ELSHINTA.com
4/6/2009 19:15 WIB
Kebebasan Pers
Penulis Surat Pembaca Dituntut Satu Tahun Bui
Keduanya dijadikan terdakwa kasus pencemaran nama baik oleh pengelola ITC Mangga Dua, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang kembali menggelar sidangnya hari ini.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Mano Sihombing, pihaknya enggan menggunakan UU Pers dalam kasus ini, namun menggunakan KUHP.
"Terdakwa dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Terdakwa dinilai telah bersalah karena mencemarkan nama baik melalui surat pembaca. Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Loan dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," ujar Mano.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, menegaskan, surat pembaca merupakan karya jurnalistik. Jika ada masalah hukum dikemudian hari, maka menjadi tanggungjawab redaksi surat kabar tersebut.
Namun, jaksa berpendapat lain. Menurut Mano, jika surat pembaca tersebut disebutkan nama dan alamat pengirim, maka tanggungjawab hukum ada pada pengirimnya. Sedangkan, jika ditulis, nama dan alamat pengirim ada pada redaksi, maka tanggungjawab isi surat pembaca tersebut ada pada redaksi surat kabar tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Robinson Tarigan akan dilanjutkan tanggal 17 Juni 2009 dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua terdakwa.
Kasus ini bermula saat Seng Seng yang membeli kios di ITC Mangga Dua lantai 2 Blok B 42 seharga Rp 421 juta pada 2003. Saat ingin memperpanjang Hak Guna Bangunan tiga tahun kemudian, pengelola mengatakan bahwa tanah tempat berdirinya pusat perbelanjaan itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Akibatnya, pemilik kios dikenakan biaya sewa lahan Rp 3 juta lebih. Padahal biaya perpanjangan HGB hanya sekitar Rp 200 ribu.
Merasa tidak puas dengan tanggapan pengelola, dia menulis surat pembaca di harian Kompas pada 26 September 2006 dan di harian Suara Pembaruan 21 November 2006. Seng Seng mengaku dipaksa mengakui hak pengelolaan lahan dan didenda Rp 100 ribu per hari karena tidak kunjung membayar sewa hak pengelolaan lahan. Di surat itu, dia mengatakan PT Duta Pertiwi telah menipunya.
Kata "menipu", ujar Seng Seng, didapatkannya dari polisi. Sebelum menulis surat pembaca, dia sempat melapor kejadian yang menimpanya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Polisi yang terima bilang ini kasus penipuan, kena pasal 378," katanya.
Yang dituding tidak terima. Berdasarkan aduan Duta Pertiwi ke Markas Besar Kepolisian, Seng Seng ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Januari 2007 atas kasus pencemaran nama baik. Tidak puas dengan aduan pidana, PT Duta Pertiwi menggugat Seng Seng di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 6 Juli 2007.
PT Duta Pertiwi memenangkan gugatan perdata 6 Juli 2008. Koe Seng-seng didenda Rp 1 miliar. Tidak puasa dan merasa keberatan, dirinya kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (rei)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar