Minggu, 15 Desember 2013

Award AJII 15 Tahun Seminar Dan Diskusi Nasional



 Seminar Dan Diskusi Nasional Tentang Pandangan Umum Jurnalistik
                 Terhadap Transparansi Pengadaan Barang Dan Jasa.

Indramayu,Rakyat Oposisi

Perlu adanya dilakukan sosialisasi tentang  pelaksanaan  sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)  untuk memahami  dan mejadikan kesamaan presepsi terhadap penyedia jasa di kabupaten Indraayu Jawa Barat.Hal inimenjadi acuan dalam pelaksanaan terhadap Anggaran Tahun 2014 mendatang baik sumber dana APBN,APBD dan DAK.

Dejelaskan Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Morassdi pada
Rakyat Oposisi,pelaksanaan seminar dan diskusi nasional  tentang pandangan umum
Jurnalistik  Tentang Penguatan Informasi Publik, terhadap  transparansi pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) baik secara nasional telah diterapkan oleh pemerintah.Untuk itu  dari organisasi kesamaan profesi kewartawanan “AJII” siap melakukan sosialisasi untuk menjadi pemahaman antara penyedia jasa.

Sebagai dasar hukum  kata” Ketua AJII Morassdi  “dilakukan seminar dan diskusi nasional ini membahas tentang  UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers UU No 11 Tahun 2008 TentangInformasi Transaksi Elektronik (ITE),UU No 32 Tahun 1992  Tentang Penyiaran,UU No 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Sehat,UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPresiden No 54 Tahun 2010 Perubahan Perpres No 70 Tahun 2012 Tentang Lelang Pengadaan Barang Dan Jasa.

Panitia seminar dan diskusi nasional akan mendatangkan pembicara yang siap ahli dibidangnya ,yaitu pakartelematika dari Jakarta dan  pakar hukum Advokad dari Jakarta dan Bandung yang memahamai aturan dan ketentuan hukum dalam pelaksanaan lelang secara LPSE persiapan Tahun Anggaran 2014 mendatang di Kabupatn Indramayu.

Hal itu diungkapkan salah satu pengamat lelang  sistem LPSE , Pinlan Ketaren menjelaskan pada Rakyat Oposisi ,Karena selama ini terkesan antara pantia lelang dan PPK,KPA mengalami berbagai kendala pada saat pelaksanaan ,lelang pengadaan barang dan jasa pada pemerintah.Hal itu telah diatur dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang telah dirubah untuk kedua kalinya melalui Perpres 

Nomor 70 tahun 2012.Serta petunjuk Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Pemerintah ( LKPP)  melalui beberapa putusannya.Untuk itu pelaksanaan seminar dan disukusi nasional tentang pandangan umum jurnalistik terhadap pengadaan barang dan jasa penting dilaksanakan di Kabupaten Indramayu,yang nantinya berakses ke tingkat pemahaman secara nasional tegas Pinlan.

Karena selama ini ada beberapa penyedia jasa merasa kurang puas sehingga menimbulkan presepsi  tuding pihak oknum panitia lelang ,padahal inilah perlu adanya dilakukan sosialisasi terhadap ketentuan LPSE tersebut.Karena selama ini anatara dinas teknis dan non teknis terhadap panitia lelang, kurang memberikan kesamaan  padahal sudah diatur dengan ketentuan dan peraturan yang diatur oleh pemerintah.(is/ras).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar