Premanisme Ancam
Kinerja Pers :
POLRES INDRAMAYU LAMBAN USUT
KASUS PENGERUSAKAN MOBIL WARTAWAN
Indramayu, "kantor berita ajiinews (kba/red.ras)
Ketua Aktivitas Jurnalistik
Independen Indonesia (AJII) Morassdi mendesak Kapolres Indramayu segera tangkap
pelaku pengerusakan Mobil BMW milik Wartawan Lingkar Jabar, Hermanto .Karena
dinilai sikap penanganan kasus tersebut
lambat di Polsek Karang Ampel. Pihak Kepolisian harus menangkap
pelaku pengerusakan mobil wartawan
tersebut agar dapat terbongkar motipnya siapa yang dalangi pengerusakan tersebut.
Aktivitas nya Hermanto selama ini menulis pemberitaan di Lingkar Jabar
, kritis dalam
menyikapai peyimpangan dugaan korupsi di
Indramayu.Padahal dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, pasal subjek pemberitaan juga memiliki hak jawab, hal inilah para oknum
penyelenggara Negara harus memiliki SDM mengenal dan membaca tentang
undang-undang Pers Indonesia.
Sesuai dengan Surat “ AJII “ Nomor : 21/AJII/V/2012 tgl 11 Mei 2012 prihal mohon dilakukan
pengusutan tuntas tentang pengancaman terhadap wartawan,ditujukan kepada
Kapolres Indramayu.Konsederans dengan UU No 40 Tahun 1999 pasal 8 dalam
melaksanakan profesinya wartawan /jurnalistik mendapat perlindungan hukum.Perlu diketahui pihak Kepolisian dan publik bahwa di dalam
undng-undang tersebut tidak ada mengatur jadwal jam kerja wartawan
Indonesia.Setiap ada kejadian peristiwa maupun mencari data dan fakta tidak
ditentukan jadwal jam kerja wartawan tersebut.
Dijelaskan Ketua AJII, dalam pertemuan dengan Kapolres AKBP Golkar Pangarso Raharjo Winarsa di Ruang Pokja Pers Polres Indramayu (14/5) melalui Wakapolres Kompol Raimondo, Kasat
Reskrim dan Bagian Humas Pokja Polres
bidang Pers AKP Wahyudin.Kedatangan sejumlah wartwan
memberikan dukungan moral terhadap
kinerja Pers Indramayu terancam oleh premanisme dalam
melakukan tugas Jurnalistik di lapangan.
Untuk itu
belasan wartawan mendesak pihak Kapolres segera menangkap pelaku pengerusakan mobil tersebut.Karena
dinilai dapat mengancam jiwa maupun harta benda wartawan di Indramayu.Ditegaskan Ketua AJII Morassdi, pihak Kapolres
Indramayu sebagai masukan dan ,mengetahui karena di jajaran Polsek
Karang Ampel diduga menganggap Wartawan itu hanya PWI, padahal PWI itu adalah
bagian dari organisasi profesi wartawan.
Ilmu pengetahun jajaran Kepolisian harus mengetahui bahwa PWI itu bukan Wartwan melainkan sebagai
organisasi propesi wartawan Indonesia.Lebih ironis menurut pengamatan Ketua
AJII, bahwa di Polres Indramayu telah dibentuk POKJA PERS Polres Indramayu.Jangan
mendeskriditkan informasi ,seharusnya memberikan penjelasan dan ketentuan
Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia ke seluruh jajaran Polsek wilayah Hukum
Polres Indramayu.
Dijelaskan BAB III Wartawan pasal 7 ayat 1 Wartawan bebas memilih
organisasi wartawan.”jadi yang dimaksud dalam pasal ini adalah bahwa Wartawan di Indramayu Organisasi profesi Kewartawan
terdiri dari AJII, KWRI HIPSI, HIPWI,KOMPAKK,juga PWI dan masih banyak yang
lain sejumlah wartawan yang memiliki reputasi tinggi di Indonesia maupun daerah
tidak masuk jadi anggota PWI,ini perlu diketahui oleh public.
Namun penjelasan Wakapolres Raimondo kurang
realistis menyangkut tentang saksi saksi
pelaku pengerusakan ,Penjelasan wakapolres,
kesulitan tentang saksi-saksi pelaku pengerusakan, kami siap mengusut tuntas
dan juga sampai sekarang masih ditangani pihak Polsek Karang Ampel,Juga printah
Kapolres telah mengutus Kasat Reskrim turun ke Polsek Karang Ampel tegas Kompol Raimondo pada wartawan “ kba” .Dalam pertemuan
tersebut juga dijelaskan oleh pelapor korban Hermanto mengakui telah diperiksa dalam Berita
acara pemeriksaan korban di Polsek Karang Ampel tanggal 11 Mei
2012 sampai sekarang pelakunya belum terungkap.
Rakyat mengadukan pada pihak kepolisian selaku pengayom masyarakat di Polsek Karang Ampel menetapkan kasus korban ,sesuai dengan pasal 406 KUH
Pidana. Hermanto dan para saksi saksi
juga telah di periksa dan menjelaskan latar belakang peristiwa awal dari
kronologis pengerusakan tersebut.Sebagai perbandingan kasus teror Bom
saja di bali bisa diungkap Polri tanpa
disaksikan para korban siapa pelakukunya,
namun kesigapan Polri bisa
terungkap, kenapa hanya kasus pengerusakan mobil wartawan di Indramayu lamban mengungkap sebuah motif kasus jelas Ketua AJII.Dalam hal ini seharusnya kata
Ketua AJII “ Morassdi “ selayaknya
Kepolisian intelpol, reskrim
cepat dan tanggap dilakukan pengembangan pengusutan di
lapangan.Hal ini harus
cepat dituntaskan.
Dijelaskan Hermanto pada “ kba “ Peristiwa
pengerusakan Mobil Wartawan Harian Lingkar Jabar, Hermanto hingga saat ini para
pelaku belum juga berhasil ditangkap Polres Indramayu.Sesuai dengan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan
Pengaduan Nomor : Pol : STPL/710/B/2012/Polsek Karang Ampel,hingga saat
pelaku pengerusakan belum juga terungkap ,hal ini kinerja Polres Indramayu
lamban mengusut kasus kriminalitas yang mengancan jiwa wartawan di lapangan.
Sesuai dengan STPL Tempat
Kejadian Perkara ,di pinggir jalan Desa Blok Bunderan RT 10/RW 03 Desa
Pringgacala Kecamatan Karang Ampel Kab.Indramayu.Kejadian hari Rabu 9 Mei 2012
, sekitar pukul 01.30 WIB ,telah terjadi tindak pidana pengerusakan satu unit
Mobil BMW warna hitam NO Pol 1045 A. sehingga mobil kaca depan rusak,kaca
belakang dirusak oleh oknum preman tidak
diketahui identitasnya.ketika korban keluar dari rumah para pelaku melarikan
diri dengan menggunakan kendaraan motor.
Dalam hal ini dalam perkiraan kerugian
yang diderita korban diperkirakan Rp 12 juta.Ditambahkan oleh Hermanto bukan
mengenai biaya perbaikan kendaraan, tetapi motip dan dalang otak pelaku tersebut yang dilakukan sekelompok premanisme
inilah yang harus diungkap, oleh pihak
Kepolisian, guna mengetahui otak pelaku yang sebenarnya.//red.kba//2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar