Jakarta.kba ajiinews
Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka peluang adanya masa transisi untuk
pemberlakuan larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls)
dan pukat tarik (seine nets). Sebelumnya, larangan tersebut diberlakukan
mulai 9 Januari 2015 lewat terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 2. "Mungkin sampai September tahun ini," kata Sekretaris
Jenderal KKP Sjarief Widjaja di kantor kementerian pada Senin, 2 Februari 2015.
Masa transisi tersebut diharapkan dapat meredakan gelombang protes dari nelayan-nelayan dan perusahaan ikan di daerah-daerah. Mereka menganggap peraturan ini merugikan karena selama ini alat-alat tersebut yang mereka gunakan untuk beroperasi. Pembelian alat tangkap baru yang ramah lingkungan akan menambah pengeluaran serta membutuhkan waktu lagi untuk penyesuaian)
Pada pertemuan dengan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menegaskan ia tak akan mencabut peraturan tersebut. Pemerintah hanya akan menyediakan masa peralihan agar perusahaan dan nelayan mempersiapkan diri. "Lewat masa transisi tak boleh ada lagi," kata dia)
Selama masa transisi, pemerintah akan mendefinisikan ulang jenis-jenis alat yang dilarang, kemudian mensosialisasikannya kepada nelayan dan pengusaha ikan seluruh Indonesia. Pemerintah juga menjanjikan kemudahan dalam pengurusan fasilitas ke bank dan mengkondisikan iklim usaha yang sehat. Para pengusaha dan nelayan pun masih diperbolehkan untuk menggunakan alat-alat yang dilarang. Namun, setelah peralihan, diharapkan pengusaha dan nelayan sudah menggunakan alat yang ramah lingkungan. "Cukuplah delapan bulan ini nabung-nabung dan persiapan," kata Sjarief.
Masa transisi tersebut diharapkan dapat meredakan gelombang protes dari nelayan-nelayan dan perusahaan ikan di daerah-daerah. Mereka menganggap peraturan ini merugikan karena selama ini alat-alat tersebut yang mereka gunakan untuk beroperasi. Pembelian alat tangkap baru yang ramah lingkungan akan menambah pengeluaran serta membutuhkan waktu lagi untuk penyesuaian)
Pada pertemuan dengan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menegaskan ia tak akan mencabut peraturan tersebut. Pemerintah hanya akan menyediakan masa peralihan agar perusahaan dan nelayan mempersiapkan diri. "Lewat masa transisi tak boleh ada lagi," kata dia)
Selama masa transisi, pemerintah akan mendefinisikan ulang jenis-jenis alat yang dilarang, kemudian mensosialisasikannya kepada nelayan dan pengusaha ikan seluruh Indonesia. Pemerintah juga menjanjikan kemudahan dalam pengurusan fasilitas ke bank dan mengkondisikan iklim usaha yang sehat. Para pengusaha dan nelayan pun masih diperbolehkan untuk menggunakan alat-alat yang dilarang. Namun, setelah peralihan, diharapkan pengusaha dan nelayan sudah menggunakan alat yang ramah lingkungan. "Cukuplah delapan bulan ini nabung-nabung dan persiapan," kata Sjarief.
Ketua KNTI Riza Damanik mengharapkan selama delapan bulan masa transisi itu, pemerintah dapat menjalankan persiapan sehingga aplikasi peraturan menteri berjalan lancar. Selain pemberian insentif dan pendefinisian, ia berharap pemerintah mempertegas hubungan kerja antara pengusaha ikan dan anak buah kapal. "Jangan setelah ini ABK lantas diperlakukan semena-mena. Harus dibuatkan perjanjian hubungan kerja yang jelas," katanya.sumber TEMPO.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar