Pulang Kerja, Wartawati Media Nasional Diperkosa Pemuda Tanggung
[JAKARTA] Kekerasan seksual seperti pemerkosaan dapat menimpa siapapun. Seorang wartawati berinisial MC (30) media nasional diperkosa seorang tak dikenal di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur
Tepatnya di sebuah gang di samping Shelter Busway Pramuka, tak jauh dari Yayasan LIA, Pada Kamis (20/6) sore. Tak hanya itu, sebelum diperkosa, korban dianiaya pelaku yang berusia sekitar 18 tahun.
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi menuturkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.22 WIB, ketika korban yang bekerja tak jauh dari lokasi kejadian hendak pulang ke rumahnya di daerah Jakarta Utara. Saat tengah berjalan di sekitar lokasi, korban berpapasan dengan pelaku yang mengenakan kaos hitam ketat, bercelana jeans dan sepatu kets. Tiba-tiba pelaku langsung menonjok, dan menyeret korban ke dalam gang sempit yang kondisinya sepi.
"Korban pulang kerja dari kantornya, tiba-tiba diberhentikan pelaku. Korban langsung dianiya, ditonjok, dan diseret pelaku dan disetubuhi di tempat kejadian. Ini diketahui dari kemeja korban yang bernoda tanah," kata Didik kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (21/6).
Dikatakan Didik, korban sempat berontak dan berteriak meminta tolong. Namun, karena kondisi di lokasi kejadian sepi, tidak ada orang yang menolong korban. Setelah peristiwa itu, pelaku langsung melarikan diri. Korban sendiri dengan tubuh penuh lebam, segera menghubungi keluarga yang menemani untuk melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur.
"Korban langsung dirawat di RS Polri, Kramatjati. Kondisinya psikisnya shock, tapi sudah dapat dimintai keterangan. Untuk hasil visum sendiri baru dapat diketahui satu minggu lagi," ungkapnya.
Berdasar keterangan korban sementara, Didik menjelaskan, pelaku yang saat ini masih diburu aparat, memiliki ciri berperawakan tegap, dengan kulit gelap, dan rambut lurus.
"Tinggi badan sekitar 165 centimeter, dan logatnya halus. Saat kejadian itu, pelaku dalam kondisi sadar tidak dalam pengaruh alkohol," tambah Didik.
Didik menyatakan, pihaknya telah memeriksa korban di RS Polri, dan mengamankan sejumlah barang bukti milik korban seperti kemeja lengan pendek bergaris merah bernoda tanah, celana dalam warna putih kebiruan, kacamata, jepitan rambut, dan copotan kancing baju.
Didik menyatakan, atas tindak kejahatan yang dilakukannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara //sumber suara pembaruan//. [F-5]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar