Kejaksaan Harus
Penjarakan KontraktorBermasalah
Sepuluh Desember 2014 pekerjaan
kontraktor di sejumlah OPD Pemkab Indramayu
harus selesai seratus persen (foto :ras)
Indramayu,kba ajiinews
Sejumlah kontraktor dan pejabat Pemkab Indramayu resah dan gelisah dampak dari gembong koruptor
ditangkap Kejaksaan Agung RI yaitu mantan Bupati Indramayu Irianto MS
Syafiuddin alias Yance dijbloskan rumah tahanan hotel prodeo Salemba.Yang selama ini dianggap para
rekanan sumber "kba ajiinews "yang tidak dapatkan pekerjaan pada sujumlah OPD
Pemkab Indramayu ,bahwa Yance adalah berpengaruh siasati jalannya kuota
paket-paket proyek untuk rekanan wong dewek (orang sendiri).Hal tersebut
jadikan resah dan gelisah karena gembong tokoh korupsi saja ditangkap “Yance “
apalagi kroninya akan menyusul dalam kurun waktu pasti berjalan sesuai dengan
proses hukum.
Lebih lanjut
dijelaskan sumber pembangunan di sudut jalan yang ada di
Kabupaten Indramayu, mulai dari jalan desa maupun kota, masa akhir tahun
anggaran 2014 sekarang sedang berjalan. Diantaranya pembangunan jalan
Jatibarang – Indramayu, Bangungan Pujasera yang lokasinya di Bantaran Kali
Cimanuk, Pembangunan Senderan simpang lima lokasi Pekandangan – Jatibarang
Kabupaten indramayu Jabar.
Akan tetapi dalam pembangunan
tersebut hasilnya kurang maksimal. Seperti halnya pembangunan cor beton jalan
Jatibarang – Indramayu yang sangat terlihat sudah retak dan banyak
bergelombang. Hal tersebut akan berdampak bagi para pengguna jalan baik
kendaraan roda dua maupun empat yang mana bisa menyebabkan kecalakaan terhadap
para pengguna jalan.
Para
kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut terkesan asal-asalan saja dalam
mengerjakan proyek tersebut, karana hasilnya sangatlah tidak maksimal dan
banyak pula para kontraktor tidak memasang papan informasi proyek di lokasi
pekerjaan. Hal tersebut para kontraktor sudah melanggar Undang-undang No. 18
tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, yang artinya para kontraktor tersebut bisa
dipidana penjara. Tim Kejaksaan Negeri Indramayu, seharusnya lebih koperaktif dalam
mengawasi pembangunan yang ada di Indramayu, karena hasil pembangunan jalan, gedung,
maupun jembatan kurang maksimal hasilnya.
Sementara
itu Ketua AJII (Aktivitas Jurnalistik
Independen Indonesia),Morassdi , mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu,
agar segera memriksa para kontraktor-kontraktor dan para pelaksana proyek dan
juga para konsultan untuk diminta pertanggung jawabannya secara hukum, karena
pekerjanya yang terkesan asal –asalan saja.
Tenggang
waktu limid penyelesaian pekerjaan adalah sejak tanggal 10 Desember 2014
seluruh pekerjaan di lapangan harus selesai seratus persen.Untuk itu sebagaian
pekerjaan kontraktor yang merasa dekat dengn penguasa diduga banyak yang
bermasalah bahkan tidak tepat waktu menyelesaikan pekerjaan.Untuk itu selayaknya
tim pemeriksa direksi harus tanggap dan memberlakukan denda bagi pengusaha
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan surat pemborongan kontrak.(kba ajiinewsAli/Dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar