Sabtu, 15 Juni 2013

PRESIDEN RI SBY BBM NAIK 17 JUNI 2013


Harga BBM Bersubsidi Naik Setelah 17 Juni
Kamis, 13 Juni 2013 | 11:27
Presiden SBY. [Google]Presiden SBY. [Google]

[JAKARTA] Penaikan harga BBM bersubsidi diperkirakan dilaksanakan setelah sidang paripurna DPR, pada 17 Juni 2013. Pemerintah meminta para elite untuk menomorduakan kepentingan politik sesaat terkait kebijakan tersebut. Pemerintah sudah mematangkan rencana penaikan harga BBM bersubsidi. Sejumlah peraturan, sosialiasasi serta kompensasi telah dipersiapkan. Kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi baru bisa disampaikan ke publik setelah DPR mengesahkan APBN-P 2013.   

Demikian rangkuman penjelasan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, serta Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, yang dihimpun di Jakarta, Rabu (12/6).   

Wacik mengatakan, setelah DPR mengesahkan APBN-P, maka pemerintah sudah bisa menaikkan harga BBM bersubsidi. Sebab, dalam pengesahan tersebut turut disahkan anggaran bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi penaikan harga BBM bersubsidi. “Begitu diketok palu,  maka pemerintah akan melakukan penaikan dan sekaligus memberikan kompensasi kepada rakyat yang kurang mampu. Kami sudah menyiapkan, ada beras miskin yang ditambah, beasiswa masyarakat miskin yangjuga ditambah, serta BLSM,” ujar Wacik.   

Jika sidang paripurna DPR pada 17 Juni berjalan lancar dan menghasilkan pengesahan, maka pemerintah segera menaikkan harga BBM bersubsidi. “Ini negara demokrasi, tidak boleh semaunya. Pemerintah tidak bisa seperti zaman orba, diam-diam langsung dinaikkan. Kita mesti bersabar karena kita sedang berdemokrasi,” kata dia.   

Terkait penaikan harga BBM bersubsidi dan pemberian BLSM, SBY  mengajak para elite menomorduakan kepentingan politik sesaat. Saat memberikan penjelasan di kantornya, Jakarta, kemarin, Presiden mengatakan ada kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas dalam kebijakan yang diambil pemerintah tersebut. Kebijakan pemerintah tersebut dibutuhkan guna menyelamatkan perekonomian nasional, menyehatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sekaligus membantu masyarakat menengah bawah untuk menahan gejolak akibat kenaikan harga-harga barang.   

"Dengan kerendahan hati saya mengajak sahabat-sahabat saya para elite politik untuk menomorduakan kepentingan politik praktis atau kepentingan politik menjelang 2014, karena ada sesuatu yang harus kita lakukan bersama oleh kita semua, oleh bangsa Indonesia," kata Presiden.   

Siapkan Peraturan
 
Sementara itu  Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, peraturan  yang disiapkan berupa keputusan penyesuaian harga BBM subsidi serta pengendaliannya berupa peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).    

"Pemerintah akan mengumumkan kenaikan BBM begitu APBN-P disepakati oleh DPR," kata dia. Susilo menjelaskan, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2013 yang diajukan pemerintah dialokasikan anggaran kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM. Kompensasi itu berupa bantuan langsung masyarakat sementara (BLSM), beasiswa serta beras untuk masyarakat miskin.   

Dia memperkirakan parlemen menerima rancangan APBN-P 2013 yang diajukan pemerintah pada 17 Mei lalu. Pasalnya, DPR memiliki waktu selama satu bulan sejak RAPBN-P diserahkan pemerintah, untuk evaluasi dan menyetujuinya. Menurut dia, setelah DPR menyepakati APBN-P 2013 maka tidak serta merta pemerintah langsung mengumumkan kenaikan harga. "Setelah diketok (diputuskan), surat keputusan harus diketik dulu. Ini kan dalam bentuk Undang-Undang APBN-P 2013. Kami mengharapkan dalam waktu setengah hari sudah jadi (UU APBN-P) tersebut," ujar dia.   

Sedangkan mengenai sosialisasi kenaikan harga BBM, lanjut Susilo, dilakukan antara lain oleh Kementerian ESDM, Pertamina, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Dalam sosialisasi itu disampaikan latar belakang kenaikan harga BBM subsidi serta mekanisme distribusi kompensasi.  

"Sosialisasinya bisa berupa iklan di media, acara talk show, menulis di koran dan berbicara dengan wartawan," jelas dia.=sumber ://HU Suara Pembaruan // [ID/H-12]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar