kba ajiinews
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengeluhkan
soal waktu yang pendek dalam proses penanganan pidana pemilu.Dengan waktu yang
pendek tersebut, katanya Bawaslu dan jajaran, kepolisian dan kejaksaan harus
bekerja keras untuk mengefektifkan waktu yang terbatas dalam pidana pemilu.
“Soal pidana pemilu, baik pemilu nasional dan
daerah, selalu memang persoalan waktunya, itu terlalu pendek yang diatur UU,”
ujar Nelson di Kantor Bawaslu RI, Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10).Nelson
menjelaskan mekanisme pelaporan kasus pidana pemilu. Pelapor, katanya paling
lambat 7 hari harus melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sejak peristiwa
terjadi ke pengawas. Pengawas pemilu, katanya harus melakukan kajian hukum dan
melengkapi data selama 5 hari.
“Setelahnya, dilimpahkan ke kepolisian untuk
melakukan penyidikan dalam rangka memperoleh bukti selengkap-lengkapnya dalam
waktu 14 hari, kemudian diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.“Kalau masih kurang
lengkap maka 3 hari harus dikembalikan ke kepolisian dengan sejumlah petunjuk
kemudian 3 hari ke kajaksaan. Kemudian, kejaksaan dalam waktu 5 hari limpahkan
ke pengadilan. Jadi, waktu itu sangat pendek,” tambahnya menjelaskan.
Selain persoalan waktu, lanjut Nelson ada
beberapa rumusan tindak pidana pemilu seperti kampanye yang rumusannya terlalu
luas sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, tindak pidana terkait
kampanye tidak memenuhi unsur-unsur pidana.
“Misalnya, kalau ada sesuatu tindak pidana
terkait kampanye maka harus dipastikan dulu itu kegiatan kampanye. Sementara di
UU kampanye itu merupakan kegiatan peserta pemilu dengan menyampaikan visi-misi
dan program untuk mendapatkan dukungan pemilih. Jadi, visi dan misi program itu
harus dibuktikan terlebih dahulu, ada tidak dia menyampaikan visi-misi program
secara kumulatif,” jelas Nelson. [YUS/L-8] “sumber hu suara pembaruan “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar