Sabtu, 22 Februari 2014

Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Partai Politik Indramayu



                            Ketua Panwascam Tegur Partai Politik Indramayu Jabar 


Indramayu.kba ajiinews

Ketua Panwascam Indramayu Jabar, Raskhanna S Depari ,melanyangkan surat teguran kepada sejumlah Ketua,Pengurus,Kader,Timsukses,Caleg Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Indramayu Jabar.Adapun berupa surat teguran tersebut terkait tentang pemasangan sejumlah alat peraga kampanye telah marak di pasang  di sepanjang jalan protokol,daerah pasilitas umum,sosial, perkantoran,tempat ibadah,pasar, terminal bis,di Kota Indramayu.

Padahal sejak  23 Oktober 2013 tahun lalu sudah ada kesepakatan antara partai politik dengan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  dengan menentukan daerah zonasi/tempat pemsangan alat peraga kampanye di 18 Desa/Kelurahan di Kecamatan Indramayu.Dalam kenyataannya sejumlah partai politik bersama kader,timsukses dan calon legeslatif masih belum mematuhi aturan dan ketantuan tersebut.

Untuk itu jelas Ketua Panwascam Indramayu Raskhanna S Depari  agar semua penyelenggara dan peserta pemilu dapat memahami ketentuan yang telah ditetapkan .Khususnya tentang pemasangan alat peraga kampanye  masing masing partai politik dapat memasang atribut alat peraga kampanye pada zonasi/lokasi yang telah ditetapkan masing-masing Desa/Kelurahan di Kecamatan Indramayu.

Tujuannya penempatan satu lokasi untuk 12 partai kontestan Pemilu di Kabupaten,guna menjaga sikap dan netralitas sesama peserta pemilu khususnya bagi caleg dari partai politik.Suksesnya pemilu menjadi bagian dari tanggung jawab bersama,untuk itu kami Panwascam Indramayu agar seluruh partai politik ,kader,timsukses,caleg dapat mematahi aturan tersebut.(ck.01)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar