Minggu, 21 Agustus 2011

Direktur Askindo Ditahan Terkait Kasus Korupsi

2 Mantan direktur Askrindo resmi ditahan

Large_calonkapolri06102010-3

Jakarta-"kba-kantor berita ajiinews"

Polda Metro Jaya menahan dua mantan direktur keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) atas dugaan pidana korupsi dan pencucian uang yang nilainya mencapai Rp435 miliar.

“Kedua tersangka sudah ditahan sejak hari ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar, kutip Antara sore ini.

Kedua mantan pejabat yang dijadikan tersangka itu, tuturnya, berinisial ZL dan RS. RS merupakan direktur keuangan Askrindo sejak 2000-an ketika ZL merupakan pejabat kepala divisi keuangan dan investasi serta menggantikan RS di posisi yang sama setelah masa jabatan RS habis.

Baharudin menjelaskan RS dan ZL diduga bersama empat perusahaan manajer investasi menyalurkan dana investasi perusahaan asuransi itu ke enam perusahaan.

“Namun dalam waktu tertentu para tersangka tidak bisa mengembalikan uang Askrindo,” ujar Baharudin.

Baharudin menuturkan penyidik masih mendalami dugaan kasus pencucian uang, guna menetapkan tersangka lainnya dari pihak manajer perusahaan investasi. Hingga saat ini, petugas telah memeriksa 28 orang sebagai saksi sebagai langkah awal penyelidikan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Penyidik berencana akan memeriksa saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli pidana, ahli tindak pidana pencucian uang, ahli investasi, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra menyebutkan pihaknya telah menyita uang tunai Rp5 miliar dari salah satu manajer perusahaan investasi dan beberapa dokumen hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Ajie juga menyatakan polisi telah memblokir 24 rekening yang diduga terkait aliran dana investasi Askrindo, namun sudah tidak ada dana yang tersedia.

Para tersangka dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tipikor.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengendus adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan Askrindo senilai Rp435 miliar.

Polisi menduga dana milik Askrindo sekitar Rp435 miliar diinvestasikan pada enam perusahaan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), repurchase agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN) sejak 2004-2010.//source.bisnis.com (faa)-//kba//ras//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar