Seminar Dan Diskusi Nasional Tentang Pandangan
Umum Jurnalistik
Terhadap Transparansi Pengadaan Barang Dan
Jasa.
Indramayu,Rakyat Oposisi
Perlu adanya dilakukan sosialisasi tentang pelaksanaan
sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk memahami dan mejadikan kesamaan presepsi terhadap
penyedia jasa di kabupaten Indraayu Jawa Barat.Hal inimenjadi acuan dalam
pelaksanaan terhadap Anggaran Tahun 2014 mendatang baik sumber dana APBN,APBD
dan DAK.
Dejelaskan Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen
Indonesia (AJII) Morassdi pada
Rakyat
Oposisi,pelaksanaan seminar dan diskusi nasional tentang pandangan umum
Jurnalistik Tentang Penguatan Informasi Publik, terhadap transparansi pengadaan barang dan jasa
melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) baik secara nasional telah
diterapkan oleh pemerintah.Untuk
itu dari organisasi kesamaan profesi
kewartawanan “AJII” siap melakukan sosialisasi untuk menjadi pemahaman antara
penyedia jasa.
Sebagai dasar
hukum kata” Ketua AJII Morassdi “dilakukan seminar dan diskusi nasional ini
membahas tentang UU Pers No 40 Tahun
1999 tentang Pers Indonesia, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers UU No 11 Tahun
2008 TentangInformasi Transaksi Elektronik (ITE),UU No 32 Tahun 1992 Tentang Penyiaran,UU No 5 Tahun 1999 Tentang
Persaingan Usaha Sehat,UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana KorupsiPresiden No 54 Tahun 2010
Perubahan Perpres No 70 Tahun 2012 Tentang Lelang Pengadaan Barang Dan Jasa.
Panitia seminar dan diskusi
nasional akan mendatangkan pembicara yang siap ahli dibidangnya ,yaitu
pakartelematika dari Jakarta dan pakar
hukum Advokad dari Jakarta dan Bandung yang memahamai aturan dan ketentuan hukum
dalam pelaksanaan lelang secara LPSE persiapan Tahun Anggaran 2014 mendatang di
Kabupatn Indramayu.
Hal itu diungkapkan salah satu
pengamat lelang sistem LPSE , Pinlan
Ketaren menjelaskan pada Rakyat Oposisi ,Karena selama ini terkesan antara
pantia lelang dan PPK,KPA mengalami berbagai kendala pada saat pelaksanaan
,lelang pengadaan barang dan jasa pada pemerintah.Hal itu telah diatur dengan
Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang telah dirubah untuk kedua kalinya melalui
Perpres
Nomor 70 tahun 2012.Serta
petunjuk Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Pemerintah (
LKPP) melalui beberapa putusannya.Untuk
itu pelaksanaan seminar dan disukusi nasional tentang pandangan umum
jurnalistik terhadap pengadaan barang dan jasa penting dilaksanakan di Kabupaten
Indramayu,yang nantinya berakses ke tingkat pemahaman secara nasional tegas
Pinlan.
Karena selama ini ada beberapa
penyedia jasa merasa kurang puas sehingga menimbulkan presepsi tuding pihak oknum panitia lelang ,padahal
inilah perlu adanya dilakukan sosialisasi terhadap ketentuan LPSE
tersebut.Karena selama ini anatara dinas teknis dan non teknis terhadap panitia
lelang, kurang memberikan kesamaan
padahal sudah diatur dengan ketentuan dan peraturan yang diatur oleh
pemerintah.(is/ras).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar