Updated: 18/01/2012
Petani Geruduk Gedung DPRD Indramayu
Ribuan petani penggarap kawasan hutan dari wilayah Loyang, Cikedung, Sukaslamet, Kroya dan Cantigi yang tergabung dalam Komite Persiapan Serikat Tani Indramayu (KP STI), KMDHI dan Barisan Oposisi Rakyat (BOR) merusak sejumlah fasilitas ruangan di gedung DPRD Kabupaten Indramayu pada Selasa (17/1/2012).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes karena aspirasi mereka tidak didengarkan. Bahkan, massa juga sempat menyegel gedung DPRD kabupaten Indramayu.
Petani hutan kecewa karena setelah dua hari menggelar aksi unjuk rasa, tidak mendapatkan respon dari pengambil kebijakan. Pengunjuk rasa juga sempat membuat tenda darurat di depan pintu masuk kantor Perhutani Indramayu dan menginap pada Senin malam lalu.
Selain merusak fasilitas di gedung DPRD Kabupaten Indramayu, massa juga melempari kantor Perhutani Indramayu dengan batu serta memblokade Jalan Gatot Soebroto. Akibat aksi ini, lalu lintas menjadi tersendat.
Edi Siswanto, salah satu perwakilan petani hutan meminta agar Perhutani mencabut kebijakan pola tanam kayu jabon dan kayu keras lainnya dan dikembalikan ke tanaman tumpang sari kayu putih.
Menurutnya, kalau Perum Perhutani memaksakan kehendak untuk menanam kayu jabon, sama dengan mematikan usaha petani. Pasalnya, jika kayu jabon tumbuh besar praktis para petani tidak bisa menanam padi lagi.
"Pergantian pola tanam dari pohon kayu putih ke kayu jabon dan kayu keras lainnya akan berdampak buruk bagi desa-desa yang berada di kawasan hutan,"ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Indramayu Abdullah Tohir berjanji akan membicarakan tuntutan petani hutan kepada Perhutani Indramayu.
"Kita akan minta keterangan Perhutani terkait penanaman jabon. Dewan akan mefasilitasi kepentingan petani hutan dengan Perhutani," kata dia.
Administratur Perhutani Indramayu Arnas Wijaya mengaku tidak bisa berbuat banyak karena kebijakan pola tanam tersebut adalah kebijakan pimpinan dan pihaknya hanya melaksanakan arahan yang telah digariskan.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk mencabut program pola tanam kayu jabon dan kayu keras lainnya. Itu kebijakan pimpinan. Kami tidak bisa memenuhi tuntutan para petani kawasan hutan sebelum ada perintah dari pimpinan," papar dia.
Arnas berjanji akan mengajukan permohonan penangguhan penanaman kayu jabon ke Perum Perhutani Unit Jawa Barat Banten. Massa yang sempat bertahan selama beberapa jam di gedung DPRD Kabupaten Indramayu akhirnya mendapatkan keputusan.
Muspida setempat sepakat untuk memperjuangkan aspirasi petani hutan terkait penolakan penanaman pohon jabon.sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar