Sabtu, 06 Desember 2014

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jabar Ditangkap Kekagung



Akhir Petualangan Gembong Korupsi Di Bumi Wiralodra
Yance Dipenjara Di Rutan Salemba 

 


 
Sekda LSM LIRA Hatta angkat bicara akhir petualangan gembong korupsi di Bumi Wiralodra tersangka mantan Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin alias  Yance,ditangkap Kejaksaan di penjara Rutan Salemba.(foto ras)

Indramayu,kba ajiinews 

Ditangkapnya raja KKN asal randu gede Margadadi Indramayu “Yance Irsam” tersangka  kasus korupsi pembebasan lahan PLTU Sumur Adem Sukra , sejumlah LSM dan masyarakat di Indramayu gelar syukuran .Tokoh penomenal   legendaris ketika berkuasa selama 10 tahun menjadi Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance Irsam. Sekda LSM LIRA Hatta angkat bicara akhir petualangan gembong korupsi di Bumi Wiralodra tersangka Yance,ditangkap Kejaksaan di penjara Rutan Salemba.

Hingga saat ini, kekuasaan kembali  dijabat oleh istrinya Yance  selaku Bupati Indramayu Anna Sophanah .Selama ini belum pernah dijamah hukum,kini ini giliran era pemerintahan baru Presiden RI Joko Widodo melalui Kejaksaan Agung RI, tokoh politik,yaitu H Irianto MS Syafiuddin alias Yance jemput paksa,ditangkap Kejaksaan, tersangka korupsi mark up harga jual beli tanah 42 milar.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah LSM LIRA Hatta pada Rakyat Oposisi ,proses hukum 

Kejagung RI  yang ditunggu-tunggupublik ,karena kasus kkn PLTU sumur adem,hampir empat tahun lebih kasus  ini, maju mundur.Ternyata hukum masih ada ,kini saatnya Yance harus pertanggungjawabkan perbuatan KKN ,yang rugikan keuangan negara .Yang selama ini di mengganggab dirinya  bersih, ternyata raja kkn asal  randu gede masuk bui atas kejahatannya.
Selama empat tahun LSM LIRA mendesak dan melakukan orasi tentang kasus PLTU,karena menurut Hatta ,

Mantan Bupati Indramayu ini paling bertanggungjawab terkait bisnis mark up harga tanah pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan PLTU  melalui P2TUN Pemkab Indramayu.
Dinilai LSM LIRA ,bahwa selama ini prilaku Yance dalam politiknya bohongi rakyat Indramayu,mengaku paling bersih tidak KKN,ternyata sebaliknya biangnya korupsi,ini jelas pembodohan pada rakyat Indramayu. Tokoh politik  raja KKN randu gede  Indramayu ,juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jabar, mantan Bupati Indramayu, jadi Anggota DPRD Provinsi Jabar H Irianto MS Syafiuddin alias Yance Irsam ,sudah saatnya ,rakyat Indramayu harus melek ke depan,pilih pemimpin dari keluarga yang bersih dari KKN jelas Hatta.

Dengan harapan ke depan setelah tertangkapnya Yance akan menghairi dinasti yang selama berkuasa dan mudah mudahan menghidupkan demokrasi di Bumi Wiralodra (Indramayu).
Mantan Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin alias Yance Irsam di jemput paksa,alias ditangkap Kejaksaan Agung RI (5/12) di kediamannya Jln Letnan Sutejo Kelurahan Margadadi Kecamatan dan Kab.Indramayu Jawa Barat.  Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung,Tony T Spontana ,penangkapan yang dilakukan oleh Kejagung terkit tentang dugaan mark up  penbebasan lahan tanah untuk kepentingan PLTU Desa umur Adem Kecamatan Sukra Indramayu.

Sejak 13 September 2010  mantan Bupati Indramayu “ Yance “  status tersangka  tindak pidana korupsi  terkait pembebaan lahan luas 82 hektar untuk kepentingan lokasi PLTU . Dugaan Yance beserta ketua panitia pembebasan lahan  melakukan mark up harga dari Rp 22.000/m2 dinaikkan menjadi Rp 42.000 diperkirakan mencapai Rp 42 miliar.

Lebih lanjut ditegaskan Tony T Spontana ,pada sejumlah wartawan terkait kasus pembebasan lahan PLTU Sumur Adem melibatkan sejumlah oknum pejabat diantaranya  Wakil Ketua P2TUN (Pantia Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Negara)  mantan Kepala Dinas Pertanahan Kab.Indramayu  Mohammad Ichwan mantan Sekretaris  P2TUN Kab.Indramayu Daddy Haryadi.

Sedangkan pihak ketiga  Agung Rijoto bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung  pemilik SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha ) nomor 1 tahun 1990  .Sesuai dengan  putusan Mahkamah Agung no 1451K/Pid,SUS/2011 ,terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Indramayu  yaitu Agung Rijoto  dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.sedangkan  mantan Sekretaris P2TUN Daddy Haryadi dan Mantan Wakil Ketua P2TUN Mochammad Icwan divonis bebas.

Penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Iindramayu Dedy Koesmono SH.MH ,membenarkan adanya jemput paksa Kejagung terhadap tersangka mantan Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin di kediamannya di Margadadi Indramayu.,(ras.ali,dedi/mas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar