Sejumlah 691 Temuan Panwaslu Kecamatan Indramayu, Terhadap Dugaan Pelanggaran Partai Politik tentang pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Legeslatif tahun 2014 di luar zonasi.
Indramayu, "kbaajiinews"
Sejumlah 691 temuan Panwaslu Kecamatan Dan Kab.Indramayu
Jabar,terhadap dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengurus
partai politik,calon legeslatif,timsukses tentang pemasangan alat peraga
kampanye di Kecamatan Kota Indramayu.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua
Panwaslucam Indramayu “RS Depari didampingi Ketua Devisi Pengawasan
Panwaslucam,Hari Nuryani pada wartawan Rakyat Oposisi di kantor Sekretariat
Panwascam Indramayu Jln Siapem No 5 Kelurahan Lemah Mekar Indramayu.
Temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah partai
politik terhitung 6 Maret 2014 , 691
pelanggaran parpol temuan tersebut atas
dasar laporan sejumlah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL)
Desa/Kelurahan.Pelanggaran tersebut tentang pemasangan alat Peraga Kampanye
yang dipasang oleh sejumlah calon legeslatif baik caleg anggota DPR,DPD,DPRD
Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota.di Kabupaten Indramayu.
Adapun pelanggaran hasil pengawsan PPL diantaranya, 2 Alat
Perga Kampanye (AKP) jenis banner,dari Parpol PDIP dan PKS di temukan di tempat
pelayanan kesehatan, 18 AKP dipasang ditempat ibadah, dari Partai
Golkar,14 AKP di tempat milik gedung pemerintahan,dari
partai PKB,P Golkar,PDIP.
142 AKP terpasang di jalan protol,jenis banner dari partai
Demokrat,Nasdem,Hanura,PKS,PDIP,P Golkar,PAN,PKB,jenis bil board dari P Golkar,
jenis pamflet dari PKS,PKB,baligho dari P Golkar,Hanura,PPP dan PDIP.42 AKP
dipasang ditempat sarana prasarana publik jenis banner P Golkar,292 AKP dipasang
di tanaman pepohonan ,jenis banner ,baligho,bendera, dari Partai
Demokrat,PKS,PAN,PKB,PDIP,Nasdem,Hanura ,PBB.
33 AKP jenis baligho,bendera dari Partai
Golkar,PBB,PKB.Sekitar 21 AKP calon anggota DPR,DPD,DPRD memasang jenis baligho
,bill board, dari Partai Golkar,PDIP,Hanura,Gerindra,PPP,PKB,Nasdem, 19 AKP
jenis baligho dari calon anggota
DPR,DPRD. 42 jenis baligho, dari calon
anggota DPD, jenis baligho dan bill board
dari partai Golkar dan PKB.
64 AKP dari caleg DPR.DPRD,memasang jenis umbul umbul
bendera dari Partai Demokrat,PDIP,P Golkar,PAN,Gerindra,Hanura. 42 AKP jenis
bendera ,umbul-umbul,dari Partai Golkar,Demokrat,PDIP,PAN,PPP,Gerindra dan
Hanura. 1 AKP jenis spanduk .melebihi ukuran maksimal 1,5 m x 7 m, dari Partai
PAN.6 AKP memasang spanduk lebih dari satu zonasi,dari Partai Golkar,PKS.
Dijelaskan Ketua Panwascam Indramayu “ RS Depari,
pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh sejumlah partai politik adalah tidak
menempatkan pada posisi yang ditetapkan.Padahal dari PPK dan Ketua PPS
Kecamatan Indramayu telah menetapkan zonasi pemasangan alat perga kampanye pada
lokasi masing –masing Desa/Kelurahan,selayaknya kami selaku Pengawas Pemilu
agar masing masing Partai Politik,
Caleg dan tim sukses dapat memahami aturan
dan ketentuan tersebut.Dengan ini kami telah merekomendasikan baik kepada
Kepala Dinas Trantib,Camat cq Kasi Satpol PP untuk dapat menertibkan sejumlah
pelanggaran yang di lakukan partai politik khususnya tentang AKP di luar zonasi
yang di tetpkan untuk dapat dibersihkan atau ditertibkan.Hal ini kami lakukan
tegas RS Depari guna tercapainya pemilu leheslatif suskes tanpa ekses di Indramayu. (ras/is)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar