Jumat, 10 Januari 2014

Seminar Dan Diskusi Nasional Dalam Rangka Transparansi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah



Perlu Adanya Seminar Dan Diskusi Nasional Dalam Rangka Transparansi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
            
Indramayu, "kba.ajiinews"
                                 
      Perlu adanya dilakukan sosialisasi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik (E-Procurement) yaitu pengadaan dilaksanakan  dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang dikelola melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Hal ini diperlukan agar terdapatnya kesamaan persepsi dan menjadi acuan dalam pelaksanaan terhadap Anggaran tahun 2014 di kabupaten Indramayu Jawa Barat, sumber dana baik dari APBN, APBD dan DAK.     
     Dijelaskan Ketua AKtivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Morassdi pada Rakyat Oposisi, pelaksanaan seminar dan diskusi nasional tentang pandangan umum jurnalistik Tentang Penguatan Informasi Publik terhadap transparansi pengadaan barang dan jasa yang dikelola melalui LPSE baik secara nasional telah diterapkan oleh pemerintah. 
                                                                 
        Untuk itu dari organisasi kesamaan profesi kewartawanan ”AJII” siap melakukan sosialisasi untuk dijadikan sebagai pemahaman yang jelas .Sebagai dasar hukum kata “Ketua AJII Morasdi” dilakukan seminar dan diskusi nasional ini akan membahas berbagai ketentuan dan aturan hukum terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia, UU RI No. 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 32 Tahun 1992 tentang Penyiaran.                                                                                                                                        
        Panitia seminar dan diskusi nasional akan mendatangkan pembicara yang siap ahli dibidangnya.Yaitu pakar Telematika dari Jakarta dan pakar hukum dari kalangan Advokat serta dosen senior dari  perguruan tinggi Jakarta  dan Bandung yang memahami aturan dan ketentuan hukum sistem  lelang secara elektronik melalui LPSE .Dilakukan guna membahas sebagai  persiapan bagi panitia dinas teknis dan  OPD Pemkab Indramayu  melalui sistem lelang  pengadaan barang dan jasa pemerintah Tahun Anggaran 2014 mendatang di kabupaten Indramayu Jawa Barat.                                                                     
       Sementara itu menurut salah seorang pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik (E-Procurement) di kabupaten Indramayu,sekaligus sebagai Ketua Pelaksana seminar  Pinlan Ketaren menjelaskan kepada"kba.ajiinews" .Seminar yang akan digelar AJII tersebut dilaksanakan secara lengkap dan tuntas  termasuk adanya acara (session) tanya jawab antara masyarakat dan rekanan.

Disatu pihak kepada pakar hukum didatangkan dan OPD di kabupaten Indramayu yang turut diundang dilain pihak menyangkut tudingan dari kalangan rekanan tentang adanya dugaan dibeberapa OPD terkait lelang tersebut dilaksanakan hanya berupa pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tudingan berupa dugaan adanya rekanan telah melaksanakan pekerjaan padahal SPK belum ada ataupun anggarannya belum disahkan.
  
         Lebih lanjut Pinlan Ketaren menjelaskan, session acara tanya jawab tersebut diperlukan untuk menghindarkan tudingan-tudingan tentang adanya praduga dari kalangan rekanan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak transparan sehngga menyimpang dari ketentuan diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah untuk kedua kalinya melalui perpres 70 tahun 2012. Nantinya dengan djawabnya oleh pihak OPD mengenai tudingan-tudingan tersebut pada session acara tanya jawab diharapkan pendapat bersifat miris berubah menjadi positif.

          Menjawab pertanyaan "kba.ajiinews" berkaitan pendanaan seminar dan diskusi nasional tersebut, Pinlan Keteran sebagai ketua pelaksana menjelaskan. Pembiayaan bersumber dari sejumlah rekanan di kabupaten Indramayu yang siap memberi dukungan baik secara moril maupun material untuk tercapainya traparansi pengadaan barang dan jasa di kabupaten Indramayu.

          Disisi lain, Sabar S, SH advokad di Indramayu yang ditemui "kba.ajiinews" secara terpisah, berpendapat bahwa session acara tanya jawab menyangkut tudingan-tudingan tersebut harus dicantumkan karena apabila benar adanya berarti telah terjadi pelanggaran terhadap UU RI No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Mengenai pidananya dapat diterapkan dan diusut berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 Yo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Is/Ras)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar