

g.

Dana Sosial

:

2,5%

h.

Dana Daerah Kerja

:

2,5%

RENCANA KERJA KSU BIMANTARA TAHUN PEMBUKUAN 2010.

  1. Mengajak Anggota Baru
  2. Menetapkan Simpanan Wajib sebesar Rp. 25.000,00
  3. Menetapkan besarnya pinjaman ditentukan oleh pengurus berdasarkan kondisi keuangan / Kas
  4. Menetapkan bunga pinjaman :

a. Rp. 500.000,00 – Rp. 5.000.000,00 = 3%

b. Rp. 5.500.000,00 – Rp. 10.000.000,00 = 2,75%

c. Rp. 10.500.000,00 – Rp. 20.000.000,00 = 2,5%

  1. Menetapkan proses pengajuan pinjaman 1 (satu) bulan kecuali Kas memungkinkan
  2. Menetapkan jangka waktu angsuran pinjaman maksimal 36 bulan
  3. Menetapkan transport kehadiran RAT 2011 sebesar Rp. 25.000,00
  4. Menetapkan pemberian THR sebesar Rp. 50.000,00 untuk yang sudah menjadi anggota tetap minimal 6 bulan.
  5. Menetapkan pemberian Dana Sosial sebagai berikut :

a. Menetapkan bantuan kelahiran anggota/istri anggota sebesar Rp. 100.000,00

b. Menetapkan bantuan anggota yang sakit dirawat di Rumah Sakit minimal 3 hari sebesar Rp. 100.000,00

c. Menetapkan bantuan keluarga anggota ( istri/suami dan anak ) yang dirawat di Rumah Sakit minimal 3 hari sebesar Rp. 50.000,00

d. Menetapkan bantuan anggota yang sakit di rumah minimal 5 hari sebesar Rp. 50.000,00

e. Menetapkan bantuan keluarga anggota ( istri / suami dan anak ) yang sakit di rumah minimal 5 hari sebesar Rp. 50.000,00

f. Menetapkan bantuan anggota yang meninggal dunia sebesar Rp. 150.000,00

g. Menetapkan bantuan keluarga anggota ( istri / suami dan anak ) yang meninggal dunia sebesar Rp. 100.000,00

  1. Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) sebagai berikut :

a.

Untuk Dana Cadangan Koperasi

:

20%

b.

Untuk Anggota : 1) Jasa Simpanan

:

25%

2) Jasa Pinjaman

:

25%

c.

Untuk Dana Pendidikan Koperasi

:

5%

d.

Untuk Jasa Pengurus

:

10%

e.

Untuk Dana Pengawas

:

5%

f.

Untuk Dana Kesejahteraan Karyawan

:

5%

g.

Untuk Dana Sosial

:

2,5%

h.

Untuk Dana Daerah Kerja

:

2,5%

9

  1. Menetapkan rencana pengembangan usaha apabila Kas memungkinkan
  2. Menetapkan pembuatan kalender KSU Bimantara tahun 2011 apabila Kas memungkinkan
  3. Mengajak anggota untuk mengisi tabungan Simpanan Hari Raya
  4. Menetapkan Jaminan Kredit sebesar 2,8% dari jumlah pinjaman
  5. Menetapkan sangsi / denda keterlambatan angsuran sebagai berikut :
    1. Tempo 3 hari dari tanggal jatuh tempo
    2. Keterlambatan 1 – 10 hari dihitung 1% dari saldo pinjaman
    3. Keterlambatan 11 – 20 hari dihitung 2% dari saldo pinjaman
    4. Keterlambatan 21 – 30 hari dihitung 3% dari saldo pinjaman.

RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN ANGGARAN BELANJA

KSU BIMANTARA TAHUN 2010.

Pada Tahun Pembukuan 2010, Pengurus mentargetkan jasa pinjaman sebesar Rp. 31.000.000,00 ( Tiga puluh saatu juta rupiah ), Provisi sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam juta rupiah), Denda keterlambatan sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah), dan Biaya Survey sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah), sehingga jumlah keseluruhan Rp. 38.500.000,00 ( Tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ).

Sedangkan rencana anggaran belanja sebagai berikut :

Rincian biaya operasionalnya sebagai berikut :

1.

Honor Pengurus Rp. 500.000,00 x 12

:

Rp.

6.000.000,00

2.

Gaji Karyawan Rp. 400.000,00 x 12

:

Rp.

4.800.000,00

3.

Rapat Pengurus Rp. 300.000,00 x 3

:

Rp.

900.000,00

4.

Verifikasi Pengawas Rp. 400.000,00 x 2

:

Rp.

800.000,00

5.

Verifikasi dari Dinas Koperasi Rp. 300.000,00 x 2

:

Rp.

600.000,00

6.

A T K

:

Rp.

1.000.000,00

7.

Biaya telepon / pulsa

:

Rp.

1.800.000,00

8.

Sisa Hasil Usaha ( SHU )

:

Rp.

6.000.000,00

9.

Tunjangan Hari Raya

:

Rp.

2.000.000,00

10.

Sewa Kantor dan fasilitasnya

:

Rp.

1.500.000,00

11.

Angsuran ke Dinas Koperasi Rp. 751.575,00 x 12

:

Rp.

8.658.900,00

12.

Transport 1 tahun

:

Rp.

1.800.000,00

13.

Jasa Modal Pihak Ke-3 Rp. 720.000,00 x 12

:

Rp.

8.640.000,00

J U M L A H

:

Rp.

44.498.900,000

III. Bidang Keuangan dan Permodalan.

3.1. Bidang Keuangan

Pada Tahun Pembukuan 2009, saldo keuangan dari bulan ke bulan tidak banyak sehingga tidak sempat disimpan di Bank.

3.2. Sumber modal KSU Bimantara berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Hari Raya, Simpanan Manasuka dan Pihak ke-3 yang terdiri dari saham anggota dan pinjaman dari Dinas Koperasi.

10

Perkembangan modal pada tahun 2009, adalah :

No

Jenis Simpanan dan Pinjaman

Awal Tahun 2009

Pertengahan Tahun 2009

Akhir Tahun 2009

1.

Simpanan Pokok

1.711.000,00

2.300.000,00

2.500.000,00

2.

Simpanan Wajib

205.000,00

1.415.000,00

2.475.000,00

3.

Simpanan Hari Raya

372.500,00

3.171.000,00

1.269.000,00

4.

Simpanan Manasuka

1.936.500,00

3.407.000,00

4.514.500,00

5.

Saham Anggota

37.500.000,00

35.000.000,00

36.000.000,00

6.

Pinjaman Diskop

-

-

20.000.000,00

J U M L A H

41.725.000,00

45.293.000,00

67.144.500,00

IV. Bidang Usaha.

4.1. Usaha yang dijalankan oleh KSU Bimantara sampai saat ini baru usaha simpan pinjam

4.2. Teknik pelaksanaan usaha :

1). a. Teknik pemberian pinjaman.

Baik anggota tetap maupun anggota yang dilayani mengajukan Surat Permohonan Pinjam kepada pengurus 1 (satu) bulan sebelum realisasi pinjaman.

b. Permohonan tersebut dipertimbangkan oleh pengurus dan pengabulan permohonan tersebut berdasarkan :

- Tingkat kepentingan / keperluan

- Keadaan Kas Koperasi

- Kemampuan / daya bayar peminjam

- Pertimbangan jaminan / agunan.

2) Teknik Pengembalian

a. Jangka waktu pengembalian

Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 36 kali angsuran / 36 bulan

b. Jasa Pinjaman.

Jasa pinjaman semakin besar pinjaman, jasanya semakin turun, yakni :

~ Pinjaman Rp. 500.000,00 s/d Rp. 5.000.000,00 jasa 3%

~ Pinjaman Rp. 5.500.000,00 s/d Rp. 10.000.000,00 jasa 2,75%

~ Pinjaman Rp. 10.500.000,00 s/d Rp. 20.000.000,00 jasa 2,5%

3) Hasil Usaha

Hasil Usaha Tahun Pembukuan 2009 berupa uang jasa sebesar Rp.28.635.000,00; Provisi Rp. 5.530.000,00 dan denda keterlambatan angsuran Rp. 703.500,00; sehingga jumlahnya sebesar Rp. 34.868.500,00. Untuk lebih jelasnya hasil usaha dapat dilihat pada neraca simpan pinjam.

11

Penutup.

Demikian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus yang dapat kami sampaikan pada Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Tahun Pembukuan 2009 ini.

Meski kami telah berupaya untuk membuat laporan pertanggungjawaban ini dengan sebaik – baiknya, tetapi karena keterbatasan kemampuan, kekurangan maupun kesalahan dalam menyusun laporan ini tentu mungkin saja terjadi. Oleh sebab itu, dengan rendah hati kami mohon maaf yang sebesar – besarnya.

Kepada seluruh anggota KSU Bimantara, kami berharap agar membaca dan meneliti secara seksama isi laporan pertanggungjawaban ini, sehingga pada akhirnya dapat memberikan kritik dan saran yang berguna bagi pengurus dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dimasa yang akan datang.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Indramayu, 31 Desember 2009

Ketua

W A S T A, S.Pd.I.

Sekretaris

SURLIH HENDRADY, B Sc.

Bendahara

NINA INDRAYANTHI

12

Penjelasan Neraca Simpan Pinjam

1. Kas sebesar Rp. 3.737.180,00 adalah merupakan Saldo Kas per 31 Desember 2009 dengan perincian :

Saldo Awal

Rp.

2.694.100,00

Penerimaan

Rp.

169.560.500,00

Jumlah

Rp.

172.254.600,00

Pengeluaran

Rp.

168.517.470,00

Saldo

Rp.

3.737.180,00

2. Piutang sebesar Rp. 68.747.500,00 adalah merupakan Saldo Kas per 31 Desember 2009 dengan perincian :

Saldo Awal

Rp.

39.241.000,00

Realisasi Pinjaman

Rp.

110.650.000,00

Jumlah

Rp.

149.891.000,00

Pengembalian Pinjaman

Rp.

81.143.500,00

Saldo

Rp.

68.747.500,00

3. Harta tetap sebesar Rp. 95.000,00 adalah inventaris milik koperasi yang dibeli dengan uang koperasi berupa kalkulator.

4. Utang pada Pihak ke-3 sebesar Rp. 56.000.000,00 adalah utang koperasi pada pihak lain dengan perincian :

Utang pada Saham Anggota

Rp.

36.000.000,00

Utang pada Dinas Koperasi

Rp.

20.000.000,00

Jumlah

Rp.

56.000.000,00

5. Simpanan Manasuka sebesar Rp. 4.514.500,00 adalah simpanan sukarela anggota tetap dan anggota yang dilayani dengan perincian :

Anggota Tetap

Rp.

450.000,00

Anggota yang dilayani

Rp.

4.064.500,00

Jumlah

Rp.

4.514.500,00

6. Simpanan Hari Raya sebesar Rp. 1.269.000,00 adalah simpanan anggota tetap yang akan dibagikan menjelang hari raya Idul Fitri 2010

7. Simpanan Pokok sebesar Rp. 2.500.000,00 adalah simpanan anggota tetap sebanyak 25 orang @ Rp. 100.000,00, simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota.

8. Simpanan Wajib sebesar Rp. 2.745.000,00 adalah simpanan wajib anggota tetap yang terkumpul setiap bulan, simpanan ini bisa diambil apabila keluar dari anggota tetap.

15

9. Sisa Hasil Usaha ( SHU ) adalah merupakan hasil usaha selama 1 tahun yang akan dibagikan kepada anggota berdasarkan Anggaran Dasar KSU Bimantara. SHU Tahun Pembukuan 2009 sebesar Rp. 5.551.180,00.

16

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

BADAN PEMERIKSA KSU BIMANTARA TAHUN PEMBUKUAN 2009

TANGGAL : 05 Januari 2010.

Bismillahirohmannirrohim,

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

A. Pendahuluan.

KSU Bimantara adalah Koperasi yang anggotanya teridiri dari berbagai lapisan masyarakat, dengan Hak Badan Humu No. 518/106/BH/XIII.9/XI/2008 tanggal 10 Nopember 2008.

Selama tahun 2009 koperasi ini masih bergerak dibidang simpan pinjam dan mungkin dimasa mendatang akan dikembangkan pada usaha-usaha yang lebih produktif. Selama Tahun Pembukuan 2009 koperasi ini dilaksanakan oleh pengurus yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Peraturan KSU Bimantara. Namun demikian agar tidak terjadi penyimpangan – penyimpangan dimasa yang akan datang, maka Badan Pemeriksa perlu memeriksa pengurus secara berkala.

Kami Badan Pemeriksa ( BP ) yang diangkat oleh anggota telah memeriksa Bidang Organisasi, Bidang Administrasi, Bidang Keuangan dan Permodalan serta Bidang Usaha.

B. Dasar Pemeriksaan

1. Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia

2. Anggaran Dasar dan Peraturan Khusus KSU Bimantara

C. Tujuan

1. Memberikan saran dan pendapat kepada pengurus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

2. Memeriksa keadaaan keuangan koperasi pada tiap akhir semester.

D. Pelaksanaan Pemeriksaan

Selama Tahun Pembukuan 2009 Badan Pemeriksa ( BP ) telah melaksanakan pemeriksaan 2 kali yaitu :

1. Pemeriksaan pertama pada :

Hari / Tanggal : Sabtu, 25 Juli 2009

W a k t u : Pukul 19.00 s/d 22.00 WIB

T e m p a t : Sekretariat KSU Bimantara, Jl. Pari III No. 123

24

2. Pemeriksaan kedua dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Senin, 05 Januari 2009

W a k t u : Pukul 17.30 s/d 22.30 WIB

T e m p a t : Sekretariat KSU Bimantara, Jl. Pari III No. 123

E. Bidang Pemeriksaan.

Bidang – bidang pemeriksaan meliputi :

1. Bidang Organisasi

2. Bidang Administrasi

3. Bidang Keuangan dan Permodalan

4. Bidang Usaha

F. Badan Pemeriksa

Badan Pemeriksa terdiri dari :

1. Buseri ( Ketua )

2. Herry Wibowo ( Anggota )

3. Raskana S. Depari ( Anggota )

G. Hasil Pemeriksaan

Hasil pemeriksaan yang dapat kami laporkan pada tahun pembukuan 2009 adalah sebagai berikut :

1. Bidang Organisasi

a. Jumlah anggota pada akhir tahun 2009 :

1. Anggota Tetap : 25 orang

2. Anggota Yang Dilayani : 64 orang

b. Anggota yang mengundurkan diri sebanyak 3 orang yaitu :

1. Casmita

2. Yudiyanto

3. Sani

c. Anggota Tetap baru sebanyak 4 orang yaitu :

1. Nurbandiah

2. Fakhrudin

3. Raskana S. Depari

4. Drs. Carnoto, M Pd.

d. Kepengurusan.

1. Pengurus terdiri dari 3 orang pengurus utama ditambah 3 orang pembantu

2. Badan Pemeriksa terdiri dari 3 orang.

25

2. Bidang Administrasi

Bidang Administrasi yang diperiksa meliputi :

a. Buku Kas, dibuat dan dikerjakan dengan baik;

b. Buku Simpanan Anggota, dibuat dan dikerjakan dengan baik;

c. Buku Pinjaman, dibuat dan dikerjakan dengan baik;

d. Buku Pengembalian Pinjaman, dibuat dan dikerjakan dengan baik.

Dengan demikian hasil pemeriksaan di Bidang Administrasi telah dibuat dan dikerjakan dengan baik sesuai Anggaran Dasar dan Peraturan KSU Bimantara.

3. Bidang Keuangan dan Permodalan

a. Bidang Keuangan.

~ Keuangan yang masuk dari anggota berupa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Hari Raya, Simpanan Manasuka, Provisi dan Denda keterlambatan angsuran digulirkan kembali kepada anggota sebagai pinjaman baru.

~ Keadaan Kas per 31 Desember 2009 :

Jumlah Penerimaan Rp. 172.254.600,00

Jumlah Pengeluaran Rp. 168.517.420,00

Saldo Rp. 3.737.180,00

b. Bidang Permodalan.

Modal KSU Bimantara berasal dari :

~ Simpanan Pokok Rp. 2.500.000,00

~ Simpanan Wajib Rp. 2.745.000,00

~ Simpanan Manasuka Rp. 4.631.000,00

~ Simapanan Hari Raya Rp. 1.269.000,00

~ Provisi Rp. 5.530.000,00

~ Denda Keterlambatan angsuran Rp. 703.500,00

~ Pihak ke – 3 Rp. 36.000.000,00

~ Pinjaman dari Dinas Koperasi Rp. 20.000.000,00

4. Bidang Usaha.

a. Usaha yang dikembangkan masih berupa simpan pinjam, artinya dana yang masuk dari anggota digulirkan kembali sebagai pinjaman baru kepada anggota lagi.

b. Teknik peminjaman dan pengembalian diatur berdasarkan Anggaran Dasar / Peraturan Khusu KSU Bimantara.

c. Hasil Usaha selama Tahun Pembukuan 2009 sebesar Rp. 34.868.500,00

Sedangkan pengeluaran sebesar Rp. 29.317.320,00

d. Sisa Hasil Usaha Tahun Pembukuan 2009 sebesar Rp. 5.551.180,00

26

H. Kesimpulan dan Saran.

    1. Kesimpulan

Secara umum hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa ( BP ) terhadap KSU Bimantara menunjukan hasil yang baik.

    1. Saran

Untuk mempermudah pengurus mengambil keputusan apabila mendapat kesulitan atau masalah yang perlu dipecahkan, maka sebaiknya dalam kepengurusan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Bimantara ada Badan Penasehat.

    1. Penutup

Demikian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa terhadap hasil kerja pengurus KSU Bimantara, kami telah berusaha untuk membuat laporan ini dengan sebaik – baiknya, namun kami menyadari bahwa laporan ini jauh dari sempurna, oleh karena itu saran yang konstruktif sangat kami harapkan.

Akhirnya kami sampaikan terima kasih dan permohonan maaf apabila ada kata – kata yang kurang berkenan dalam isi laporan ini.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Indramayu, 05 Januari 2009

Badan Pemeriksa KSU Bimantara

1.

BUSERI

…………………………

( Ketua )

2.

HERRY WIBOWO

…………………………

( Anggota )

3.

RASKANA S. DEPARI

…………………………

( Anggota )

27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar