Jumat, 24 April 2015

Polres Indramayu Belum Tangkap Terlapor Pencabulan Anak Tiri



Indramayu kba ajiinews



Polres Indramayu belum tangkap terlapor pencabulan anak tiri ,dalam proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu Jabar,blum memproses dan tangkap terlapor tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.Peristiwa ini ditanggapai oleh keluarga korban  Junaedi Bin (Alm) Kasnawai Desa Sukawera Kecamatan Kertasemaya Kabuptaen Indramayu Jabar,kemudian  buat laporan di Polres Indramayu.Bukti Surat Tanda Bukti Penerima Laporan (STBLP) Nomor :STBLP/B/13/I/2014/SPK II tanggal 5 Januari 2015 ,atas korban bernisial Atk ( 16) terlapor Warnoto Bin Talam (35) sekarang tinggal di Desa Babadan Kertasemaya.

Dalam uraian STBLP yang bersangkutan telah melaporkan mengenai peristiwa tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau kekerasan dalamrumah tangga ,yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.Awal mulakejadian pelapor mendapat keterangan dari sdr saksi bahwa korban Atk sbuudah digauli oleh sdr terlapor semenjak tahun 2013.

Ketika ibu korban menjadi TKW di Arab Saudi sampai Oktober 2014,setelah ditanya oleh pelapor menurut keterangan korban terlapor sering meminta hubungan suami istri  kepada korban dan hal tersebut dilakukan oleh terlapor selama satu tahun lebih dan setiap melakukan hubungan suami istri selalu rumah terlapor.

Sedangkan menurut penjelasan Hj Bibi Korban dihubungi melalui seluler di Karawan menjelaskan bahwa korban saat ini trauma dan timbul kekewatiran karena korban masih tinggal satu rumah dengan terlapor di Desa Babadan Tenajar Kertasemaya.Untuk itu kami atas nama keluarga korban hanya mengharapkan pihak Kepolisian Polres Indramayu segera tangkap terlapor dan proseses sesuai dengan hukum yang berlaku ujarnya 





Hal tersebut ketika di konfirmasikan tim Renas Rabu (22/4) di Polres Indramayu bagian Kanit PPA Aiptu Hj S Dewi Hartati  di ruangannya menjelaskan bahwa kasus ini benar berkas kasus ini sudah ada ditangan Polres .Menyatakan pelaku pencabulan bisa di jerat denganUU No 35 tahun 2014 pasal 81 tentang perlindungan perempuan dan anak.Hukuman dan ancamannya 5s/d 15 tahun penjara.Lebih lanjut dijelaskan Dewi Hartati pihak Kepolisian tidak pernah menghentikannya dan tunggu saja kasus ini segera kami tindak lanjuti ujarnya (ras/tar)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar