KPK Tahan Mantan Mendagri............Siapa Yang Nyusul.....?????????????
Jakarta-"ajiinews"
Setelah diperiksa lebih dari enam jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, Jumat (25/3). Dia ditahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan bea masuk pada pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah wilayah di Tanah Air, periode 2002-2005.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka HS kita titipkan di Rutan Cipinang, Jakarta, untuk penahanan 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat (25/3).
Mengenai keterlibatan Hari dalam kasus ini, Johan memaparkan bahwa dari proses pengembangan penyidikan ditemukan adanya upaya dari Hari Sabarno ikut menerbitkan keringanan pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 76 miliar.
Disinggung apakah dengan penahanan Hari, kasus korupsi pemadam kebakaran yang telah menjerat banyak kepala daerah akan selesai, Johan menjelaskan bahwa ada dua hal yang diusut KPK yaitu proses pengadaan di seluruh wilayah Indonesia yang ada di pusat dan juga yang diusut di daerah.
“Kalau yang di pusat belum ada perkembangan selanjutnya. Kalau di daerah belum selesai, kita masih menunggu untuk mendengar data-data terbaru di persidangan nanti,”imbuhnya.
Saat dimintai komentarnya atas penahanan dirinya, Hari Sabarno mengatakan sebagai warganegara, dia taat dan menghormati proses hukum. “Karena saya warga negara yang patuh dan taat pada hukum yang berlaku, saya ikuti saja proses hukumnya,”ujarnya singkat.
Sebelumnya, KPK menjerat Hari melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pada tahun 2002, dia diduga menerbitkan radiogram kepada Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu. Radiogram tersebut di atas itulah yang dianggap KPK sebagai biang dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipiko-sumber suara pembaruan-//kba.ajiinews//galang//galaknews//remaja.com//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar