Sugeng Aryanto Atcjha
Dan Nandang Nurdin Harus Tahan :
Dinas Pertanian Indramayu Terpuruk Dalam Kasus Korupsi
Indramayu," kba-ajiinews"
Dalam proses pemanggilan sejumlah oknum pejabat yang dilakukan Kejari Indramayu perlu
dilakukan pengawasan ketat oleh elemen masyarakat Indramayu, setelah dipanggil mulai dari Kepala Dinas
Pertanian Dan Peternakan Kab.Indramayu Sugeng Aryanto Atcjha, dan PPTK Jalan
Usaha Tani Nandang Nurdin tidask jelas area lokasi pekerjaannya di lapangan,selayaknya
Kejaksaan Indramayu jeli lakukan
pemeriksaan ke lapangan karena sejumlah
paket pekerjaan diduga menyimpang dari
RAB,untuk itu oknum pejabat selayaknya harus
ditahan karena dinas tersebut perpuruk dalam kasus korupsi .
Selain itu Sekjen APK
“ Morassdi” mengamati karena selama terindikasi antara kadis dan kontraktor pelaksana pekerjaan daksung Jitut /
Jides 39 paket diduga terjadi jual beli
proyek di Indramayu.Sehingga hasil pekerjaan rekanan atau kontraktor anburadul
juga diterima oleh pihak KPA/PPK maupun PPTK
kasrena merasa terima aliran dana
gratifikasi dari kontraktor.
Apabila terjadi perkembangan pemeriksaan dan hasilnya segera
disampaikan pada public,apakah oknum pejabat ataupun rekanan terbukti bersalah
atau tidak ataupun terindikasi pelangaggaran admnistrasi atau mengarah pada
dugaan peyimpangan dapat rugikan keuangan Negara harus hasil pemeriksaan
Kejaksaan segera di sampaikan pada public untuk diketahui hasil pemeriksaan tersebut tegas Morasssdi.
Lebih lanjut ditegaskan “ MorasssdI “ bahwa Kepala Dinas
Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Indramayu, Ir Sugeng Aryanto Achja
,terindikasi kinerja yang dipimpin selama menjabat jadi orang nomor satu pada intansi
tersebut menuai berbabagi masalah,Terbukti
dari setiap tahun anggaran tetap muncul public kasus dugaaan korupsi
sejumlah anggaran maupun bebrbagai paket pekerjaan.Dari anggaran Puso gagal
Panen TA 2012, dan kasus JITUT/JIDES dan JUT PPTK Nandang Nurdin.
Sejak Tahun Lalu Kasus gagal panen alias puso oknum pejabat di intansi tersebut berhasil diseret Kejaksaan
Negeri Indramayu,diduga rugikan keuangan Negara miliaran rupiah.Adapun oknum
pejabat diantaranya Mantan Camat Krangkeng Cusomo,UPTD Dispertanak Krangkeng,
Udin dan UPTD Dispertanak Cantigi Suwarni, langsung ditahan.
Ketiga tersangka telah diputuskan Pengadilan Tipikor Bandung
terbukti dalam amar putusan Pengadilan Tipikor
Bandung,menguhum terdakwa dalam kasus korupsi pungutan dana Puso tahun
lalu.Kini kembali muncul kasus melibatkan sejumlah oknum Pejaqbat Dinas
Pertanian mulai dari Kepala Dinas ,PPK/KPA/ PPTK yang menangani paket pekerjaan
jitut/jides Tahun Anggaran 2012 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Aliansi
Pemantau Korupsi (APK) “ Morassdi : pada Wartawan,setelah diperiksa Kejaksaan
Negeri Indramayu beberapa paket
pekerjaan terlihat para rekanan dan oknum pejabat Dispertanak resah ,karena tentang
pertanggungjawaban Paket pekerjaan jumlah 39 Jitut /Jides Paket TA 2012 lalu ,hasil pelaksanaan kontraktor di
lapangan diduga menyimpang dari aturan yang ada.
Kejaksaan turun ke lapangan, menururt Sekjen APK “ Morassdi “
karena setiap tahun anggaran dalam Laporan Pertangggung Jawaban Bupati Indramayu
HJ Anna Sophanah dari masing-masing OPD dinyatakan oleh oknum Pejabatnya ,bahwa
anggaran telah diserap sesuai dengan aturan.Jika hal tersebut adanya temuan Kepala
Kejaksaan Negeri Indramayu , Sopran Telaumbanua SH melalui Kasi Pidsus Bohal P
Lubis,tentang kasus Korupsi Dinas
Pertanak Kab.Indramayu baik tentang Jitut/Jides dan jut ,terbukti
menyimpang dari aturan yang ada oknum pejabatnya atau pelaku korupsi di tangkap
,segera diproses sesuai aturan yang ada.(is/ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar