Jumat, 10 Februari 2012

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution :

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution :



Terkait Permberitaan Pers,Penyelesaiannya Mendahulukan UU Pers
Jakarta - "kba. ajiinews"
Jika ada dugaan pidana yang terkait pemberitaan pers, maka penyelesaiannya mendahulukan UU 40/99 tentang Pers (bukan KUHP)."
Nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Dewan Pers dan Kapolri, Kamis (9/2) lalu, tak membuat profesi wartawan menjadi istimewa di depan hukum.
Wartawan tetap bisa dipidana menggunakan KUHP jika melakukan tindak pidana sebagai pribadi di luar profesinya.

"Yang kita sepakati itu jika ada dugaan pidana yang terkait pemberitaan pers, maka penyelesaiannya mendahulukan UU 40/99 tentang Pers (bukan KUHP). Kecuali untuk tindak pidana yang dibuat insan pers di luar kegiatan aktivitas sebagai jurnalis, sebagai pribadi, yang mengarah pada pidana, maka itu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas), Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, hari ini.

Jika menyangkut pemberitaan, kata Saud, MoU itu mengatur jika polisi menerima aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan tentang aktivitas kegiatan pers maka polisi akan menghimbau pelapor untuk berkoordinasi lebih dulu dengan Dewan Pers.

Masyarakat yang melapor juga disarankan untuk melakukan gugatan secara perdata jika memang ada yang merasa keberatan dengan produk pers.
"Akan tetapi jika masyarakat itu tetap tidak bersedia dan tetap ingin memproses secara pidana, maka kepada yang bersangkutan untuk membuat pernyataan tertulis di atas materai bahwa pelapor sudah diarahkan menempuh jalur yang lain," kata Saud.

MoU ini diharap dapat melindungi wartawan secara hukum dan juga dalam rangka untuk menjamin kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat.
Polri akan selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers.sumber-BERITASATU.COM//-//kba.ajiinews//galang//ck.18-kb.g//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar