Makasar,kba ajiinews
Anggota Komisi II DPR RI Luthfi Andi Mutty menyatakan,
pemilihan umum kepala daerah serentak yang dilaksanakan itu akan dibagi dalam
tiga gelombang."Semua sudah ada kesimpulannya
dan pada pelaksanaan pilkada serentak itu, nanti akan dibagi dalam tiga
gelombang sesuai dengan masa bakti kepala daerahnya," ujarnya di Makassar,
Minggu (15/2).
Legislator dari Fraksi Nasional
Demokrat (Nasdem) itu menjelaskan, gelombang pertama akan dilaksanakan pada
Desember nanti. Itu untuk kabupaten yang masa bakti bupatinya berakhir tahun
2015 ini dan semester pertama tahun 2016.
Kemudian gelombang kedua
dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016
dan 2017. Selanjutnya gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018. Itu untuk yang
masa bakti bupatinya berakhir tahun 2018 dan 2019.
"Adapun pilkada serentak secara
nasional itu baru akan dilaksanakan tahun 2027," kata Luthfi.
Mengenai syarat uji publik, lanjut
Luthfi, juga disepakati untuk dihapuskan saja dalam tahapan pemilihan kepala
daerah (pilkada) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Menurut dia, penghapusan tahapan uji
publik untuk para bakal calon kepala daerah yang ikut dalam kompetisi pemilihan
kepala daerah karena dinilai tidak mempunyai dampak terhadap kualitas pemilihan
kepala daerah."Uji publik dihapuskan saja.
Uji publik tidak punya akibat. Hanya diinformasikan dan konfimasi. Itu bisa
dilakukan lewat parpol," katanya.
Diketahui, syarat uji publik muncul
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pilkada yang
diterbitkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
Salah satu alasan munculnya tahapan
uji publik itu diharapkan uji publik dapat mencegah calon yang integritasnya buruk
dan kemampuannya rendah.
Dalam Perppu disebutkan, calon
kepala daerah wajib mengikuti uji publik. Parpol atau gabungan parpol bisa
mengusulkan lebih dari satu bakal calon kepala daerah untuk dilakukan uji
publik.Panitia uji publik beranggotakan
lima orang, yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan KPU. Uji coba
itu digelar secara terbuka paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran.
Nantinya, mereka yang mengikuti uji publik memperoleh surat keterangan telah
mengikuti uji publik.
"Penghapusan uji publik membuat
rentang waktu tahapan pilkada menjadi lebih cepat," kata Luthfi.Penulis:
/AFSumber:Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar