Sabtu, 25 April 2015

Adipura Indramayu 61 Titik Lokasi Pantau Program




Indramayu Jawa Barat.kba ajiinews

Sejumlah 61 titik rencana lokasi pantau program persiapan Adipura tahun 2015,sesuai dengan surat edaran nomor 300/118/sat-Pol.PP/2015 tanggal 19 Maret 2015  prihal teguran ke seluruh pedagang .Surat teguran itu yang ditanda tangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu Drs Dodi Dwi Endrayadi Msi, untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 7 Tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum .

Khususnya pasal hurup a dilarang setiap orang /warga apabila menempatkan barang/benda di lingkungan sendiri/bukan atau mendirikan bangunan darurat/permanen pada tempat –tempat umum seperti trotoar,lapangan ,taman,jalur hijau ,tepi jalan .diatas sungai,salurn drainase.Hal tersebut disampaikan Kabid Satpol PP, Drs Sunardi SH Msi pada kba ajiinews Kamis (16/7) teguran tersebut agar zona yang ditetapkan 61 titik lokasi pantau tim Adipura dari pusat.

Berdasarkan surat edaran itu tim satpol PP tetap setiap hari pantau ke lapangan agar pedagang kaki lima tidak berjualan pada daerah tempat yang dilarang sesuai dengan perda pemkab Indramayu.Dalam hal ini jelas Sunardi pedagang kaki lima diharapkan mentaati aturan perda demi ketertiban,tidak menempatkan gerobak,dongdangan pada zona yang dilarang silakan berjualan pada tempatnya semuanya  untuk menata keasrian kota mangga Indramayu.

Sementara Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Kodim Abdullah,sesuai dengan teguran  baik secara tertulis bagian operasi juga bekerja secara optimal di lapangan dalam rangka penegakan perda.Karena para pedagang kaki lima diharapkan juga ikut menata diri,membuka tempat usaha pada tempatnya.

Seperti di Kota Indramayu area sport centre,taman Bojongngsari ,pasar Mambo,Kuliner Cimanuk,Gor Singalodra,area shelter ini adalah bagian titik rawan tegas Kodim adanya  pedagang kaki lima maupun yang menggunakan dongdangan .Sesuai dengan tugas untuk penegakan perda kami juga tetap lakukan persuasip terhadap pedagang yang dinilai langgar aturan untuk segera membenahi dan secara sukarela bongkar dan pindah pada zona yang tidak ada larangan. (ras/est)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar