Bandung.Kba.ajiinews.
Waspadai saat ini kembali mencuat kasus teror melalui pesan singkat sms dari hp seluler yang tidak bertanggung jawab,atas perbuatannya dapat merugikan orang lain. Padaha berupa bukti pesan sms tersebut dapat dijadikan unsur pidana.
Siapun
pengguna nomor hp 082 318 120 102 baik itu laki-laki ataupun wanita
yang mengirim pesan singkat
isinya tujuannnya merusak hubungan keharmonisan
pribadi saya.
Semoga Tuhan mengetuk pintu hatinya tidak mengulangi lagi perbuatannya,maap karena
dalam agama dan aliran kepercayaan apapun tidak dibenarkan oleh sang
pencipta.Kembalilah menuju kebenaran.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar