Kegagalan Pekerjaan Lima Tahun Penjara
Konsultan,Direksi dan Kontraktor Harus Tanggung Jawab.
Konsultan,Direksi dan Kontraktor Harus Tanggung Jawab.
Indramayu, "kba-ajiinews"
Sejumlah 7 paket
pekerjaan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Indramayu Diduga diduga
bermasalah di lapangan.Hal itu terlihat kini diungkap sejumlah media
masa menjadi sorotan tajam publik .Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal
Aliansi Pemantau Korupsi ( APK) “ Morassdi “
Selain itu terlihat lemahnya
pengawasan dari Konsultan
Pengawas,Pengawas Teknis Lapangan, PPTK, PPK/KPA dan Bagian Pengendalian
Program Setda Pemkab.Indramayu .Karena dalam UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Kontruksi BAB X Sanksi pasal 43 ayat 1 ,kegagalan pekerjaan 5 tahun penjara.
Sedangkan
anehnya lagi kaya Morassdi keterlibatan
Insvelktorat Pengawasan Kabupaten Indramayu(Itwilkab/Bawasda) ,ketika dalam
pemeriksaan menjelang seratus persen
salah satu pekerjaan yang dilaksanakan kontrktor di lapangan tim insvektorat ikut memeriksa kondisi pekerjaan ikut bersama
kontraktor turun ke lapangan.Dalam hal
ini seluruh unsur lapisan yang terkait harus bertanggung jawab dalam hal terindikasi
dapat merugikan keuangan negara.Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi
Pasal 43
(1)
Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang
tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan
konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun
penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai
kontrak.
(2)
Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang
melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan
keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau
kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan
denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
ksi.Tertera pada BAB !V Kegagalan
Bangunan pasal 25 ayat 1, dan Gugatan masyarakat pasal 38 ayat 1 dan 2 .Pada
Bab X pasal 41 dan pasal dan Peraturan Presiden No 54 Tahun 200 Tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selain itu Berdasarkan keterangan yang
disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, DR H
Odang Kusmayadi MM pada sejumlah
wartawan di Indramayu terkait pemberitaan beberapa koran gagalnya pembangunan Rehabilitasi Sekolah
Dasar Negeri Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai bukti buat aparatur penegak
hokum guna melakukan pengusutan lebih lanjut.
Guna melakukan pengusutan dugaan terjadi kerugian Negara ,dan selayaknya pihak Konsultan Pengawas,Direksi , Tim Insvektorat
Daerah /(Bawasda) Kabupaten Indramayu
turut serta merekomendasikan pencairan pekerjaan seratus persen beserta
kontraktornya harus di tahan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu karena jelas
melakukan pembohongan public terindikasi merugikan keuangan Negara sumber dana
DAK APBD tahun 2012 lalu.
Karena atas keterangan Kadis Pendidikan pada sejumlah
koran terbukti bahwa salah
satu paket pekerjaan Rehab SDN Drunten Kecamatan Gabus Wetan sejak per 20
Desember 2012 tahun lalu harus selesai.
Sesuai dengan tahun jamak anggaran, namun dalam kenyataannya
hingga bulan Juni 2013 pekerjaan rehab
terbengkalai di lapangan.Kini korban murid SDN tersebut harus numpang
proses belajar mengajar di tempat lain.
Selain itu penjelasan Odang bahwa kontraktor CV Putra Kembar
Dua tidak tanggung jawab dalam hal menyelesaikan pekerjaan di lapangan.Padahal
anggaran seratus persen telah di cairkan.Besarnya anggaran rehab SDN Drunten Rp
731.736.000.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal “ Aliansi
Pemantau Korupsi
( APK) Morassdi pada "kba"ajiinews
Sementara penjelasan dari CV
Putra Kembar Dua, Jln kopral Yahya Kelurahan Paoman Indramayu, bernama Hadi
pada wartawan tentang pekerjaan rehab tersebut telah dilakukan adendum sebagian
pekerjaan sehingga pekerjaan rehab SDN di
lapangan tidak sepenuhnya selesai tegas Hadi.Bahkan selaku PPK Haryono juga
telah mengetahui proses adendum
pekerjaan rehab SDN di lapangan
tegasnya.(is/ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar