Pemasangan
Alat Peraga Kampanye yang dilanggar calon legeslatif Jumat 21/2/014 di Jalan
Suprapto ditemukan Pengawas Pemilu Lapangan
Kelurahan Karang Anyar, Wawan dan
Susi Lianawati (foto ras)
Belum Jadi
Saja Sudah Melanggar Apalagi Sudah Jadi ?
Sejumlah
Parpol Calon Legeslatif Tidak Patuh Terhadap Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Indramayu
– kba ajiinews
Ketua
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dan Kabupaten Indramayu Jabar, RS
Depari,menjelaskan adanya temuan dari
pengawasan aktip Pengawas Pemilu Lapangan (PPL)
18 Desa dan Kelurahan di Kecamatan Indramayu terjadi pelanggaran
pemasangan alat peraga kampanye pemilu caleg DPR,DPD,DPRD Provinsi ,DPRD
Kab/Kota Indramayu.
Ditegaskan
Ketua Panwascam Indramayu RS Depari,pelanggaran tersebut dampak dari kurangnya
pemahaman para caleg tersebut.Padahal sejak Bulan Oktober 2013 tahun lalu pihak
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa dan Kelurahan sudah menentukan
tempat/zonasi pemasangan alat peraga kampanye di lokasi yang ditetapkan.Namun
hal ini masih ditemukan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para sejumlah
caleg memasang alat peraga kampanye di luar zonasi tersebut.
Dari hasil
temuan PPL tentang pelanggaran pemasangan
alat perga kampanye dari Partai,
PKS,PDIP,NASDEM,Partai Gerindra,PKB,PPP,Partai Golkar, PAN sebagaian parpol
memasang di Jalan Protokol yang jelas dilarang oleh Pemkab.Indramayu.Malahan di
zonasi yang ditetpkan PPS Desa/Kelurahan terlihat kosong dan tidak dipasang
oleh masing masing parpol caleg tersebut.Hal inilah menjadi kerancuan. Belum
Jadi Saja Sudah Melanggar Apalagi Sudah Jadi inilah menjadi pembelajaran dari
awal taati aturan dan ketentuan demi suksesnya pesta demokrasi jurdil tegas RS
Depari.
Ditambahkan
Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu RS Depari,sangat ironis sekali partai
politik sudah memahami tentang adanya zonasi pemasangan alat perga di masing
masing desa/kelurahan masih ditemukan juga terjadi pelanggaran yang dilakukan
sejumlah oknum kader maupun tim sukses parpol menempatkan tanda gambar,baligho
spanduk di luar zonasi yang ditempatkan oleh kesepakatan PPS dan Partai
Politik.
Belum jadi
saja sudah melanggar apalagi sudah jadi,kita harus tanamkan kedisplinan berawal dari bawah,aturan dan ketentuan harus
dipahami demi suksesnya pesta demokrasi pemilihan wakil rakyat yaitu Calon
Anggota Legeslatif pada 9 April 2014 mendatang.Diharapkan agar masing masing
penyelenggara,peserta pemilu dan rakyat berperan serta menyampaikan kepada
masyarakat untuk hadir pada saat pemilu mendatang,halini untuk mendobrak
tingkat angka golput .(Her/ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar