Minggu, 07 Desember 2014

Kejaksaan Indramayu Tangkap Kontraktor Bermasalah

Kejaksaan Harus Penjarakan KontraktorBermasalah




Sepuluh Desember 2014  pekerjaan kontraktor di sejumlah OPD Pemkab Indramayu  harus selesai seratus persen (foto :ras)

Indramayu,kba ajiinews
 
  Sejumlah kontraktor dan pejabat Pemkab Indramayu  resah dan gelisah dampak dari gembong koruptor ditangkap Kejaksaan Agung RI yaitu mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance dijbloskan rumah tahanan hotel  prodeo Salemba.Yang selama ini dianggap para rekanan sumber "kba ajiinews "yang tidak dapatkan pekerjaan pada sujumlah OPD Pemkab Indramayu ,bahwa Yance adalah berpengaruh siasati jalannya kuota paket-paket proyek untuk rekanan wong dewek (orang sendiri).Hal tersebut jadikan resah dan gelisah karena gembong tokoh korupsi saja ditangkap “Yance “ apalagi kroninya akan menyusul dalam kurun waktu pasti berjalan sesuai dengan proses hukum.

Lebih lanjut dijelaskan sumber  pembangunan di sudut jalan yang ada di Kabupaten Indramayu, mulai dari jalan desa maupun kota, masa akhir tahun anggaran 2014 sekarang sedang berjalan. Diantaranya pembangunan jalan Jatibarang – Indramayu, Bangungan Pujasera yang lokasinya di Bantaran Kali Cimanuk, Pembangunan Senderan simpang lima lokasi Pekandangan – Jatibarang Kabupaten indramayu Jabar.
Akan tetapi dalam pembangunan tersebut hasilnya kurang maksimal. Seperti halnya pembangunan cor beton jalan Jatibarang – Indramayu yang sangat terlihat sudah retak dan banyak bergelombang. Hal tersebut akan berdampak bagi para pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat yang mana bisa menyebabkan kecalakaan terhadap para pengguna jalan.

Para kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut terkesan asal-asalan saja dalam mengerjakan proyek tersebut, karana hasilnya sangatlah tidak maksimal dan banyak pula para kontraktor tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Hal tersebut para kontraktor sudah melanggar Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, yang artinya para kontraktor tersebut bisa dipidana penjara. Tim Kejaksaan Negeri Indramayu, seharusnya lebih koperaktif dalam mengawasi pembangunan yang ada di Indramayu, karena hasil pembangunan jalan, gedung, maupun jembatan kurang maksimal hasilnya. 

Sementara itu Ketua AJII (Aktivitas Jurnalistik  Independen Indonesia),Morassdi , mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu, agar segera memriksa para kontraktor-kontraktor dan para pelaksana proyek dan juga para konsultan untuk diminta pertanggung jawabannya secara hukum, karena pekerjanya yang terkesan asal –asalan saja. 

Tenggang waktu limid penyelesaian pekerjaan adalah sejak tanggal 10 Desember 2014 seluruh pekerjaan di lapangan harus selesai seratus persen.Untuk itu sebagaian pekerjaan kontraktor yang merasa dekat dengn penguasa diduga banyak yang bermasalah bahkan tidak tepat waktu menyelesaikan pekerjaan.Untuk itu selayaknya tim pemeriksa direksi harus tanggap dan memberlakukan denda bagi pengusaha tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan surat pemborongan  kontrak.(kba ajiinewsAli/Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar