Perlu Adanya Seminar Dan Diskusi Nasional Dalam
Rangka Transparansi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Indramayu, "kba.ajiinews"
Perlu adanya dilakukan sosialisasi tentang
pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik (E-Procurement) yaitu
pengadaan dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang dikelola melalui
layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Hal ini diperlukan agar terdapatnya
kesamaan persepsi dan menjadi acuan dalam pelaksanaan terhadap Anggaran tahun
2014 di kabupaten Indramayu Jawa Barat, sumber dana baik dari APBN, APBD dan
DAK.
Dijelaskan Ketua AKtivitas
Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Morassdi pada Rakyat Oposisi, pelaksanaan
seminar dan diskusi nasional tentang pandangan umum jurnalistik Tentang Penguatan
Informasi Publik terhadap transparansi pengadaan barang dan jasa yang dikelola
melalui LPSE baik secara nasional telah diterapkan oleh pemerintah.
Untuk itu dari organisasi kesamaan
profesi kewartawanan ”AJII” siap melakukan sosialisasi untuk dijadikan sebagai
pemahaman yang jelas .Sebagai
dasar hukum kata “Ketua AJII Morasdi” dilakukan seminar dan diskusi nasional
ini akan membahas berbagai ketentuan dan aturan hukum terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Indonesia, UU RI No. 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik, UU No. 11 tahun
2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 32 Tahun 1992
tentang Penyiaran.
Panitia seminar dan diskusi nasional akan
mendatangkan pembicara yang siap ahli dibidangnya.Yaitu pakar Telematika dari Jakarta dan pakar
hukum dari kalangan Advokat serta dosen senior dari perguruan tinggi Jakarta dan Bandung yang memahami aturan dan ketentuan hukum sistem lelang secara elektronik melalui LPSE .Dilakukan guna
membahas sebagai persiapan bagi panitia dinas teknis
dan OPD Pemkab Indramayu melalui sistem lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah Tahun
Anggaran 2014 mendatang di kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Sementara itu menurut salah
seorang pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik (E-Procurement)
di kabupaten Indramayu,sekaligus sebagai Ketua Pelaksana seminar Pinlan Ketaren menjelaskan kepada"kba.ajiinews" .Seminar yang
akan digelar AJII tersebut dilaksanakan secara lengkap dan tuntas termasuk adanya acara (session) tanya jawab
antara masyarakat dan rekanan.
Disatu pihak kepada pakar hukum didatangkan dan
OPD di kabupaten Indramayu yang turut diundang dilain pihak menyangkut tudingan
dari kalangan rekanan tentang adanya dugaan dibeberapa OPD terkait lelang
tersebut dilaksanakan hanya berupa pemenuhan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta tudingan berupa dugaan adanya rekanan telah melaksanakan
pekerjaan padahal SPK belum ada ataupun anggarannya belum disahkan.
Lebih lanjut Pinlan
Ketaren menjelaskan, session acara tanya jawab tersebut diperlukan untuk
menghindarkan tudingan-tudingan tentang adanya praduga dari kalangan rekanan
bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak transparan sehngga menyimpang
dari ketentuan diatur
dalam Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah untuk kedua kalinya melalui
perpres 70 tahun 2012. Nantinya dengan djawabnya oleh pihak OPD mengenai
tudingan-tudingan tersebut pada session acara tanya jawab diharapkan pendapat
bersifat miris berubah menjadi positif.
Menjawab pertanyaan "kba.ajiinews"
berkaitan pendanaan seminar dan diskusi nasional tersebut, Pinlan Keteran
sebagai ketua pelaksana menjelaskan. Pembiayaan bersumber dari sejumlah rekanan
di kabupaten Indramayu yang siap memberi dukungan baik secara moril maupun material
untuk tercapainya traparansi pengadaan barang dan jasa di kabupaten Indramayu.
Disisi lain, Sabar S, SH advokad di
Indramayu yang ditemui "kba.ajiinews" secara terpisah, berpendapat bahwa session
acara tanya jawab menyangkut tudingan-tudingan tersebut harus dicantumkan
karena apabila benar adanya berarti telah terjadi pelanggaran terhadap UU RI
No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat. Mengenai pidananya dapat diterapkan dan diusut berdasarkan UU No. 31
tahun 1999 Yo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.(Is/Ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar