Selasa, 03 November 2009

Gara-Gara "Cicak VS Buaya" Kapolri Bambang Hendarso Minta Maaf Kepada Publik

Bambang Hendarso Danuri. (Foto : AGS)***

CICAK VS BUAYA

Kepala Polri: Itu Pernyataan Oknum

JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri meminta maaf atas pernyataan ”cicak dan buaya” yang dilansir Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji beberapa saat lalu. ”Cicak dan buaya” adalah pernyataan oknum pejabat Polri dan bukan pernyataan institusi Polri.

”Saya sebagai Kepala Polri meminta maaf atas pernyataan itu,” kata Bambang dalam pertemuan dengan pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Senin (2/11). Dalam acara yang dimoderatori Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring itu, Bambang meminta media massa untuk tidak lagi menggunakan istilah ”cicak dan buaya”.

Sebelumnya, Tifatul menuturkan, acara itu merupakan pertemuan silaturahim yang menjadi program kementeriannya untuk bertemu dengan segala pemangku kepentingan. ”Karena ada isu aktual soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami mengundang Kepala Polri untuk berdiskusi dengan jajaran media massa,” katanya. Jaksa Agung Hendarman Supandji yang sedianya diundang tidak hadir dalam pertemuan itu.

Kepala Polri menyatakan, ”Saya adalah bagian dari cicak. Penyidik di KPK adalah anggota Polri. Saya sebagai pimpinan Polri meminta maaf atas pernyataan oknum anggota Polri.” Ia menegaskan akan ada langkah konkret yang akan diambil terhadap Susno.

Dalam pertemuan itu, Kepala Polri didampingi Kepala Badan Intelkam Irjen Saleh Saaf, Kepala Divisi Humas Irjen Nanan Soekarna, dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen (Pol) Yovianes Mahar.

Bambang menjelaskan penanganan kasus KPK sampai penahanan Wakil Ketua (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sebagaimana pernah disampaikannya dalam berbagai kesempatan. Penjelasan lebih detail yang sifatnya tidak untuk dipublikasikan disampaikan Yovianes. Sejumlah indikasi dipaparkan Yovianes.

Menanggapi besarnya dukungan publik yang meminta penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra, Bambang mengatakan, ”Itu akan kami diskusikan dan dibahas di internal dulu.”

Berkas di kejaksaan

ecara terpisah, Jaksa Agung yang dikonfirmasi soal pembentukan Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Bibit dan Chandra menyatakan tidak ingin berkomentar dulu. ”Saya baru dengar dari televisi. Kalau perintah Presiden, ya, laksanakan,” katanya di Jakarta, Senin.

Mengenai gelar perkara, Hendarman menyatakan, Kejaksaan Agung baru menerima berkas pemeriksaan hasil penyidikan Bibit dan Chandra pada Rabu malam lalu. Saat ini jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tengah membaca berkas pemeriksaan itu. Sebelumnya, penyidik Mabes Polri pernah menyerahkan berkas itu, tetapi dikembalikan oleh jaksa disertai petunjuk yang harus dilengkapi.

Hendarman menyatakan, penanganan perkara Bibit-Chandra sampai saat ini masih terus berjalan. ”Apakah ada kekuatan di luar undang-undang yang bisa menghentikan?” tanyanya lagi.

Perihal kemungkinan jaksa menghentikan perkara itu, dengan pertimbangan ada kepentingan yang lebih luas, ia menyatakan, sampai saat ini berkas belum selesai dipelajari. Jadi, belum ada sikap apa pun.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja sudah meminta klarifikasi Wisnu Subroto, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, terkait rekaman percakapannya dengan Anggodo Widjojo, adik Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Rekaman percakapan itu, bersama rangkaian percakapan sejumlah orang lain, termasuk Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, diduga adalah upaya merekayasa perkara Bibit dan Chandra.

Hendarman menuturkan, menurut Wisnu tidak ada rekayasa dalam perkara Bibit dan Chandra. Pembicaraan Wisnu dengan Anggodo dalam rangka pertemanan. Namun, Wisnu mengakui semua pembicaraan yang tersebar dalam transkrip itu.

Jaksa Agung juga menambahkan, ia akan memonitor sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa ini yang akan memperdengarkan rekaman percakapan itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menambahkan, yang bisa menghentikan penanganan perkara Bibit dan Chandra saat ini adalah praperadilan. Yang bisa membuktikan seluruh sangkaan adalah dalam proses di pengadilan.

Tonggak reformasi hukum

Bibit dan Chandra, melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto mengharapkan dukungan masyarakat kepada mereka seharusnya menjadi tonggak reformasi hukum dan pengadilan secara total. ”Mereka sangat tersentuh, terharu dengan besarnya dukungan. Mereka berpesan, ada yang lebih penting, yaitu memperbaiki proses hukum dan pengadilan secara total,” katanya.

Bambang dan sejumlah kuasa hukum lainnya, Senin, menjenguk kliennya di ruang tahanan Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok. ”Pak Bibit dan Chandra menginginkan kerja mereka yang tertunda untuk memberantas korupsi diteruskan,” katanya. Bibit juga dikunjungi antara lain mantan Kepala Polri Jenderal (Purn) Bimantoro dan mantan Ketua KPK Taufiequrahman Ruki. (BDM/AIK/IDR/NTA/DWA)***

Source : Kompas, Selasa, 3 November 2009 | 04:02 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar