Indramayu Jawa Barat.kba ajiinews
Sejumlah 61 titik rencana lokasi pantau
program persiapan Adipura tahun 2015,sesuai dengan surat edaran nomor
300/118/sat-Pol.PP/2015 tanggal 19 Maret 2015
prihal teguran ke seluruh pedagang .Surat teguran itu yang ditanda
tangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu Drs Dodi Dwi
Endrayadi Msi, untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 7 Tahun 2003 tentang
ketentraman dan ketertiban umum .
Khususnya pasal hurup a dilarang setiap orang
/warga apabila menempatkan barang/benda di lingkungan sendiri/bukan atau
mendirikan bangunan darurat/permanen pada tempat –tempat umum seperti
trotoar,lapangan ,taman,jalur hijau ,tepi jalan .diatas sungai,salurn drainase.Hal
tersebut disampaikan Kabid Satpol PP, Drs Sunardi SH Msi pada kba ajiinews Kamis
(16/7) teguran tersebut agar zona yang ditetapkan 61 titik lokasi pantau tim
Adipura dari pusat.
Berdasarkan surat edaran itu tim satpol PP
tetap setiap hari pantau ke lapangan agar pedagang kaki lima tidak berjualan
pada daerah tempat yang dilarang sesuai dengan perda pemkab Indramayu.Dalam hal
ini jelas Sunardi pedagang kaki lima diharapkan mentaati aturan perda demi
ketertiban,tidak menempatkan gerobak,dongdangan pada zona yang dilarang silakan
berjualan pada tempatnya semuanya untuk
menata keasrian kota mangga Indramayu.
Sementara Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol
PP, Kodim Abdullah,sesuai dengan teguran
baik secara tertulis bagian operasi juga bekerja secara optimal di
lapangan dalam rangka penegakan perda.Karena para pedagang kaki lima diharapkan
juga ikut menata diri,membuka tempat usaha pada tempatnya.
Seperti di Kota Indramayu area sport
centre,taman Bojongngsari ,pasar Mambo,Kuliner Cimanuk,Gor Singalodra,area
shelter ini adalah bagian titik rawan tegas Kodim adanya pedagang kaki lima maupun yang menggunakan
dongdangan .Sesuai dengan tugas untuk penegakan perda kami juga tetap lakukan
persuasip terhadap pedagang yang dinilai langgar aturan untuk segera membenahi
dan secara sukarela bongkar dan pindah pada zona yang tidak ada larangan. (ras/est)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar