Sidang Tuntutan Ariel Digelar Bulan Januari
BANDUNG-"ajiinews"
Sidang kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Irham atau dikenal Ariel ‘Peterpan’ akan memasuki agenda penuntutan dari jaksa pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 mendatang.
Kepastian itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Rusmanto seusai menggelar sidang Ariel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung .
Dalam sidang yang berlangsung selama 6,5 jam itu, Ariel menyatakan dirinya tidak pernah berhubungan seks Luna Maya dan Cut Tari. Apalagi sampai membuat sebuah video yang menggambarkan adegan seks dengan kedua perempuan tersebut.
“Bukan saya dan saya tidak pernah berhubungan dengan perempuan yang ada dalam video itu,” kata Riezhkie Marhaendra menjelaskan jawaban Ariel dalam persidangan yang tertutup untuk umum itu.
Dalam pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso sempat meminta Ariel untuk melihat video porno yang ditayangkan melalui sebuah laptop di meja jaksa. Penyanyi yang mengenakan kemeja tangan panjang berwarna putih itu mengatakan semua pihak yang dihadirkan dalam persidangan tersebut memang diminta untuk melihat video yang sama.
Riezkhie mengatakan saat hakim dan jaksa mencecar kesaksian Ariel soal video tersebut, kliennya tetap menjawab bahwa bukan dirinya yang berada di video tersebut. Hal itu diperkuat oleh pernyataan jaksa penuntut umum Rusmanto. “Ariel bilang yang pria yang ada di dalam video itu mirip Ariel, yang perempuan itu mirip Luna Maya dan Cut Tari,” ujarnya.
Agenda mendengarkan kesaksian dari lima orang saksi ahli yang dipanggil oleh jaksa tidak jadi dilaksanakan. Jaksa hanya membacakan kesaksian mereka yang sudah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan. “Dari lima saksi yang kami agendakam hadir, tidak ada satu pun yang hadir. Semuanya kami bacakan,” tambah Rusmanto.
Kelima orang saksi yang seharusnya hadir di persidangan itu adalah Rico Tirta Putra alias Yusuf Subrata (suami Cut Tari), dan DR. Khairul Huda, tidak hadir dan tidak memberi kabar ketidakhadirannya. “Kemudian Bambang Supriyadi tidak dapat hadir izin sedang dinas ke Aceh, Prof. DR. Didin sedang berada di Amerika Serikat, dan Moh. Nuh Al Azhar izin tidak dapat hadir karenaa sedang ada keperluan,” kata Rusmanto menjelaskan alasan ketidakhadiran lima orang saksi tersebut.
Menanggapi pembacaan kesaksian lima orang tersebut, tim kuasa hukum Ariel menyatakan keberatan. Seharusnya, kata Riezhkie jaksa tidak perlu membacakan kesaksian yang ada di dalam berita acara pemeriksaan. “Karena ini adalah persidangan pidana, yang dikejar adalah kebenaran materiil. Yang dicari adalah kesaksian dari saksi ahli. Dengan begitu, kami patut mempertanyakan validitas materi persidangannya,” ucap Riezhkie yang menyerahkan sepenuhnya keberatan itu kepada majelis hakim.
Pada persidangan itu kuasa hukum Ariel juga menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan Djisman Samosir, sosiolog kebudayaan dari Universitas Indonesia Tamrin Amal Tomagola, dan pakar psikologi seksual dari Universitas Indonesia Zoya Amirin.
Dalam kesaksiannya, Djisman mengatakan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik yang dikenakan kepada Ariel tidak tepat. Karena, aturan tersebut baru keluar tahun 2008, sedangkan video itu pertama kali dibuat tahun 2006. “Mengenai pembuatan video itu juga ditujukan untuk konsumsi pribadi. Seharusnya yang dikejar itu pelaku penyebarannya,” kata dia.
Sementara itu, Tamrin mengungkapkan seharusnya kasus asusila yang dikenakan kepada Ariel itu tidak perlu diurus oleh negara. “Hukum positif terhadap Ariel tidak bisa dikenakan karena ini wilayah dari masyarakat. Yang dituju oleh Undang-undang Pornografi itu adalah industri pornografi. Yang kasus Ariel ini sama sekali tidak, itu kalau benar, untuk konsumsi pribadi dan tidak bisa masuk ke urusan negara,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Zoya menjelaskan ada beberapa kategori psikologi seksual. Dia membaginya kepada orang yang eksebisionis, perilaku seksual menyimpang, dan tidak eksebisionis. “Kalau ada individu yang eksebisionis mau menyebarkan video sedang telanjang, harusnya saat terjadi pengedaran, dia tidak menanti begitu lama. Eksebisionis pasti impulsif, setelah merekam ingin menyebarkannya,” ungkap Zoya.
Orang yang demikian, sambung dia, akan semakin senang dan merasa orgasme apabila semakin banyak orang yang menyaksikannya. “Seharusnya tidak malu, tidak depresi, dan menarik diri dari masyarakat. Kalau demikian dia tidak mungkin menyebarkannya. Kalau Ariel yang menyebarkannya, seharusnya dia sekarang sedang senang-senang,” imbuhnya.
Terkait kesaksian para ahli itu, Ariel berharap bisa membawa hasil positif dalam kasus yang dihadapinya. “Panjang tadi saksi-saksinya. Mudah-mudahan semua baik terakhirnya,” kata dia sembari berjalan menuju ke mobil tahanan,sumber sp minggu on line. [153] -@kba-r@
Tidak ada komentar:
Posting Komentar