Terdakwa pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Prita Mulyasari, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/12). Prita tidak terbukti mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut. (Foto : Kompas/Danu Kusworo)***
PRITA BEBAS
Kami Ingin Liburan
Oleh : Pingkan Elita Dundu dan agus mulyadi
Prita Mulyasari langsung menengadahkan kedua tangan begitu ketua majelis hakim, Arthur Hangewa, menyatakan bebas. Bibir ibu dua anak yang sedang hamil 10 minggu itu tampak komat-kamit, sementara matanya menitikkan air mata. Teriakan dan tepuk tangan pengunjung sidang menutup suara dari mulut Prita. Pingkan Elita Dundu dan Agus Mulyadi.
Dengan kedua tangannya, Prita terus menyeka air mata bahagia yang mengalir. Ketika persidangan usai, puluhan wartawan yang meliput jalannya sidang langsung menyerbu Prita, mengerumuni, mencecar dengan pertanyaan-pertanyaan seputar hari kebebasannya itu.
Persis pukul 11.32, Selasa (29/12), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Prita setidaknya telah lepas dari perkara hukum yang membelenggunya sekitar 1,5 tahun ini. Prita telah lepas dari beban yang harus dihadapinya setelah diperkarakan pihak Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Suami Prita, Andri Nugroho, yang setia menemani istrinya selama berhadapan dengan aparat hukum, tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya pula. Pelukan dan ucapan selamat mengalir kepada laki-laki berperawakan kurus dan berkacamata itu. ”Saya senang atas keputusan hakim ini,” ujar Andri, yang kadang-kadang terlepas dari kerumunan wartawan.
Apa langkah yang akan diambil Prita dan Andri? Apakah akan menuntut balik RS Omni Internasional yang telah membuatnya menderita, termasuk ketika harus mendekam sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama 21 hari?
Andri hanya tersenyum, lalu berbisik, ”Kami ingin liburan.”
Sementara Prita, ibu dari Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandida Nugroho (2), tidak mempermasalahkan hukuman penjara yang sudah dijalani pada 13 Mei-2 Juni setelah vonis ini. ”Biarlah itu menjadi bagian dalam hidup saya dan itu menjadi tanggung jawab saya kepada Yang Di Atas.”
Andri, dan terutama Prita, tentu lelah lahir batin luar biasa sekitar 1,5 tahun ini. Selain hampir setiap minggu menghadiri sidang di PN Tangerang, Prita pun disibukkan oleh banyak kegiatan terkait dengan kasus yang dihadapinya. Apalagi dukungan rakyat seantero negeri begitu dahsyat kepadanya, terutama yang digalang dalam bentuk Koin untuk Prita, termasuk dari luar negeri.
Koin dihimpun terkait putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam kasus perdata yang menghukum Prita membayar denda Rp 204 juta.
Uang koin recehan yang terhimpun untuk Prita mencapai Rp 610 juta lebih. Beberapa ratus juta rupiah lainnya diterima perempuan kelahiran Solo, Jawa Tengah, 32 tahun lalu, itu dari sejumlah donatur lain.
Kado tahun baru
Andri pun mengucapkan rasa syukurnya. ”Tidak ada kata yang bisa diucapkan, selain rasa syukur kepada Tuhan karena istri saya bisa bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Ini kado terindah di akhir tahun 2009 dan menyambut tahun baru 2010,” ungkap Andri seusai persidangan.
Namun, perjuangan Prita belum selesai. ”Saya masih harus menunggu sikap jaksa yang meminta waktu 14 hari untuk pikir-pikir, menanggapi vonis majelis hakim,” ujar Prita.
”Keputusan hakim adalah ketetapan Tuhan. Seharusnya janganlah dilanggar. Hakim sudah menyatakan bebas, buat apa lagi dipaksakan?” ucap Prita.
Prita menaruh harap, hati nurani dan keikhlasan jaksa untuk tidak melanjutkan perkara itu. Kalaupun jaksa bersikeras membawa kasus ini ke tingkat banding atau kasasi, Prita mengatakan, ”Kita bakal tahu bagaimana sebenarnya aparat hukum di negeri ini. Kalau beliau masih mengajukan banding, dengan suara rakyat seperti ini, saya hanya bisa bilang inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.”
Berawal dari ”e-mail”
Perkara Prita berawal dari surat curahan hati yang ditulis dan dikirimkan kepada sejumlah temannya seputar keluhan atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera selama dirawat, 7-12 Agustus. Surat elektronik (e-mail) itu menyebar ke publik lewat mailing list. RS Omni dan kedua dokternya, Hengky Gosal dan Grace HY Nella, lalu melaporkan Prita ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik kepada mereka.
Prita akhirnya dijebloskan ke penjara selama 21 hari, lalu sejak 3 Juni dijadikan tahanan kota. Perkara pidananya berlanjut, tetapi dalam putusan sela, majelis hakim PN Tangerang menyatakan Prita tak bersalah.
Jaksa penuntut lalu menyatakan banding ke PT Banten, yang kemudian mengabulkan permohonan banding jaksa. Sidang pidana perkara Prita dilanjutkan mulai 19 Agustus 2009.
Mulai saat itu, Prita dan keluarga harus menghadapi perjuangan untuk mencari keadilan, tanpa ada lagi pendukung seperti pada masa kampanye pemilu presiden.
Kelelahan Prita semakin terlihat belakangan ini sejak ia mengandung anak yang ketiga. Sebelum vonis bebas diperolehnya, jaksa menuntut Prita dengan hukuman penjara enam bulan potong masa tahanan.
Hakim PN Tangerang telah memutus bebas Prita. Akankah Prita dan keluarganya bisa liburan? Bola kini ada di tangan jaksa. Kalau jaksa mengajukan banding atau kasasi, Prita, Andri, dan anak-anak mereka mungkin harus menunda liburan yang mereka impikan.***
Source : Kompas, Rabu, 30 Desember 2009 | 02:55 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar