Pemasangan alat peraga kampany di luar zonasi yang
ditetapkan ,pelanggaran jenis baligho Parpol PKB Caleg DPRD Kab,Indramayu No 1 a/n Muzani ,terpasang dekat dengan SDN
Teluk Agung 1 diperkirakan jaraknya kurang lebih 30 meter( foto :Siti Muhibah.Spd)
Temuan Panwaslu Pelanggaran Parpol Di Indramayu.
Indramayu,kba.ajiinews
Kegiatan Panwaslu Kec.dan
Kab.Indramayu, Senin 2/3/2014 semakin dipadatkan terhadap pengawasan aktif
menjelang pemilu legeslatif calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi ,DPRD
kabupaten/Kota di Sekretariat Jln
Siapem 1 No 5 Kelurahan Lemah Mekar Kec dan Kab.Indramayu Jabar.
Menurut Ketua Panwaslucam Indramayu
,Raskhanna S Depari pada wartawan “kba.ajiinews” kegiatan saat ini mengawasi
dugaan terjadinya pelaggaran terhadap penyelenggara ,peserta pemilu.Terutama
terhadap calon legeslatif yang sedang melakukan kegiatan bhakti sosial,ketika
melakukan pertemuan dengan masyarakat di pelosok desa maupun kelurahan di
Indramayu.
Adapun temuan Panwaslu selama ini
telah merekomendasikan pada aparatur terkait terhadap adanya pelanggaran pada
sejumlah caleg yang measang alat peraga kampanye di luar zonase yang ditentukan
oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Ketua PPS .Padahal sudah ada kesepakatan
antara pengurus parpol ,caleg yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan Ketua PPS di Kecamatan Kota Indmayu.
Tugas Panwaslu sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum
dalam hal ini netralitas dan independen terhadap 12 parpol dan caleg di daerah pemilihan
(dapil) 1 Indramayu.Karena sejumlah parpol maupun caleg ketika melakukan
pelanggaran baik terhadap pemasangan alat peraga kampanye di luar tempat atau zonasi yang
ditetapkan,kami selaku panwaslu berkewenagan memberikan teguran berupa
rekomendasi pada aparatur pemerintah maupun pihak berwajib guna pengekan hukum
.
Karena berdasarkan temuan
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) desa dan Kelurahan sejumlah parpol,caleg
penempatan alat peraga kampanye masih di temukan memasang di luar zonasi resmi,
PPL temuan pelanggaran tersbut merekomendasikan pada parpol maupun caleg yang
memasang alat peraga kampanye di luar
zonasi untuk dapat memasang alat
peraga kampanye yag telah ditetapkan.Temuan pelanggaran pemasangan alat peraga
kampanye dilakukan oleh parpol,caleg Partai Golkar,PDIP,Gerindra,Hanura,PKB,PKS,Nasdem,PPP,Pan,
di Kota Indramayu.( ck=03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar