
Dukung Seminar Dan Diskusi Nasional Tranparansi Pengadaan
Barang Dan Jasa.
Indramayu,kba ajiinews
Ketua dan Sekretaris Jenderal LSM Aliansi Pemantau Korupsi
(APK) Morassdi ,Iman Santoso mendukung sepenuhnya akan dilaksnakannya salah
salah kegiatan seminar dan diskusi nasional tentang award ajii 15 tahun menju
kebenaran di Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Karena bentuk dan kegiatan itu sangat penting dilaksanakan
di Kabupaten Indramayu,apalagi menjelang Tahun Anggaran 2014 akan siap digelar.Tujuan dilaksanakan seminar
dan diskusi nasional akan bermanpaat bagi kesinambungan pembangunan daerah.
Dengan adanya urun rembuk jelas morassdi bentuk seminar dan
diskusi nasional tentang, program kinerja Award ajii 15 tahun menuju kebenaran ,Pandangan
Umum Jurnalistik Terhadap Penguatan Informasi Publik penguatan terhadap tentang
lelang pengadaan secara elektronik (LPSE) pengadaan barang dan jasa pada
pemerintah.sehingga pada saat itu dilakukan hanya sebatas diskusi
.Padahal ini penting dilaksanakan karena Ketua ULP Procurument
Unit Pemkab Indramayu saja belum pernah lakukan seminar tersebut,sehingga
pandangan publik tentang perubahan lelang sistem manual ke LPSE perlu adanya
transparansi publik.Jangan terkesan pada panitia lelang pada dinas teknis dan
non teknis tudingan para rekanan yang tidak terakomodir menuding oknum panitia
lelang tidak transparan.
Dalam catatan LSM APK
Jelas Morassdi dan Iman Santoso
pada kba ajiinews ,tentang narasumber tersebut minimalnya yang memiliki
sertipikasi lulus jadi panitia,juga bagi PPK/KPA dojadikan sebagai narasumber
terhadap transparansi lelang pengadaan secara elektronik,kecurigaan jelas ada
apalagiprangkat lunak elektronik yang membuat juga manusia berarti ada kata kuncinya.
Sementara menurut Pinlan Ketaren
pada Rakyat Oposisi, Pandangan Umum Jurnalistik Terhadap Penguatan Informasi
Publik Transparansi Pengadaan Barang Dan Jasa ,Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) untuk dijadikan sebagai Netralitas Pemerintahan Sipil,TNI,POLRI,BUMN,BUMD
membangun persaingan usaha sehat terhadap panitia lelang dengan penyedia
jasa pada Tahun Anggaran 2014 di
Kabupaten Indramayu Jawa barat.
Lebih lanjut Pinlan
Ketaren menjelaskan, session acara tanya jawab tersebut diperlukan untuk
menghindarkan tudingan-tudingan tentang adanya praduga dari kalangan rekanan
bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak transparan sehngga menyimpang
dari ketentuan diatur
dalam Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah untuk kedua kalinya melalui
perpres 70 tahun 2012. Nantinya dengan djawabnya oleh pihak OPD mengenai
tudingan-tudingan tersebut pada session acara tanya jawab diharapkan pendapat
bersifat miris berubah menjadi positif.
Menjawab pertanyaan Rakyat Opsisi
berkaitan pendanaan seminar dan diskusi nasional tersebut, Pinlan Keteran
sebagai ketua pelaksana menjelaskan. Pembiayaan bersumber dari sejumlah rekanan
di kabupaten Indramayu yang siap memberi dukungan baik secara moril maupun
material untuk tercapainya traparansi pengadaan barang dan jasa di kabupaten
Indramayu.
Disisi lain, Sabar S, SH advokad di
Indramayu yang ditemui kba
ajiinews secara terpisah,
berpendapat bahwa session acara tanya jawab menyangkut tudingan-tudingan
tersebut harus dicantumkan karena apabila benar adanya berarti telah terjadi
pelanggaran terhadap UU RI No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat. Mengenai pidananya dapat diterapkan dan
diusut berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 Yo. UU No. 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.(Is/Ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar