Jumat, 21 Februari 2014

PESTA PEMILU CALON LEGESLATIF KABUPATEN INDRAMAYU LANGGAR ATURAN









Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilanggar calon legeslatif Jumat 21/2/014 di Jalan Suprapto ditemukan Pengawas Pemilu Lapangan  Kelurahan  Karang Anyar, Wawan dan Susi Lianawati (foto ras)

                        Belum Jadi Saja Sudah Melanggar Apalagi Sudah Jadi ?
Sejumlah Parpol Calon Legeslatif Tidak Patuh Terhadap Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Indramayu – kba ajiinews 

Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dan Kabupaten Indramayu Jabar, RS Depari,menjelaskan  adanya temuan dari pengawasan aktip Pengawas Pemilu Lapangan (PPL)  18 Desa dan Kelurahan di Kecamatan Indramayu terjadi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pemilu caleg DPR,DPD,DPRD Provinsi ,DPRD Kab/Kota Indramayu.

Ditegaskan Ketua Panwascam Indramayu RS Depari,pelanggaran tersebut dampak dari kurangnya pemahaman para caleg  tersebut.Padahal  sejak Bulan Oktober 2013 tahun lalu pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa dan Kelurahan sudah menentukan tempat/zonasi pemasangan alat peraga kampanye di lokasi yang ditetapkan.Namun hal ini masih ditemukan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para sejumlah caleg memasang alat peraga kampanye di luar zonasi tersebut.

Dari hasil temuan  PPL tentang pelanggaran pemasangan alat perga kampanye  dari Partai, PKS,PDIP,NASDEM,Partai Gerindra,PKB,PPP,Partai Golkar, PAN sebagaian parpol memasang di Jalan Protokol yang jelas dilarang oleh Pemkab.Indramayu.Malahan di zonasi yang ditetpkan PPS Desa/Kelurahan terlihat kosong dan tidak dipasang oleh masing masing parpol caleg tersebut.Hal inilah menjadi kerancuan. Belum Jadi Saja Sudah Melanggar Apalagi Sudah Jadi inilah menjadi pembelajaran dari awal taati aturan dan ketentuan demi suksesnya pesta demokrasi jurdil tegas RS Depari.

Untuk itu kami dari Panwaslu merekomendasikan Kepada Kepala Wilayah Kecamatan Indramayu cq Kasi  Satpol PP Trantib beserta jajarannya untuk dapat menertibkan semua alat peraga kampanye tersebut yang dipasang tim sukses masing-masing caleg parpol segera ditertibkan.
 
Ditambahkan Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu RS Depari,sangat ironis sekali partai politik sudah memahami tentang adanya zonasi pemasangan alat perga di masing masing desa/kelurahan masih ditemukan juga terjadi pelanggaran yang dilakukan sejumlah oknum kader maupun tim sukses parpol menempatkan tanda gambar,baligho spanduk di luar zonasi yang ditempatkan oleh kesepakatan PPS dan Partai Politik.

Belum jadi saja sudah melanggar apalagi sudah jadi,kita harus tanamkan kedisplinan  berawal dari bawah,aturan dan ketentuan harus dipahami demi suksesnya pesta demokrasi pemilihan wakil rakyat yaitu Calon Anggota Legeslatif pada 9 April 2014 mendatang.Diharapkan agar masing masing penyelenggara,peserta pemilu dan rakyat berperan serta menyampaikan kepada masyarakat untuk hadir pada saat pemilu mendatang,halini untuk mendobrak tingkat angka golput .(Her/ras)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar