Sabtu, 08 Maret 2014

691 Temuan Panwaslu Kecamatan Indramayu Terhadap Dugaan Pelanggaran Partai Politik





 
Sejumlah 691  Temuan Panwaslu Kecamatan Indramayu, Terhadap  Dugaan Pelanggaran Partai Politik  tentang pemasangan alat peraga kampanye  Pemilu Legeslatif tahun 2014 di luar zonasi.

Indramayu, "kbaajiinews"

Sejumlah 691 temuan Panwaslu Kecamatan Dan Kab.Indramayu Jabar,terhadap dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengurus partai politik,calon legeslatif,timsukses tentang pemasangan alat peraga kampanye di Kecamatan Kota Indramayu.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslucam Indramayu “RS Depari didampingi Ketua Devisi Pengawasan Panwaslucam,Hari Nuryani pada wartawan Rakyat Oposisi di kantor Sekretariat Panwascam Indramayu Jln Siapem No 5 Kelurahan Lemah Mekar Indramayu.

Temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah partai politik terhitung  6 Maret 2014 , 691 pelanggaran parpol  temuan tersebut atas dasar laporan sejumlah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa/Kelurahan.Pelanggaran tersebut tentang pemasangan alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh sejumlah calon legeslatif baik caleg anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota.di Kabupaten Indramayu.

Adapun pelanggaran hasil pengawsan PPL diantaranya, 2 Alat Perga Kampanye (AKP) jenis banner,dari Parpol PDIP dan PKS di temukan di tempat pelayanan kesehatan, 18 AKP dipasang ditempat ibadah, dari Partai Golkar,14  AKP  di tempat milik gedung pemerintahan,dari partai PKB,P Golkar,PDIP.

142 AKP terpasang di jalan protol,jenis banner dari partai Demokrat,Nasdem,Hanura,PKS,PDIP,P Golkar,PAN,PKB,jenis bil board dari P Golkar, jenis pamflet dari PKS,PKB,baligho dari P Golkar,Hanura,PPP dan PDIP.42 AKP dipasang ditempat sarana prasarana publik jenis banner P Golkar,292 AKP dipasang di tanaman pepohonan ,jenis banner ,baligho,bendera, dari Partai Demokrat,PKS,PAN,PKB,PDIP,Nasdem,Hanura ,PBB.

33 AKP jenis baligho,bendera dari Partai Golkar,PBB,PKB.Sekitar 21 AKP calon anggota DPR,DPD,DPRD memasang jenis baligho ,bill board, dari Partai Golkar,PDIP,Hanura,Gerindra,PPP,PKB,Nasdem, 19 AKP jenis baligho  dari calon anggota DPR,DPRD. 42  jenis baligho, dari calon anggota DPD, jenis baligho dan bill board  dari partai Golkar dan PKB.

64 AKP dari caleg DPR.DPRD,memasang jenis umbul umbul bendera dari Partai Demokrat,PDIP,P Golkar,PAN,Gerindra,Hanura. 42 AKP jenis bendera ,umbul-umbul,dari Partai Golkar,Demokrat,PDIP,PAN,PPP,Gerindra dan Hanura. 1 AKP jenis spanduk .melebihi ukuran maksimal 1,5 m x 7 m, dari Partai PAN.6 AKP memasang spanduk lebih dari satu zonasi,dari Partai Golkar,PKS.

Dijelaskan Ketua Panwascam Indramayu “ RS Depari, pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh sejumlah partai politik adalah tidak menempatkan pada posisi yang ditetapkan.Padahal dari PPK dan Ketua PPS Kecamatan Indramayu telah menetapkan zonasi pemasangan alat perga kampanye pada lokasi masing –masing Desa/Kelurahan,selayaknya kami selaku Pengawas Pemilu agar masing masing Partai Politik, 

Caleg dan tim sukses dapat memahami aturan dan ketentuan tersebut.Dengan ini kami telah merekomendasikan baik kepada Kepala Dinas Trantib,Camat cq Kasi Satpol PP untuk dapat menertibkan sejumlah pelanggaran yang di lakukan partai politik khususnya tentang AKP di luar zonasi yang di tetpkan untuk dapat dibersihkan atau ditertibkan.Hal ini kami lakukan tegas RS Depari guna tercapainya pemilu leheslatif suskes tanpa ekses  di Indramayu. (ras/is)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar