OTONOMI DAERAH
Pertumbuhan Ekonomi Cenderung Turun
JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi di semua daerah pascapelaksanaan otonomi daerah tahun 2001 justru mengalami penurunan. Turunnya investasi di sektor riil, tidak adanya kepastian hukum, serta berbagai persoalan yang menyertai pemekaran daerah adalah penyebab utama tak berkembangnya ekonomi daerah.
Demikian diungkapkan peneliti ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance, Aviliani, dalam ”Lokakarya Perspektif Hubungan Pusat-Daerah dalam Konstelasi Politik Saat Ini” di Jakarta, Senin (2/11). Turunnya pertumbuhan ekonomi daerah itu bukan disebabkan dampak krisis ekonomi yang mendera Indonesia pada 1997-1998, melainkan karena tak adanya kepastian hukum dalam berusaha.
Sebagai contoh, pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara pada 1993-1996 atau sebelum otonomi daerah rata-rata mencapai 9,18 persen per tahun. Sesudah pelaksanaan otonomi daerah pada periode 2001-2007, rata-rata hanya 5,61 persen per tahun. Hal itu terjadi di semua provinsi.
Namun, lanjut Aviliani, pemerintah pusat tak pernah menargetkan pertumbuhan ekonomi daerah. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi secara nasional hanya ditopang provinsi di Jawa.
Desentralisasi pembangunan juga belum menunjukkan hasil. Ketimpangan pertumbuhan ekonomi antara Jawa-Sumatera dan wilayah lain masih tinggi. Kemiskinan, pendidikan rendah, dan buruknya kesejahteraan masih diidentikkan dengan wilayah Indonesia di luar Jawa, khususnya Indonesia bagian timur.
Menurut Aviliani, pemimpin daerah harus menumbuhkan kewirausahaan dalam pemerintahan (entrepreneurial government) untuk dapat membebaskan rakyatnya dari kemiskinan.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syarif Hidayat, mengatakan, pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pragmatisme parsialistik. Aturan terkait otonomi daerah dibuat hanya sebagai respons atas persoalan yang muncul, bukan dalam kerangka penataan otonomi daerah yang sesungguhnya.
Kondisi itu tecermin dari berubah-ubah dan revisi aturan terkait pelaksanaan otonomi. Semula, otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu diubah lima tahun sesudahnya melalui UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (mzw)***
Source : Kompas, Selasa, 3 November 2009 | 03:44 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar