Senin, 03 Maret 2014

Temuan Panwaslu Pelanggaran Parpol Di Indramayu.




Pemasangan alat peraga kampany di luar zonasi yang ditetapkan ,pelanggaran jenis baligho Parpol PKB Caleg DPRD Kab,Indramayu  No 1 a/n Muzani ,terpasang dekat dengan SDN Teluk Agung 1 diperkirakan jaraknya kurang lebih 30 meter( foto :Siti Muhibah.Spd)

Temuan Panwaslu Pelanggaran Parpol Di Indramayu.

Indramayu,kba.ajiinews

Kegiatan Panwaslu Kec.dan Kab.Indramayu, Senin 2/3/2014 semakin dipadatkan terhadap pengawasan aktif menjelang pemilu legeslatif calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi ,DPRD kabupaten/Kota   di Sekretariat Jln Siapem 1 No 5 Kelurahan Lemah Mekar Kec dan Kab.Indramayu Jabar.

Menurut Ketua Panwaslucam Indramayu ,Raskhanna S Depari pada wartawan “kba.ajiinews” kegiatan saat ini mengawasi dugaan terjadinya pelaggaran terhadap penyelenggara ,peserta pemilu.Terutama terhadap calon legeslatif yang sedang melakukan kegiatan bhakti sosial,ketika melakukan pertemuan dengan masyarakat di pelosok desa maupun kelurahan di Indramayu.

Adapun temuan Panwaslu selama ini telah merekomendasikan pada aparatur terkait terhadap adanya pelanggaran pada sejumlah caleg yang measang alat peraga kampanye di luar zonase yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Ketua PPS .Padahal sudah ada kesepakatan antara pengurus parpol ,caleg yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua PPS di Kecamatan Kota Indmayu.

Tugas Panwaslu  sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum dalam hal ini netralitas dan independen terhadap  12 parpol dan caleg di daerah pemilihan (dapil) 1 Indramayu.Karena sejumlah parpol maupun caleg ketika melakukan pelanggaran baik terhadap pemasangan alat peraga kampanye  di luar tempat atau zonasi yang ditetapkan,kami selaku panwaslu berkewenagan memberikan teguran berupa rekomendasi pada aparatur pemerintah maupun pihak berwajib guna pengekan hukum .

Karena berdasarkan temuan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) desa dan Kelurahan sejumlah parpol,caleg penempatan alat peraga kampanye masih di temukan memasang di luar zonasi resmi, PPL temuan pelanggaran tersbut merekomendasikan pada parpol maupun caleg yang memasang alat peraga kampanye di luar  zonasi  untuk dapat memasang alat peraga kampanye yag telah ditetapkan.Temuan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dilakukan oleh parpol,caleg Partai Golkar,PDIP,Gerindra,Hanura,PKB,PKS,Nasdem,PPP,Pan, di Kota Indramayu.( ck=03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar