Minggu, 02 Januari 2011

Kabag Hukum Pemkab Indramayu Ditahan Kejaksaan

Bukti Kasus Dugaan Korupsi PLTU Sumur Adem Indramayu

Jakarta,"ajiinews"


Penahanan Tersangka Daddy Haryadi (Mantan Sekretaris P2T) Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Proyek PLTU 1 Indramayu

Pada hari ini Selasa tanggal 25 Mei 2010, Tim Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan / mendengar keterangan Tersangka Daddy Haryadi (Mantan Sekretaris P2T) berkaitan dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Proyek PLTU 1 Indramayu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya terhadap Tersangka Daddy Haryadi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 Mei 2010 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara korupsi ini yaitu Daddy Haryadi (Sekretaris P2T).

Kasus Posisi :

- Bahwa Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Indramayu diangkat dengan SK Bupati Indramayu Nomor 593.05/Kep.1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Indramayu.

- Bahwa didalam pelaksanaan tugasnya untuk pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan PLTU Indramayu, Panitia P2T Pemkab Indramayu menggunakan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, selain itu juga berpedoman kepada Keputusan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keppres Nomor 55 Tahun 1993, sedangkan ketentuan tersebut telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

- Bahwa tanah yang dibebaskan seluas 82 Ha di desa Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu dan dengan jumlah pemegang hak sebanyak kurang lebih 126 orang dan ada 151 bidang terdiri dari tanah milik adat 671.770 M2 sertifikat 97.284 M2 dan tanah aset desa 45.655 M2.

- Bahwa dalam pembelian tanah tersebut diatas terjadi P2 TUN telah melampirkan harga penjualan tanah sebesar Rp 42.000,-/M2 sedangkan harga yang sesungguhnya Rp 22.000,-/M2 dan P2TUN juga telah menyetujui pembangunan atas tanah tersebut dfengan Sertifikat HGU Nomor : 01 atas nama PT. WIHATA KARYA AGUNG sedangkan HGU tersebut tidak dikelola oleh pemiliknya.

- Bahwa akibat perbuatan tersangka telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 42 milyar,sumber Puspenkum Kejasaan Agun RI-(kba-ajiinews/mah)

Demikian Siaran Pers Puspenkum Kejaksaan RI untuk dipublikasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar