Selasa, 03 November 2009

Pilkada Tahun 2010 Tetap Dilaksanakan

KEPALA DAERAH

Pilkada Tahun 2010 Tetap Dilaksanakan

JAKARTA - Di tengah wacana penundaan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, baik terkait perubahan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum maupun penataan pemilu, KPU memastikan pilkada 2010 tetap berjalan sesuai dengan jadwal. Padahal, hingga kini banyak aturan pilkada yang belum jelas.

Kepastian pelaksanaan pilkada 2010 itu diungkapkan anggota KPU, Syamsul Bahri, dalam diskusi ”Permasalahan Seputar Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah 2010” di Kantor Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jakarta, Senin (2/11).

Pemerintah sendiri telah menyerahkan pelaksanaan pilkada 2010 itu kepada KPU. KPU, kata Syamsul, akan menjalankannya sesuai dengan jadwal yang ada.

Pemungutan suara pilkada paling awal akan dilakukan April mendatang. Saat ini KPU sedang menyiapkan sejumlah peraturan terkait pilkada. Aturan tersebut, antara lain, soal sosialisasi pilkada, tata cara penandaan, pembuatan daftar pemilih tetap, pengaturan pemantau, penyediaan logistik pemilu, serta tahapan pilkada.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib, mengatakan, KPU daerah banyak berharap segera adanya sinkronisasi atas aturan-aturan pilkada dari KPU, baik yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ataupun dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

DPRD pemekaran

Namun, secara terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengungkapkan, ada 26 daerah pemekaran yang belum memiliki anggota DPRD sehingga tahapan pilkada belum bisa dimulai.

Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, mengatakan, peraturan KPU terkait pilkada dan pembentukan DPRD daerah pemekaran selesai dibahas. Pembahasan peraturan KPU akan dilanjutkan dalam rapat pleno KPU.

Putu mengatakan, ada tiga hal yang sudah disepakati dalam peraturan KPU terkait DPRD pemekaran. Pertama, semua anggota DPRD daerah induk yang sudah dilantik tetap harus menjadi anggota DPRD. Kedua, jumlah kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk. Ketiga, daftar calon tetap pemilu legislatif tidak berubah. ”Tidak ada calon baru yang nanti akan mengisi DPRD daerah pemekaran,” ungkapnya.(SIE/mzw)***

Source : Kompas, Selasa, 3 November 2009 | 03:44 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar